Aliansi Peduli Banten Sorot Pengerukan Manual di Karawaci: Lumpur Ditarik ke Tengah Lalu Dibiarkan Hanyut — Pernyataan Petugas Balai Ciliwung-Cisadane Dinilai Menghambat Kontrol Publik
KOTA TANGERANG, pojokjurnal.com|14 September 2026 — Aliansi Peduli Banten meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane untuk segera meninjau dan mengkaji ulang pelaksanaan pekerjaan pengerukan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan, metode pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan prinsip normalisasi sungai yang benar, serta memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Aliansi mencatat bahwa pekerjaan pengerukan tidak dilakukan dengan penyedotan maupun pengangkatan menggunakan alat berat. Sebaliknya, lumpur di pinggir sungai ditarik secara manual ke bagian tengah aliran, dan setelah terkumpul, pintu air justru dibuka sehingga seluruh hasil kerukan tersebut terbawa arus dan tersebar kembali. Tidak ada proses pengangkutan atau pembuangan hasil pengerukan ke lokasi yang ditentukan.
"Jika hasil kerja hanya dikumpulkan lalu dibiarkan hanyut, maka manfaatnya menjadi sangat diragukan. Apakah ini benar-benar memperdalam sungai, atau sekadar kegiatan administratif yang menghabiskan anggaran tanpa hasil nyata?" — ungkap perwakilan Aliansi Peduli Banten.
Saat dilakukan konfirmasi di lapangan, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas mencarikan tenaga kerja, sementara hal teknis lainnya berkoordinasi langsung dengan pihak Balai Besar Ciliwung-Cisadane. Sementara itu, ketika ditanyakan hal terkait anggaran dan pelaksanaan kegiatan, pihak yang mengaku bernama Gemas OP I V Untara justru memberikan tanggapan yang dinilai menghambat hak publik atas informasi.
Pernyataan tersebut berbunyi: "Kita sesama orang lapangan, apa hak Bapak menanyakan anggaran dan lain sebagainya? Saya tahu ke mana arah pertanyaan ini." Bahkan disebutkan pula adanya permintaan nomor rekening kepada penanya, yang dinilai tidak relevan dan berupaya mengalihkan pembicaraan.
Aliansi menegaskan bahwa pertanyaan mengenai kegiatan dan anggaran pemerintah bukanlah hal yang dilarang, melainkan hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Sebagai warga negara Indonesia, lembaga kontrol sosial, dan insan pers, kami memiliki kewajiban serta hak konstitusional untuk mengawasi dan meminta kejelasan atas setiap penggunaan dana publik.
"Pernyataan yang merendahkan dan mempertanyakan hak kami untuk bertanya justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tertutup dari pengawasan publik. Kami tidak meminta keuntungan pribadi, melainkan meminta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat," tegas Aliansi.
Oleh karena itu, Aliansi Peduli Banten mendesak pihak PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane untuk:
Melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang;
Menjelaskan secara terbuka metode kerja, dasar hukum pelaksanaan, serta sumber dan besaran anggaran yang digunakan;
Memberikan klarifikasi terkait pelaksana pekerjaan, apakah melalui sistem swakelola, penyedia jasa, atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi berharap pihak berwenang segera merespons permintaan ini demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pembangunan infrastruktur yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
Red"

Posting Komentar