Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Patut Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi Patut Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi

Patut Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi

Baik
Baik
27 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 

Serang ~  pojokjurnal.com — Terkait Berita dugaan Oknum Komite Dan Kepsek SDN 1 Ciomas Intimidasi Wartawan terkait Beban Biyaya Perpisahan 


Kudari selaku ketua pengawas pendidikan kecamatan ciomas  menghubungi  awak media Kota  melalui by whhatsap  Kamis 26 Juni 2025  malam sekitar pukul 9 : 00


Dirinya  mengundang  untuk bertemu dengan awak media  dengan maksud tujuan ingin ngobrol ucapnya  


Kudari juga meminta untuk  jadwal waktu dan tempat yang sudah di tentukan   di gedung PGRI Ciomas sekira pada pukul 9 : 00  Pagi hari  terangnya 


Awak media  bersama tim datang memenuhi undangan ketua pengawas di gedung PGRI  Ciomas  Jumat 27/06/2025 


Dalam pertemuan tersebut sudah sudah hadir diantaranya , Trisno selaku komite dan Armi selaku  kepsek SDN 1 Ciomas bersama Kudari  ketua pengawas Heri selaku ketua  PGRI dan Ahmad Rifai selaku TKSK  kecamatan ciomas, bahkan hadir juga salah seorang wali murid dengan inisial An,  yang pada waktu itu di minta pihak Sekolah untuk hadir 


Namun sangat di sayangkan lagi lagi Armi selaku kepsek diduga dengan gaya arogan langsung memaksa awak media untuk menunjukan legalitas  berikut dengan sertifikat kompetensi Latihan  Wartawan (KLW)  untuk di tunjukan 


Sangat miris diduga perlakuan seorang pendidik seperti itu  ? 

Tidak sampai disitu saja Armi di sela sela pembicaraan sewaktu awak media menjelaskan  terkait kronologi yang terjadi sampai terpublikasi  dirinya diduga dengan nada emosi menudingkan jari telunjuk ke arah  awak media ,jelas ini terbukti sangat mengintimidasi profesi wartawan 


Padahal saat itu di saksikan oleh unsur yang berkepentingan  


Lanjut Inisial An ,selaku  wali murid, ia menjelaskan  Kalo saya baca dari isi berita itu ada kesalah pahaman, 


"watak bu kepsek memang seperti itu tapi aslinya baik. tolong lah permasalahn ini jangan sampai berlarut larut cepat bereskan". Paparnya 

 Sampai Berita ini ditayangkan lagi  pihak Sekolah diduga enggan di wawancara padahal  awak media sudah berupaya menawarkan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan itu 


Iwan Setiawan Selaku Ketua Umum  Aliansi presidium peduli Banten , berikan komentar  Sehubungan dengan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di SDN1 ciomas , kami dari pokja wartawan provinsi banten menyatakan sikap tegas.


Mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan verbal maupun fisik, penghalangan, atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.


Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat dikenai sanksi hukum.


1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3): "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."


Pasal 18 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik... dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00."


2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 335 ayat (1): "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu... diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda."


Pasal 368 KUHP: Tindakan ancaman yang bertujuan untuk menekan kehendak orang lain termasuk dalam perbuatan pemerasan dan pengancaman.


(Bahrudin & Tim )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi

Bahrudin Thea- Minggu, Februari 08, 2026 0
Pameran IFBEX 2026: Membangun Ekosistem Waralaba, Kemitraan, dan Transformasi Digital Secara Terintegrasi
Bandung – Pojok Jurnal com .  ,[International Franchise and Business Exchange Expo (IFBEX) 2026 resmi digelar di Kota Bandung pada 6–8 Februari 2026 bertempat …

Berita Terpopuler

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Kamis, Februari 05, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Rabu, Februari 04, 2026
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Jumat, Februari 06, 2026
400 Prajurit Korem 064/MY Bersihkan Kota Serang Dalam Kegiatan Banten Asri*

400 Prajurit Korem 064/MY Bersihkan Kota Serang Dalam Kegiatan Banten Asri*

Minggu, Februari 08, 2026
Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026

Berita Terpopuler

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Kamis, Februari 05, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Rabu, Februari 04, 2026
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Jumat, Februari 06, 2026
400 Prajurit Korem 064/MY Bersihkan Kota Serang Dalam Kegiatan Banten Asri*

400 Prajurit Korem 064/MY Bersihkan Kota Serang Dalam Kegiatan Banten Asri*

Minggu, Februari 08, 2026
Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan