Patut Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Ciomas Arogan Dan mengintimidasi Awak Media Lagi
Serang ~ pojokjurnal.com — Terkait Berita dugaan Oknum Komite Dan Kepsek SDN 1 Ciomas Intimidasi Wartawan terkait Beban Biyaya Perpisahan
Kudari selaku ketua pengawas pendidikan kecamatan ciomas menghubungi awak media Kota melalui by whhatsap Kamis 26 Juni 2025 malam sekitar pukul 9 : 00
Dirinya mengundang untuk bertemu dengan awak media dengan maksud tujuan ingin ngobrol ucapnya
Kudari juga meminta untuk jadwal waktu dan tempat yang sudah di tentukan di gedung PGRI Ciomas sekira pada pukul 9 : 00 Pagi hari terangnya
Awak media bersama tim datang memenuhi undangan ketua pengawas di gedung PGRI Ciomas Jumat 27/06/2025
Dalam pertemuan tersebut sudah sudah hadir diantaranya , Trisno selaku komite dan Armi selaku kepsek SDN 1 Ciomas bersama Kudari ketua pengawas Heri selaku ketua PGRI dan Ahmad Rifai selaku TKSK kecamatan ciomas, bahkan hadir juga salah seorang wali murid dengan inisial An, yang pada waktu itu di minta pihak Sekolah untuk hadir
Namun sangat di sayangkan lagi lagi Armi selaku kepsek diduga dengan gaya arogan langsung memaksa awak media untuk menunjukan legalitas berikut dengan sertifikat kompetensi Latihan Wartawan (KLW) untuk di tunjukan
Sangat miris diduga perlakuan seorang pendidik seperti itu ?
Tidak sampai disitu saja Armi di sela sela pembicaraan sewaktu awak media menjelaskan terkait kronologi yang terjadi sampai terpublikasi dirinya diduga dengan nada emosi menudingkan jari telunjuk ke arah awak media ,jelas ini terbukti sangat mengintimidasi profesi wartawan
Padahal saat itu di saksikan oleh unsur yang berkepentingan
Lanjut Inisial An ,selaku wali murid, ia menjelaskan Kalo saya baca dari isi berita itu ada kesalah pahaman,
"watak bu kepsek memang seperti itu tapi aslinya baik. tolong lah permasalahn ini jangan sampai berlarut larut cepat bereskan". Paparnya
Sampai Berita ini ditayangkan lagi pihak Sekolah diduga enggan di wawancara padahal awak media sudah berupaya menawarkan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan itu
Iwan Setiawan Selaku Ketua Umum Aliansi presidium peduli Banten , berikan komentar Sehubungan dengan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di SDN1 ciomas , kami dari pokja wartawan provinsi banten menyatakan sikap tegas.
Mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan verbal maupun fisik, penghalangan, atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat dikenai sanksi hukum.
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Pasal 18 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik... dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00."
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 335 ayat (1): "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu... diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda."
Pasal 368 KUHP: Tindakan ancaman yang bertujuan untuk menekan kehendak orang lain termasuk dalam perbuatan pemerasan dan pengancaman.
(Bahrudin & Tim )
Posting Komentar