*Dari Inkuisitor ke Adversarial: Evolusi Urutan Pemeriksaan Saksi KUHAP Lama ke KUHAP Baru*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Rabu,14 Januari 2026. Pergeseran urutan pemeriksaan saksi dari KUHAP Lama menuju KUHAP Baru menandai transformasi mendasar dalam cara peradilan mencari kebenaran: dari dominasi hakim dalam sistem inkuisitorial menuju pertarungan argumen para pihak dalam semangat adversarial.
Di dalam ruang sidang, saksi adalah "mata dan telinga" bagi keadilan.
Selama lebih dari empat dekade, praktik peradilan Indonesia bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama), sebuah mahakarya hukum yang pada masanya dianggap sebagai "karya agung" karena menggantikan sistem kolonial yang represif.
Namun, seiring dinamika hukum global, mekanisme pemeriksaan saksi dalam KUHAP 1981 yang menempatkan Hakim sebagai pemegang inisiasi utama mulai ditinjau ulang demi efektivitas penemuan kebenaran materiil.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) merupakan sebuah pergeseran paradigmatik.
Indonesia sedang bergerak dari sistem yang kental dengan nuansa inquisitorial (menitikberatkan pada peran aktif Hakim dalam mencari kebenaran) menuju penguatan elemen adversarial (pertarungan argumen antar pihak).
Perubahan ini bukan sekadar teknis, melainkan upaya menyelaraskan diri dengan standar peradilan modern di dunia.
Urutan Pemeriksaan Saksi: Wajah Lama vs Wajah Baru
1. Era Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981: Fokus pada Klarifikasi Yudisial
Dalam rezim KUHAP lama, urutan pemeriksaan saksi dimulai dari pertanyaan oleh hakim ketua majelis, dilanjutkan oleh hakim anggota, kemudian baru diberikan kepada penuntut umum dan penasihat hukum.
Struktur ini dirancang agar hakim mendapatkan gambaran utuh secara langsung sebelum para pihak melakukan pendalaman.
Fokus utamanya adalah verifikasi cepat terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memastikan kelancaran persidangan.
Hakim berperan sebagai pembuka jalur informasi, yang bertujuan untuk menyaring fakta-fakta relevan sejak awal agar pemeriksaan oleh para pihak tetap berada pada koridor surat dakwaan.
2. Era Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025: Duel Narasi (Cross-Examination)
KUHAP Baru membawa perubahan fundamental dalam urutan bertanya dengan memberikan panggung utama kepada pihak yang menghadirkan saksi/ahli dimana keseluruhan norma tersebut tetelah tercantum di dalam Pasal 214, yang jika disimpulkan urutannya adalah:
Pemeriksaan Langsung (Direct Examination): Pihak yang memanggil saksi/ahli (misal: penuntut umum) bertanya terlebih dahulu untuk membangun konstruksi kasusnya.
Pemeriksaan Silang (Cross-Examination): Pihak lawan (advokat) menguji kredibilitas saksi dan konsistensi keterangannya.
Pemeriksaan Ulang (Redirect Examination): Pihak pertama melakukan klarifikasi atas hal-hal yang goyah saat pemeriksaan silang.
Peran Hakim: Dalam sistem ini, hakim memposisikan diri sebagai penjaga gawang keadilan. Hakim baru akan bertanya di akhir sebagai langkah klarifikasi untuk menyempurnakan fakta yang masih samar.
Tinjauan Sistem Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana di Berbagai Negara
Perubahan dalam KUHAP Baru membuat sistem peradilan Indonesia semakin selaras dengan sistem peradilan pidana dari berbagai penjuru dunia. Mekanisme ini mengadopsi elemen-elemen dari berbagai negara yang telah membuktikan efektivitas sistem adversarial:
1. Amerika Serikat dan Inggris (Pure Adversarial)
Di negara-negara common law, persidangan adalah sebuah "pertarungan" intelektual. Hakim hampir tidak pernah memulai pertanyaan.
Bebasnya para pihak dalam melakukan cross-examination dianggap sebagai alat terbaik untuk menemukan kebenaran (the greatest legal engine ever invented for the discovery of truth).
Dalam civil law, proses peradilan lebih bersifat investigatif. Hakim memainkan peran aktif dalam menginterogasi saksi, dan menentukan fakta. Sementara itu, dalam common law, proses peradilan lebih bersifat adversarial, dimana para pengacara dari kedua belah pihak memainkan peran utama dalam mengajukan bukti dan argumen, sedangkan hakim berperan sebagai wasit yang netral.
KUHAP Baru menyerap semangat adversarial untuk menjamin hak Terdakwa dalam menguji bukti secara maksimal (right to confront witness).
2. Italia (The Civil Law Adversarial Model)
Italia merupakan salah satu negara dengan tradisi civil law yang melakukan reformasi radikal pada tahun 1988 dengan mengadopsi sistem yang sangat adversarial.
Berbeda dengan sistem di Jerman atau Belanda dimana Hakim masih sangat dominan, sistem pemeriksaan persidangan perkara pidana di Italia memindahkan beban pembuktian dan urutan bertanya sepenuhnya kepada para pihak.
Hakim di Italia bertindak sebagai pihak yang pasif selama pemeriksaan saksi, persis seperti semangat yang ingin diusung oleh KUHAP Baru Indonesia.
Langkah ini diambil Italia untuk menghapuskan warisan sistem inkuisitor yang dianggap kurang melindungi hak asasi Terdakwa.
