Inilah Klarifikasi Lapas Kelas IIA Cilegon Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran Bahan Makanan
Serang, Banten —Pojok Jurnal com [Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melalui Hubungan Masyarakat (Humas) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Mediaviral.co mengenai adanya dugaan mark-up anggaran pengadaan bahan makanan bagi warga binaan. Dalam penjelasannya, pihak Lapas menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dan pengadaan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak Humas Lapas Kelas IIA Cilegon menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai berikut:
> “Seluruh proses pengadaan bahan makanan di Lapas Kelas IIA Cilegon dilaksanakan hampir sepenuhnya sesuai regulasi, mulai dari penyusunan HPS, proses tender, hingga penetapan penyedia jasa,” jelas perwakilan Humas dalam keterangan resmi, Jumat 12 Desember 2025.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa:
Mekanisme verifikasi dan negosiasi harga dilakukan secara transparan serta dapat diaudit kapan pun oleh pihak berwenang.
Nilai kontrak yang dihasilkan berada di bawah atau sesuai indeks satuan biaya pemerintah, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran.
Realisasi anggaran bergantung pada jumlah penghuni harian Lapas. Jika jumlah warga binaan bertambah atau berkurang, maka besaran konsumsi dan realisasi anggaran ikut berubah. Perbedaan angka inilah yang kerap menimbulkan persepsi adanya selisih, padahal pembayaran dilakukan sesuai konsumsi riil harian.
> “Kami selalu terbuka untuk memberikan data publik guna menghindari misinformasi. Jika rekan media membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau data pendukung, kami siap menjelaskan sesuai ketentuan,” tegas pihak Lapas.
Tanggapan PPWI: Keterbukaan Informasi Harus Dibenahi
Di tempat terpisah, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir Albantani, memberikan pandangannya terkait klarifikasi tersebut.
Menurutnya, jika Lapas Kelas IIA Cilegon menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik, maka harusnya tidak ada kendala ketika wartawan meminta data atau mengajukan konfirmasi kepada penyedia jasa.
> “Jika memang terbuka, mengapa rekan media tidak diberi ruang untuk konfirmasi dan verifikasi ke penyedia jasa, yaitu CV Barokah Indopangan? Padahal verifikasi itu penting untuk pemberitaan berimbang,” ujar Abdul Kabir.
Ia juga menyoroti belum diberikannya data resmi mengenai jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Cilegon tahun 2023 dan 2024—data yang ia nilai penting karena menjadi dasar perhitungan pagu anggaran bahan makanan.
Diketahui, pagu anggaran:
Tahun 2024: Rp14.925.144.442 (Penyedia PT Dwi Mega Abadi)
Tahun 2023: Rp14.709.135.000 (Penyedia PT Dwi Mega Abadi)
(Sumber anggaran: APBN melalui DIPA)
Analisis Perhitungan Anggaran oleh PPWI
Merujuk pemberitaan TVRI News (18 Agustus 2024), jumlah warga binaan Lapas Cilegon saat itu mencapai 1.840 orang.
Dengan asumsi biaya makan Rp20.000 per warga binaan per hari, Abdul Kabir melakukan estimasi:
1.840 warga × Rp20.000 = Rp36.800.000 per hari
30 hari = Rp1.104.000.000 per bulan
1 tahun ≈ Rp13.248.000.000
Sementara itu, pagu anggaran tahun 2024 adalah Rp14.925.144.442.
Berdasarkan hitungan tersebut, terdapat selisih Rp1.677.144.442, yang menurut Abdul Kabir harus dipertanyakan penggunaannya.
> “Jika selisih anggaran itu tidak dikembalikan ke negara, maka patut diduga ada indikasi kerugian negara. Apalagi kontrak sudah ditetapkan melalui tender, sehingga penggunaan anggarannya harus jelas dan terukur,” tegasnya.
---
Desakan Audit Menyeluruh
Atas dasar perhitungan tersebut, PPWI mendesak beberapa lembaga pengawas untuk turun tangan:
BPK RI dan BPK Perwakilan Banten
Inspektorat Jenderal Kemenkumham
PPWI meminta agar dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran bahan makanan Lapas Kelas IIA Cilegon sejak tahun 2022 hingga 2025.
> “Jika hasil audit menemukan indikasi kerugian negara, maka anggaran harus dikembalikan dan pihak terkait diberi sanksi sesuai ketentuan,” tegas Abdul Kabir.
Red

Posting Komentar