Ketua PN Sinjai Tegaskan Kepastian Hukum dan Pendekatan Humanis dalam Eksekusi, Restoratif, dan Mediasi
SINJAI, – Pojok Jurnal com [ Desember 2025 menjadi periode penting bagi Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, di bawah kepemimpinan Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Ketua PN Sinjai menegaskan bahwa kepastian hukum tidak cukup dijamin hanya pada tingkat putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Lembaga peradilan juga menerapkan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif dan mediasi perdata untuk menjaga keseimbangan antara legal certainty dan social justice," ungkap Ketua PN, Anthonie, dalam keterangan resmi Humas PN Sinjai yang diterima media ini pada Rabu (31/12/2025).
Pelaksanaan eksekusi riil pada Desember 2025 menjadi bukti prinsip tersebut. PN Sinjai berhasil mengeksekusi dua permohonan eksekusi riil atas tanah sengketa di wilayah Kabupaten Sinjai. Eksekusi pertama dilaksanakan di Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/Pdt/2020/PT MKS. Proses ini merupakan rangkaian akhir dari gugatan yang dimenangkan pihak penggugat, setelah melalui tahapan hukum mulai dari banding hingga kasasi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera, Jurusita, dan pegawai yang ditunjuk, bersama aparat kepolisian, pada 11 Desember 2025, sesuai surat penetapan Ketua PN Sinjai.
Eksekusi kedua dilakukan di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, atas dasar putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/Pdt/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024, yang dimenangkan oleh Makking Bin Baco. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada 23 September 2025. Prosedur dilanjutkan dengan resume telaah tim pengadilan, pembayaran panjar biaya eksekusi, panggilan peringatan, dan konstatering objek hingga pelaksanaan pada 12 Desember 2025. Di lokasi objek, terdapat dua bangunan; satu dirubuhkan sesuai ketetapan, sedangkan satu lainnya dibiarkan berdiri atas kesepakatan para pihak yang disahkan Ketua PN Sinjai.
Seluruh proses kedua eksekusi berjalan humanis, tertib, dan lancar, dengan dukungan aparat kepolisian sehingga tidak terjadi perlawanan dari pihak termohon. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi direalisasikan untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Di ranah pidana, PN Sinjai menerapkan keadilan restoratif pada perkara Nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj. Kasus ini bermula dari sengketa interpersonal yang melibatkan terdakwa dan korban. Dalam persidangan, majelis hakim menggunakan mekanisme restoratif sesuai pedoman Pasal 7–14 Perma Nomor 1 Tahun 2024, dengan melibatkan terdakwa, korban, dan saksi. Kesepakatan perdamaian menetapkan tanggung jawab finansial terdakwa sebesar Rp 10 juta sebagai bentuk reparasi kerugian. “Pendekatan restoratif ini menyeimbangkan penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial, sehingga hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga memulihkan,” tegas Anthonie.
Di ranah perdata, PN Sinjai berhasil memediasi perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj terkait perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Mediasi yang difasilitasi Mediator-Hakim Ni Putu Maitri Suastini, S.H. berlangsung lancar hingga tercapai perdamaian pada 30 Desember 2025. “Mediasi ini memastikan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memuaskan semua pihak," imbuh Ketua PN Sinjai.
Seluruh mekanisme eksekusi, restoratif, dan mediasi ini merupakan implementasi strategi peradilan humanis, di mana kepastian hukum dan keadilan substantif berjalan beriringan. “Hukum harus menjadi instrumen pemulihan sosial, bukan sekadar pengatur perilaku," tegas Ketua PN Sinjai. Pendekatan ini memperkuat posisi PN Sinjai sebagai lembaga peradilan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif, serta menegaskan prinsip justice for all dalam praktik hukum nasional
Red : Bahrudin
Sumber, Humas MA Jakarta

Posting Komentar