-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten* Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten*

Calo Penerimaan Polri Syaratkan 1 M, Ditangkap Polda Banten*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Serang -Pojok Jurnal com   [Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.


Kejadian tersebut terjadi pada Sekitar bulan Maret 2025 bertempat di Kp. Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.


Dalam Hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea serta Kanit II Subdit III Kompol Patoni menjelaskan kronologis kejadian peristiwa tersebut. ”Pada sekitar bulan Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh sdr. Ahmad Romli dan sdr. Hamzah Yusbir kepada tersangka NR als ABAH JEMPOL, tersangka menyampaikan bahwa dirinya mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna AKPOL. Untuk meyakinkan korban, tersangka mempertemukan korban dengan orang tersebut,” katanya saat Presscon di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (15/01).


”Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai syarat untuk meluluskan anak korban dalam seleksi calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna AKPOL. Saat korban meminta pengembalian uang, diketahui bahwa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten,” jelasnya.


Dian juga menerangkan kronologi penangkapan tersangka. ”Sebelumnya, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi. Saat tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Dian.


Saat akan diamankan tersangka melarikan diri ke arah Anyer dan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas. ”Namun, tersangka justru berusaha melarikan diri ke arah Anyer, sehingga dilakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Pada saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas. Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Banten,” tambah Dian.


Peran Tersangka

• Mengaku dapat meluluskan tahapan seleksi calon Taruna AKPOL dengan imbalan sejumlah uang

• Menerima uang dari korban sebesar Rp970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)

• Mengaku mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi calon Taruna AKPOL


Dalam hal ini Dian juga menerangkan Modus dan Motif yang dilakukan tersangka. ”Modus yang dilakukan tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna AKPOL dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp1.000.000.000, namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi serta Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang guna kepentingan pribadi,” tegas Dian.


Barang Bukti yang disita dari korban berupa:

• 2 lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri a.n. korban.

• 1 lembar rekening koran Bank BNI a.n. korban.

• 1 lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL No. Ujian 25011029/P/0005 a.n. korban.


Terakhir Dian menerangkan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Dian.


Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya apapun. “Sebagai penutup, kami menegaskan kembali komitmen Polda Banten untuk menindak tegas segala bentuk percaloan, penipuan, dan praktik tidak bertanggung jawab yang mencederai proses penerimaan anggota Polri. Seluruh tahapan rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, tanpa dipungut biaya apa pun,” tegas Maruli.


Maruli menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen Polri. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Apabila menemukan indikasi percaloan atau penipuan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat,” himbau Maruli.


Terakhir Maruli mengajak masyarakat untuk bersama mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas. “Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan guna mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas, sehingga ke depan Polri dapat terus melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.” Tutup Maruli

Red: Bahrudin

 (Sumber ,Bidhumas)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadan*

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 04, 2026 0
Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadan*
Jakarta – Pojok Jurnal com.    [Rabu, 4 Maret 2026.     Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara buka bersama dan ceramah agama di Masjid An-Nuur …

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan