Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
25 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

dok,bukti laporan polisi

Pandeglang-Pojokjurn.com|Ramai nya pemberitaan soal sepasang anak baru gede (ABG) yang disebut “kepergok sedang berduaan” di dalam rumah milik orang tua Kepala Desa Tegalwangi, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat malam (18 Juli 2025), kembali menjadi sorotan publik. Terlebih dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa berinisial Kiki Maulana Sofa menyebut bahwa tindakannya terhadap dua ABG itu hanya berupa “tamparan spontan”.


Namun fakta yang muncul berdasarkan keterangan korban kepada kuasa hukum dari Bani Hasyim Partners, menyebutkan bahwa kejadian sebenarnya berbeda dari yang dinarasikan Kades.


Menurut pengakuan korban berinisial TP (16) dan DA (16) kepada kuasa hukum, pada Jumat malam setelah Maghrib, mereka berencana menonton pertandingan futsal. Namun keponakan Kepala Desa, JP, yang berada di rumah orang tuanya, menelpon dan mengabari bahwa lapangan futsal sedang sepi, sehingga ia meminta keduanya datang ke rumah.


Tanpa curiga, TP dan DA datang ke lokasi, dan hanya bertemu JP seorang diri di rumah tersebut. Tak lama kemudian, JP meminjam motor milik TP, dan meninggalkan mereka di rumah. Tidak lama setelah JP pergi, Kepala Desa Kiki Maulana Sofa datang, dan langsung melakukan kekerasan terhadap TP, dengan cara menyeret, memukul, bahkan menyuruh membuka baju, hingga wajah korban memar dan nyaris mengalami gangguan penglihatan.


Korban perempuan, DA, juga tidak luput dari kekerasan. Ia dipukul di bagian kepala dengan benda keras berupa handphone oleh oknum Kades. Kedua korban yang masih berstatus pelajar ini kemudian melapor ke Polres Pandeglang melalui Unit PPA dengan didampingi kuasa hukum dari Bani Hasyim Partner pada Senin, 21 Juli 2025.


Keterangan Kades yang menyebut korban “kepergok sedang mesum” patut dipertanyakan. Kuasa hukum korban menyatakan tidak ditemukan fakta ataupun bukti yang menunjukkan keduanya melakukan perbuatan asusila. Bahkan tidak ada proses hukum atau pelaporan apapun yang dilakukan oleh Kades kepada polisi terkait dugaan mesum pada malam kejadian.


Sebaliknya, korban justru yang melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian, lengkap dengan hasil visum dan saksi.


Pihak Unit PPA Polres Pandeglang telah menerima laporan korban dan menyatakan sedang menindaklanjuti secara serius. "Kami mendalami semua unsur pidana dalam laporan ini, termasuk adanya dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur,” ungkap salah satu penyidik PPA.


Sementara itu, AIPTU Aan Andriansyah dari Polsek Menes memang membenarkan adanya laporan awal dari Kades, namun belum menjelaskan secara rinci posisi hukum dari laporan tersebut, termasuk apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh para korban.


Tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat pemerintah desa, melanggar ketentuan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana: 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta apabila menimbulkan luka ringan.


Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.


Dan jika terbukti dilakukan oleh pejabat atau aparat desa, pidana ditambah sepertiga dari ancaman maksimalnya.


Kuasa hukum korban juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan. “Ini bukan hanya perkara hukum pidana, tetapi juga persoalan moral dan integritas pejabat publik. Jangan sampai oknum seperti ini mencoreng martabat institusi pemerintah desa,” tegas Kuasa Hukum.

 Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Peduli Banten Desak Evaluasi Izin Tambang Pasir di Cilegon, Banten

Bahrudin Thea- Sabtu, September 20, 2025 0
Aliansi Peduli Banten Desak Evaluasi Izin Tambang Pasir di Cilegon, Banten
Aliansi Peduli Banten Desak Evaluasi Izin Tambang Pasir di Cilegon, Banten   Cikegon– Pojok Jurnal com  Sabtu 20/09/2025  Aliansi Peduli Banten mendesak Kapol…

Berita Terpopuler

Diduga Kepergok  Aksi Pencurian Di  Rumah Warga Pagintungan   Lima Pelaku Tak Dikenal Kini DiLaporkan Ke Polsek  Jawilan

Diduga Kepergok Aksi Pencurian Di Rumah Warga Pagintungan Lima Pelaku Tak Dikenal Kini DiLaporkan Ke Polsek Jawilan

Selasa, September 16, 2025
Diduga PKBM Yanacita Kecamatan Cisata Berbau Sarat KKN Ketua Yayasan Banyak Berkelit

Diduga PKBM Yanacita Kecamatan Cisata Berbau Sarat KKN Ketua Yayasan Banyak Berkelit

Senin, September 15, 2025
Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak.

Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak.

Jumat, September 19, 2025
Pedagang Tolak Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau: Dinilai Tidak Proporsional

Pedagang Tolak Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau: Dinilai Tidak Proporsional

Kamis, September 18, 2025
Formikimba Kabupaten Serang Gelar Pembubaran Panitia Pelaksana Gebyar Expo UMKM di Anyer Wonderland

Formikimba Kabupaten Serang Gelar Pembubaran Panitia Pelaksana Gebyar Expo UMKM di Anyer Wonderland

Sabtu, September 13, 2025
Pembangunan Jalan Raya di Desa Pudar, Bukti Komitmen Pemerintah Desa "

Pembangunan Jalan Raya di Desa Pudar, Bukti Komitmen Pemerintah Desa "

Kamis, September 11, 2025
Kandidat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Ikuti Psikotes via Zoom di Kantor DPC PDIP.

Kandidat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Ikuti Psikotes via Zoom di Kantor DPC PDIP.

Jumat, September 12, 2025

Selasa, September 03, 2024
Gegara Judi Online Suami Tega Lenyapkan  nyawa Anak Dan Istrinya

Gegara Judi Online Suami Tega Lenyapkan nyawa Anak Dan Istrinya

Kamis, September 11, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Kepergok  Aksi Pencurian Di  Rumah Warga Pagintungan   Lima Pelaku Tak Dikenal Kini DiLaporkan Ke Polsek  Jawilan

Diduga Kepergok Aksi Pencurian Di Rumah Warga Pagintungan Lima Pelaku Tak Dikenal Kini DiLaporkan Ke Polsek Jawilan

Selasa, September 16, 2025
Diduga PKBM Yanacita Kecamatan Cisata Berbau Sarat KKN Ketua Yayasan Banyak Berkelit

Diduga PKBM Yanacita Kecamatan Cisata Berbau Sarat KKN Ketua Yayasan Banyak Berkelit

Senin, September 15, 2025
Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak.

Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak.

Jumat, September 19, 2025
Pedagang Tolak Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau: Dinilai Tidak Proporsional

Pedagang Tolak Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau: Dinilai Tidak Proporsional

Kamis, September 18, 2025
Formikimba Kabupaten Serang Gelar Pembubaran Panitia Pelaksana Gebyar Expo UMKM di Anyer Wonderland

Formikimba Kabupaten Serang Gelar Pembubaran Panitia Pelaksana Gebyar Expo UMKM di Anyer Wonderland

Sabtu, September 13, 2025
Pembangunan Jalan Raya di Desa Pudar, Bukti Komitmen Pemerintah Desa "

Pembangunan Jalan Raya di Desa Pudar, Bukti Komitmen Pemerintah Desa "

Kamis, September 11, 2025
Kandidat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Ikuti Psikotes via Zoom di Kantor DPC PDIP.

Kandidat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar Ikuti Psikotes via Zoom di Kantor DPC PDIP.

Jumat, September 12, 2025

Selasa, September 03, 2024
Gegara Judi Online Suami Tega Lenyapkan  nyawa Anak Dan Istrinya

Gegara Judi Online Suami Tega Lenyapkan nyawa Anak Dan Istrinya

Kamis, September 11, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan