-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun* Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta – Pojok Jurnal com.  [Sabtu, 28 Feb 2026    Muhammad Kerry Ardianto Riza, Beneficial Owner PT. Orbit Terminal Merak sekaligus anak dari Riza Chalid nampaknya harus menerima pil pahit setelah Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Vonis itu menjadi penutup drama panjang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023, kasus yang disebut-sebut menyeret kerugian negara dalam jumlah luar biasa besar.


Putusan diketok Majelis Hakim pada Jumat,  (27/2/2026). Majelis menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.


“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama” tegas Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sebagaimana dikutip dari streaming Youtube.


Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang satu bulan. 


"Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan," sebagaimana lanjutan amar.


Belum berhenti di situ, Kerry juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,9 triliun, salah satu nominal terbesar yang pernah dijatuhkan pengadilan dalam kasus korupsi.


Di ruang sidang, Kerry tampak tenang meskipun raut wajah sang istri yang hadir di ruang sidang beberapa kali terlihat sedih. Dari kursi terdakwa, Kerry hanya tertunduk saat majelis membacakan amar putusan.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Hakim India-Indonesia Bahas Konvergensi Tantangan Hukum!*

Bahrudin Thea- Minggu, April 26, 2026 0
Hakim India-Indonesia Bahas Konvergensi Tantangan Hukum!*
Jakarta - PojokJurnal com . [Sabtu,25 April 2026. Justice Bose menyoroti kesamaan posisi India dan Indonesia sebagai dua negara yang meraih kemerdekaan dalam p…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan