-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Putusan PT Bandung Perkuat Prinsip Hukum, Lindungi Kepentingan Publik atas Lingkungan Sehat* *Putusan PT Bandung Perkuat Prinsip Hukum, Lindungi Kepentingan Publik atas Lingkungan Sehat*

*Putusan PT Bandung Perkuat Prinsip Hukum, Lindungi Kepentingan Publik atas Lingkungan Sehat*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
26 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com  [Jum'at 26 Desember 2025  Majelis Hakim PT Bandung menegaskan bahwa putusan PN Cibinong sebelumnya terkait eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT KLM sudah tepat.


 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis terhadap gugatan yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari mandiri (KLM) selaku Penggugat melawan Prof. Bambang Hero Saharjo, Prof Basuki Wasis, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, dan Institut Pertanian Bogor (IPB), masing-masing sebagai Tergugat.


Majelis Hakim pada perkara yang teregister 785/PDT/2025/PT BDG, menguatkan putusan Tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi tanggal 08 Oktober 2025 yang dimohonkan banding”, ucap Marisi Siregar, sebagai Hakim Ketua, didampingi Iman Gultom dan Setia Rina, masing-masing selaku Hakim Anggota yang dibacakan pada Kamis, (18/12/2025).


Diketahui sebelumnya pada 8/10/2025, Majelis Hakim PN Cibinong pada perkara 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang dimintakan banding tersebut, telah menjatuhkan putusannya yang mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat, serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard). 


Adapun Penggugat selaku Pembanding dalam memori bandingnya bermohon, agar Para Tergugat atau Terbanding dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukumnya untuk membayar kerugian materil dan inmateril.


Sementara Para Tergugat atau Terbanding mengajukan beberapa poin eksepsi di antaranya, gugatan yang diajukan merupakan gugatan sebagai bentuk serangan serius terhadap ahli atau akademisi yang turut memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat/Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).


Majelis Hakim PT Bandung menegaskan bahwa putusan PN Cibinong sebelumnya terkait eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT KLM sudah tepat. Gugatan dari pihak perusahaan dinyatakan tidak dapat diterima.


Hakim berpendapat, Tergugat I dan Tergugat II tidak bisa digugat karena tindakan mereka berupa verifikasi lapangan, pengambilan sampel, serta analisis laboratorium atas kebakaran lahan pada 10/7/2018 telah dilakukan sesuai aturan hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.


Selain itu, Tergugat II bertindak sebagai ahli berdasarkan surat izin resmi dari Institut Pertanian Bogor dan ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasil analisis dan keterangan para ahli tersebut kemudian dijadikan bukti dalam persidangan gugatan KLHK terhadap PT KLM, yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap di berbagai tingkat peradilan.


Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PT Bandung mengambil alih pertimbangan hukum dari PN Cibinong dan menguatkan putusan mengenai eksepsi dari Terbanding, sehingga putusan PN Cibinong beralasan hukum untuk dikuatkan.


“Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan banding tersebut tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan”, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.


Berkaca pada putusan tersebut lembaga peradilan kembali meneguhkan perannya sebagai penjaga keadilan sekaligus pelindung lingkungan hidup dengan menguatkan putusan yang mendukung hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.


Putusan yang menguatkan eksepsi dalam perkara kebakaran lahan PT KLM menunjukkan bahwa pengadilan berdiri tegak pada prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Majelis hakim menilai tindakan para Terbanding sebagai ahli yang melakukan verifikasi lapangan, analisis laboratorium, serta memberikan keterangan di persidangan merupakan bagian dari upaya ilmiah dan profesional untuk memperjuangkan hak atas lingkungan baik dan sehat.


Dengan merujuk pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Mahkamah Agung 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, pengadilan menegaskan bahwa lembaga peradilan adalah benteng keadilan yang berpihak pada kepentingan publik, yang tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga meneguhkan perannya sebagai penjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

Red: Bahrudin

Sumber: Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

PokokJurnal.Com- Senin, April 27, 2026 0
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."
Walikota Blitar Syauqul Muhibbin, menerima Penghargaan dari Kemendagri Atas Prestasi Berkinerja Tinggi yang Diserahkan oleh Wamendagri Arya Bima, Senin (27/4…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan