Polda Banten gelar conferensi pers, Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil, 11 Pelaku Diamankan
Serang, ~ Pojok Jurnal com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan, penyalahgunaan jaminan fidusia, serta pertolongan jahat yang dilakukan secara berulang.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (16/5/2025) pukul 09.30 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, bersama Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memimpin jalannya konferensi pers.
Dalam keterangannya, Dian Setyawan menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi premanisme yang berhasil membongkar sindikat jual beli mobil bodong hasil penggelapan dari perusahaan pembiayaan (leasing).
“Sebanyak 11 orang pelaku berhasil diamankan. Salah satu aktor utama merupakan oknum anggota ormas Grib Jaya Kabupaten Serang,” ungkap Dian.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menerima 13 unit mobil dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Lampung untuk dijual secara pribadi maupun melalui platform daring seperti Facebook.
“Dari 13 unit, saat ini telah diamankan 7 mobil dan 3 sepeda motor,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 jo. 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang pertolongan jahat dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kegiatan konferensi pers berlangsung dengan lancar dan aman.
Red
Posting Komentar