Diduga Oknum Komite dan Kepsek SDN 1 Ciomas Intimidasi Wartawan Terkait Pungli Biaya Perpisahan*
Serang – Pojokjurnal.com|Rabu (25/06/2025) – Oknum Komite dan Kepsek SD Negeri 1 Ciomas, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, diduga melakukan intimidasi terhadap awak media saat melakukan liputan acara perpisahan siswa kelas VI.
Saat melakukan liputan, awak media tiba-tiba ditarik paksa oleh Ai, oknum Kepsek, ke ruangan kantornya dan dihadapi langsung oleh T, oknum Komite. T dengan nada lantang mengatakan bahwa pungutan biaya perpisahan sudah menjadi hal lumrah di sekolah dan kegiatan tidak akan berjalan tanpa adanya iuran.
"Saya orang sini, semua ormas, LSM kenal dengan saya. Ngapain foto-foto?" ujarnya.
Ai, oknum Kepsek, meminta agar peristiwa ini tidak dibesar-besarkan dan meminta awak media untuk tidak mempublikasikan kejadian ini.
Namun, T, oknum Komite, tetap meluapkan emosi dengan nada tinggi, "Kalau nggak ada iuran, ya nggak ada kegiatan. Semua juga iuran. Karena untuk panggung saja Rp8 juta."
Diduga, kedua oknum tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Awak media kemudian mencari informasi lebih lanjut ke wali murid dan menemukan bahwa acara perpisahan itu diduga semua biaya dibebankan kepada wali murid. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya beban atau pungutan yang mencapai ratusan ribu rupiah per siswa untuk membiayai acara perpisahan.
Padahal, sesuai Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Satuan Pendidikan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan terhadap siswa dan wali murid, termasuk untuk kegiatan perpisahan.
(tautan tidak tersedia) masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk meminta agar segera turun tangan dan melakukan investigasi atas dugaan pungli dan intimidasi terhadap wartawan.
Bahrudin
Posting Komentar