BPN “Sarang Mafia” Mungkin Benar? OTT KPK Amankan 17 Orang, Dugaan Permainan HGB Disorot
JAKARTA —PojokJurnal com. [ Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka pertanyaan lama yang selama ini hidup di tengah masyarakat: seberapa bersih sebenarnya tata kelola pertanahan di Indonesia?
Senin, 14 September 2026, KPK mengamankan 17 orang dalam operasi yang diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut operasi tersebut masih dalam proses pendalaman. Status hukum pihak-pihak yang diamankan pun harus menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara KPK.
Dengan demikian, belum tepat menyebut seluruh 17 orang tersebut sebagai pelaku korupsi. Namun, penangkapan itu jelas menjadi alarm serius bagi sektor pertanahan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses administrasi pertanahan yang memiliki nilai ekonomi sangat besar.
HGB bukan sekadar dokumen administratif. Hak tersebut berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan kepastian hukum atas suatu bidang tanah. Karena itu, apabila benar terdapat transaksi ilegal dalam proses pengurusannya, dampaknya tidak hanya menyentuh persoalan pidana, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang rupiah dan valuta asing yang disebut dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper.
Nilainya masih dalam proses penghitungan ketika proses pemeriksaan berlangsung.
Jika nantinya terbukti uang tersebut memang berkaitan dengan transaksi ilegal dalam pengurusan HGB, publik tentu berhak mengetahui secara terang:
Siapa pemberinya? Siapa penerimanya? Untuk kepentingan apa uang itu diberikan? Dan siapa saja yang menikmati hasilnya?
Pertanyaan tersebut penting karena dugaan korupsi dalam layanan pertanahan tidak boleh berhenti pada orang yang tertangkap tangan saja.
Perhatian publik semakin besar karena sejumlah pejabat ATR/BPN disebut termasuk pihak yang diamankan.
Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Nama-nama tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan KPK. Status hukum mereka harus menunggu keputusan resmi lembaga antirasuah.
Namun, fakta bahwa pejabat struktural pertanahan ikut diperiksa membuat perkara ini layak dikawal secara serius.
Sebab persoalannya bukan sekadar “oknum”.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah dugaan tersebut merupakan tindakan individual, atau terdapat celah sistem yang memungkinkan praktik semacam itu terjadi.
Istilah mafia tanah selama ini begitu akrab di telinga masyarakat.
Persoalan sertifikat, sengketa batas, peralihan hak, penguasaan lahan, hingga proses administrasi yang dianggap berbelit kerap membuat masyarakat kecil merasa berada dalam posisi yang lemah.
Tetapi secara jurnalistik, OTT ini belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ATR/BPN merupakan “sarang mafia”.
Itu harus dibuktikan melalui konstruksi perkara, alat bukti, pemeriksaan saksi, tersangka, serta proses hukum di pengadilan.
Yang sudah pasti adalah adanya dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki KPK.
Dan justru di situlah persoalan besarnya.
Jika benar terdapat permainan dalam proses pertanahan, praktik tersebut harus dibongkar sampai ke aktor yang berada di belakangnya.
OTT tersebut juga disebut melibatkan pihak di luar ATR/BPN.
Politikus Partai Golkar Fahd Arafiq alias Fahd El Fouz disebut termasuk dalam 17 orang yang diamankan. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga disebut turut diamankan.
Keterlibatan pihak di luar birokrasi, apabila nantinya dikonfirmasi dan dibuktikan dalam perkara, dapat menjadi petunjuk bahwa konstruksi kasus ini tidak sesederhana dugaan pungutan individual.
Namun sekali lagi, diamankan bukan berarti otomatis tersangka, dan tersangka belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT dan kemudian menentukan status hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti.
Publik kini menunggu satu hal: siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkara sebenarnya?
Apabila uang ratusan miliar yang disebut masih dihitung tersebut benar berkaitan dengan pengurusan HGB, penyidik KPK tentu perlu mengurai aliran uangnya.
Bukan hanya penerima terakhir.
Tetapi juga pihak pemberi, perantara, pihak yang mendapatkan keuntungan, hingga kemungkinan adanya aktor yang mengatur proses dari belakang layar.
Sebab pemberantasan korupsi akan kehilangan daya gigit apabila hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Kasus ini menjadi tamparan bagi reformasi birokrasi pertanahan.
Masyarakat membutuhkan pelayanan pertanahan yang transparan, cepat, profesional dan bebas dari pungutan liar maupun transaksi kepentingan.
Karena tanah bagi masyarakat bukan sekadar aset.
Tanah adalah rumah, sawah, tempat usaha, warisan keluarga, bahkan sumber kehidupan.
Ketika proses memperoleh kepastian hukum atas tanah justru dibayangi dugaan transaksi ilegal, yang rusak bukan hanya administrasinya.
Yang ikut rusak adalah kepercayaan rakyat kepada negara.
Karena itu, KPK harus membuka perkara ini secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Jika benar ada permainan, bongkar sampai akar.
Jika ternyata tuduhan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, sampaikan pula kepada publik secara terang.
Jangan biarkan istilah “mafia tanah” menjadi sekadar jargon politik atau kemarahan masyarakat.
Biarkan alat bukti dan proses hukum yang berbicara.

Posting Komentar