-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Banten Daerah Headline DPW SOLMET Banten Laporkan Dishub Banten Ke Kejati Banten
Banten Daerah Headline

DPW SOLMET Banten Laporkan Dishub Banten Ke Kejati Banten

Admin
Admin
11 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


BANTEN, PojokJurnal.Com – Puluhan orang perwakilan dari DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten lakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi Banten untuk melaporkan adanya dungaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi ada dugaan tindak pidana korupsi pada program kegiatan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang bernilai milyaran rupiah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Selasa, 11/03/25.

Menurut Koordinator Aksi, Suprani menegaskan bahwa kegiatan program SAUM ini merupakan program bakar uang, dimana pelaksanaan kegiatan yang sejak tahun 2018 dikerjakan dan tiap tahun dianggarkan hingga tahun 2024 yang lalu, namun pada kenyataannya operasional 2 unit bus dan halte yang sudah dibangun tidak dioperasionalkan. “Banyak hal yang sangat prioritas bagi penerima manfaat untuk dapat menerima manfaat secara langsung dari program pemerintah, namun kenapa program ini dibuat dan dilaksanakan tapi hingga saat ini masyarakat belum bisa menerima manfaatnya, malah yang ada 2 unit bus itu bakal jadi bahan besi tua yang terparkir sepanjang tahun di halaman belakang kantor dishub,”ungkap Suprani.

Lebih lanjut Suprani menerangkan, ada beberapa indikasi potensi kerugian Negara untuk pelaksanaan pekerjaan ‘Belanja peralatan dan perlengkapan Bus TA. 2019 sebesar Rp. 188.716.000,- dengan pelaksana CV. ADIF PUTRA KONTRAKTOR dan pelaksanaan pekerjaan yang berulang dengan metode SWAKELOLA oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten pada TA. 2021 dengan nilai Swakelola Rp. 198.000.000,-

Pada kaitan item yang lainnya, lanjut Suprani, terdapat indikasi potensi pelaksanaan APBD tidak tepat sasaran, tidak berfungsi dalam pelayanan kepada masyarakat luas berupa Pengadaan BUS Pelajar pada TA. 2018 sebesar Rp. 1.700.000.000,- dan sampai saat ini tidak difungsikan atau melakukan pelayanan umum. Dari pengadaan ini juga dapat ditelusuri lebih dalam penggunaan anggaran swakelola untuk perjalanan dinas yang mendukung operasional BUS tersebut.

Disisi lain, terang Suprani, terdapat indikasi potensi kerugian Negara untuk pelaksanaan anggaran jasa konsultasi/perencanaan yang terkait dengan pelayanan BUS SAUM dari TA 2018 sampai dengan TA. 2023 sebesar Rp. 1,363,824,500 namun tidak ada pelaksanaan di lapangan dari hasil perencanaan tersebut, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan umum dan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Bahkan kata Suprani, terdapat indikasi kerugian Negara untuk pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal Halte bus yang terkait dengan pelaksanaan program SAUM yang di laksanakan berulang dari TA 2018 sampai dengan TA 2024, dengan lokasi halte yang titik yang sama setiap Tahun Anggaran. Diperlukan audit khusus untuk pelaksanaan konstruksi pada titik halte tersebut.

Pada intinya tegas Suprani, rangkaian program BUS SAUM dari TA 2018 sampai dengan TA. 2024 dengan perkiraan penggunaan APBD Provinsi Banten Sebesar Rp. 16,523,900,700,- tidak tepat guna, tidak berfungsi dalam pelayanan masyarakat Banten.

Suprani menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas, dan minggu depan akan turun kembali untuk mempertanyakan laporan ini ke pihak Kejati Banten.

Perwakilan DPW Solmet Banten saat memberikan Laporan di ruang PTSP Kejati Banten diterima oleh Plt Kasi Intel Kejati Banten, Raka.

(Red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadan*

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 04, 2026 0
Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadan*
Jakarta – Pojok Jurnal com.    [Rabu, 4 Maret 2026.     Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara buka bersama dan ceramah agama di Masjid An-Nuur …

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan