Pemerintah Kabupaten Pandeglang Catatkan Penerimaan Pemutihan Pajak Kendaraan Rp31,4 Miliar
Pojokjurnal.com — Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencatatkan penerimaan pemutihan pajak kendaraan telah mencapai sebesar dari Rp31 miliar,bahkan tiap hari terus bertambah, untuk membayar pemutihan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, bahkan sekarang ini telah melebihinya,selama tiga bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,yang dimulai sejak awal Maret hingga akhir Juni 2025.
Program yang digelar atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten dan UPTD Samsat setempat,yang selama ini telah memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta sanksi administratif lainnya. Tujuannya adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tertib dan tepat waktu.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadhani, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. “Selama tiga bulan pelaksanaan, tercatat puluhan ribu wajib pajak memanfaatkan program pemutihan ini. Total penerimaan mencapai Rp31,4 miliar,bahkan akan melebihi karena pemutihan pajak kendaraan diperpanjang” kata Ramadhani kepada Media Rabu (02/07/2025).
Ramadani menerangkan, dana sebesar Rp31,4Miliar itu berasal dari opsen PKB sebesar Rp19,6 Miliar dan BBNKB sebesar Rp11,8 Miliar. “Program ini terbukti efektif dalam mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain itu juga,sangat berdampak positif pada peningkatan database kendaraan aktif di Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Ramadani menambahkan bahwa opsen pajak ini. telah melebihi dari target yang ditetapkan. Hal ini terjadi, berkat dari adanya Program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu pemutihan atau penghapusan denda pokok dan sanksi administrasi PKB.“Alhamdulillah, punya pengaruh besar atas kebijakan Gubernur Banten terkait pemutihan PKB. Jadi real time, begitu opsen PKB dibayar ke Samsat, itu langsung digeser dipindah bukukan dari Kasda provinsi ke Kasda kabupaten dan kota,” ujarnya. Program pemutihan pajak di provinsi Banten resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Warga yang belum sempat memanfaatkan program tersebut diimbau untuk tetap menunaikan kewajibannya agar terhindar dari sanksi administratif di kemudian hari. “Alhamdulillah kebijakan gubernur Banten diperpanjang sd 31 Oktober ini kesempatan buat masyarakat Pandeglang yg masih punya tunggakan pajak kendaraan agar menyelesaikan sebelum tgl 31 Oktober dan mudah2an bisa tercapai 100%, ” imbuhnya.
*Red*
Posting Komentar