3. Jepang dan Korea Selatan (The Reformist Asia)
Secara historis, persidangan perkara pidana di Jepang sangat bergantung pada Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian.
Jaksa seringkali “memenangkan” perkara karena hakim cenderung memutus berdasarkan dokumen tertulis yang disusun oleh penyidik. Namun, wajah peradilan di “negeri matahari terbit” berubah total sejak diperkenalkannya sistem Saiban-in pada 2009.
Kehadiran sistem Saiban-in (Hakim Lay dari unsur masyarakat) menuntut proses pembuktian yang tidak lagi teknis-birokratis.
Karena warga sipil tidak memiliki akses atau kemampuan untuk menelaah ribuan lembar Berita Acara Pemeriksaan di belakang meja, maka pemeriksaan saksi harus dilakukan secara langsung, lisan, dan terbuka di ruang sidang.
Urutan pemeriksaan saksi bergeser menjadi lebih adversarial; dimana pihak yang menghadirkan saksi melakukan Direct Examination untuk membangun alibi atau dakwaan, diikuti oleh Cross-Examination yang tajam dari pihak lawan untuk menguji kredibilitas saksi di depan mata para Hakim Lay.
Dalam sistem ini, Hakim Ketua bertindak sebagai pengelola prosedur (procedural manager) yang memastikan pertanyaan para pihak tidak menjebak atau menyimpang, sementara ia sendiri menahan diri untuk tidak bertanya di awal guna menjaga imparsialitas di hadapan Saiban-in.
Sementara itu, Korea Selatan juga melakukan reformasi radikal melalui amandemen Criminal Procedure Code pada 2007, reformasi ini sering disebut sebagai “Reformasi Hukum Acara Pidana Korea Selatan”.
Mereka memperkenalkan prinsip Gongpan-jungsim-juui, yang secara harfiah berarti "Sentralitas Persidangan". Prinsip ini bertujuan untuk memindahkan titik berat penemuan fakta dari ruang penyidikan ke ruang sidang.
Salah satu pencapaian terbesar reformasi peradilan pidana di Korea Selatan adalah aturan mengenai admissibility bukti.
Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Kepolisian tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah jika terdakwa menyangkal isinya di persidangan.
Hal ini menciptakan efek domino: Jaksa tidak punya pilihan lain selain menghadirkan saksi secara fisik ke persidangan untuk diuji melalui pemeriksaan silang.
Korea Selatan mengadopsi teknik cross-examination ala Amerika Serikat.
Mereka membagi proses pemeriksaan menjadi tiga tahap: pemeriksaan utama, pemeriksaan silang, dan pemeriksaan ulang.
Hakim hanya diizinkan mengajukan pertanyaan klarifikasi setelah kedua pihak selesai, guna memastikan Hakim tidak "terkontaminasi" oleh narasi satu pihak sejak awal.
Dengan meminimalkan peran BAP, sistem Korea Selatan memastikan, proses peradilan menjadi lebih transparan.
Publik dan hakim dapat melihat secara langsung gestur, ekspresi, dan konsistensi keterangan saksi, yang merupakan elemen penting dalam mencari kebenaran materiil yang tidak dapat ditangkap oleh lembaran kertas.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Transisi ini sangat krusial dalam mencapai kebenaran materiil yang lebih akurat.
Dalam sistem baru, saksi "bercerita" kepada pihak yang memanggilnya dalam suasana yang lebih konstruktif terlebih dahulu, sebelum akhirnya diuji ketajamannya oleh lawan. Hal ini menciptakan:
1.Keseimbangan Senjata (Equality of Arms): Penuntut umum dan advokat memiliki ruang yang setara dalam menggali fakta.
2.Imparsialitas Hakim: Dengan bertanya di akhir, hakim tetap berada dalam posisi netral dan objektif. Hakim tidak lagi masuk ke dalam pusaran pembuktian sejak awal, melainkan mengevaluasi hasil dari "adu fakta" yang dilakukan oleh para pihak.
3.Kualitas Kesaksian: Pemeriksaan silang memaksa saksi untuk memberikan keterangan yang jujur karena adanya risiko kredibilitasnya diruntuhkan oleh pihak lawan secara langsung.
4.Mendorong Dialektika: Menempatkan penemuan kebenaran pada kemampuan para pihak untuk saling menguji argumen (uji silang), sehingga hakim dapat berdiri di posisi yang benar-benar netral sebagai penilai akhir.
Kesimpulan
Pergeseran urutan pemeriksaan saksi dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru adalah langkah berani menuju sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel.
Dengan menempatkan hakim sebagai “pengawas” yang imparsial dan memberikan otoritas pemeriksaan pertama kepada para pihak, Indonesia kini telah mengadopsi elemen-elemen pemeriksaan persidangan perkara pidana dari negara-negara yang menganut sistem adversarial.
Reformasi ini memastikan, keadilan muncul dari kejujuran fakta yang diuji, mengedepankan hak asasi manusia, dan menjamin bahwa setiap kesaksian telah melewati "ujian api" yang adil di hadapan hukum.
Sumber Referensi
1.Anderson, Kent & Nolan, Mark. (2004). Lay Participation in the Japanese Justice System. Vanderbilt journal of transnational law.
2.Cho, K. (2007). The 2007 Revision of Korean Criminal Procedure Code. Journal of Korean Law.
3.Cho, K. (2006). The Ongoing Reconstruction of the Korean Criminal Justice System. Santa Clara Journal of International Law.
4.Harahap, M. Yahya. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
5.Suhartanto, Feri Pramudya & Febrianty, Yenny. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Red: Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar