PN Jakpus Vonis Pengusaha Jimmy Masrin 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI*
Rabu, 17 Des 2025 Jakarta – Pojok Jurnal com [ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan dibacakan Selasa (16/12/2025) sejak siang hari hingga sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy.
Majelis Hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Haskori menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, Majelis menjatuhkan pidana kepada:
1. Newin Nugroho berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
2. Susy Mira Dewi Sugiarta berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
3. Jimmy Masrin berupa pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88.
"Majelis menetapkan, apabila Terdakwa III Jimmy Masrin tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian keterangan pers PN Jakpus yang diterima DANDAPALA, Rabu (17/12/2025).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Adapun keadaan yang meringankan, Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif Terdakwa I serta fakta bahwa para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Majelis juga mempertimbangkan bahwa Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta tidak menerima langsung hasil pencairan pembiayaan, sehingga terhadap keduanya tidak dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Sementara terhadap Jimmy Masrin, Majelis menilai terbukti memperoleh manfaat dari mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang merugikan keuangan negara," ujarnya.
Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Petro Energy pada periode 2015–2019 yang diduga menggunakan dokumen underlying tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perkara ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang menurut penuntut umum menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.
Red
Sumber: Humas MA Jakarta

Posting Komentar