-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
25 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

dok,bukti laporan polisi

Pandeglang-Pojokjurn.com|Ramai nya pemberitaan soal sepasang anak baru gede (ABG) yang disebut “kepergok sedang berduaan” di dalam rumah milik orang tua Kepala Desa Tegalwangi, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat malam (18 Juli 2025), kembali menjadi sorotan publik. Terlebih dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa berinisial Kiki Maulana Sofa menyebut bahwa tindakannya terhadap dua ABG itu hanya berupa “tamparan spontan”.


Namun fakta yang muncul berdasarkan keterangan korban kepada kuasa hukum dari Bani Hasyim Partners, menyebutkan bahwa kejadian sebenarnya berbeda dari yang dinarasikan Kades.


Menurut pengakuan korban berinisial TP (16) dan DA (16) kepada kuasa hukum, pada Jumat malam setelah Maghrib, mereka berencana menonton pertandingan futsal. Namun keponakan Kepala Desa, JP, yang berada di rumah orang tuanya, menelpon dan mengabari bahwa lapangan futsal sedang sepi, sehingga ia meminta keduanya datang ke rumah.


Tanpa curiga, TP dan DA datang ke lokasi, dan hanya bertemu JP seorang diri di rumah tersebut. Tak lama kemudian, JP meminjam motor milik TP, dan meninggalkan mereka di rumah. Tidak lama setelah JP pergi, Kepala Desa Kiki Maulana Sofa datang, dan langsung melakukan kekerasan terhadap TP, dengan cara menyeret, memukul, bahkan menyuruh membuka baju, hingga wajah korban memar dan nyaris mengalami gangguan penglihatan.


Korban perempuan, DA, juga tidak luput dari kekerasan. Ia dipukul di bagian kepala dengan benda keras berupa handphone oleh oknum Kades. Kedua korban yang masih berstatus pelajar ini kemudian melapor ke Polres Pandeglang melalui Unit PPA dengan didampingi kuasa hukum dari Bani Hasyim Partner pada Senin, 21 Juli 2025.


Keterangan Kades yang menyebut korban “kepergok sedang mesum” patut dipertanyakan. Kuasa hukum korban menyatakan tidak ditemukan fakta ataupun bukti yang menunjukkan keduanya melakukan perbuatan asusila. Bahkan tidak ada proses hukum atau pelaporan apapun yang dilakukan oleh Kades kepada polisi terkait dugaan mesum pada malam kejadian.


Sebaliknya, korban justru yang melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian, lengkap dengan hasil visum dan saksi.


Pihak Unit PPA Polres Pandeglang telah menerima laporan korban dan menyatakan sedang menindaklanjuti secara serius. "Kami mendalami semua unsur pidana dalam laporan ini, termasuk adanya dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur,” ungkap salah satu penyidik PPA.


Sementara itu, AIPTU Aan Andriansyah dari Polsek Menes memang membenarkan adanya laporan awal dari Kades, namun belum menjelaskan secara rinci posisi hukum dari laporan tersebut, termasuk apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh para korban.


Tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat pemerintah desa, melanggar ketentuan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana: 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta apabila menimbulkan luka ringan.


Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.


Dan jika terbukti dilakukan oleh pejabat atau aparat desa, pidana ditambah sepertiga dari ancaman maksimalnya.


Kuasa hukum korban juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan. “Ini bukan hanya perkara hukum pidana, tetapi juga persoalan moral dan integritas pejabat publik. Jangan sampai oknum seperti ini mencoreng martabat institusi pemerintah desa,” tegas Kuasa Hukum.

 Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Pojok Jurnal- Jumat, Mei 29, 2026 0
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda
BANTEN – pojokjurnal@gmail.com |Sikap bungkam dan ketiadaan tanggapan sedikit pun dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap surat …

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan