-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PT Jakarta: Kadisbud DKI Pakai Uang Korupsi untuk Munggahan hingga THR PT Jakarta: Kadisbud DKI Pakai Uang Korupsi untuk Munggahan hingga THR

PT Jakarta: Kadisbud DKI Pakai Uang Korupsi untuk Munggahan hingga THR

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
20 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta- Pojok Jurnal com [Jumat, 19 Des 2025 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam perkara tindak pidana korupsi. Majelis banding memperberat hukuman Iwan dari semula 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. 


“Terdakwa menerima dari Saksi Gatot Arif Rahmadi sejumlah Rp.15.700.000.000, dari Saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp 500.000.000  dan Terdakwa memerintahkan sejumlah uang dari anggaran kegiatan pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2024 Dinas Kebudayaan Propinsi DKI sejumlah Rp.4.307.199.844 untuk keperluan uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refresing dan uang,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Jumat (19/12/2025).


Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto. Adapun anggota majelis yaitu Hotma Maya Marbun dan Budi Susilo.


Selain hukuman fisik, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 


Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp20.507.199.844,00 Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman 6 tahun penjara.


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai bahwa sebagai pejabat tinggi, terdakwa tidak melaksanakan fungsi dan tugas sesuai sumpah jabatannya. 


Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai sebagai motor terjadinya tindak pidana yang menyeret terdakwa-terdakwa lainnya. 


Hakim memberikan catatan khusus bahwa di tengah keprihatinan atas keuangan negara, Iwan Henry Wardhana justru berfoya-foya dalam menyelewengkan dana pemerintah. Hingga putusan dibacakan, juga belum ada usaha dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.


Majelis Hakim menguraikan bahwa total uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain:


• Penerimaan dari saksi Gatot Arif Rahmadi sejumlah Rp15.700.000.000,00.


• Penerimaan dari saksi Ni Nengah Sutiarsih sejumlah Rp500.000.000,00.


• Penyimpangan anggaran kegiatan operasional Dinas Kebudayaan periode 2022-2024 sebesar Rp4.307.199.844,00

Red

Sumber Humas MA Jakarta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Disiarkan Langsung Perkara Air Keras Aktivis, Dilmil Jakarta Transparan!*

Bahrudin Thea- Sabtu, Mei 09, 2026 0
*Disiarkan Langsung Perkara Air Keras Aktivis, Dilmil Jakarta Transparan!*
Jakarta,- PojokJurnal com .  [Jum'at, 08 Mei 2026 Pelaksanaan sidang tersebut menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada anggota militer memang tepa…

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan