Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Banten Daerah Headline Aktivis Pamungkas Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet
Banten Daerah Headline

Aktivis Pamungkas Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Admin
Admin
06 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, PojokJurnal.Com - Maraknya aktivitas penyedia layanan internet yang diduga beroperasi tanpa izin di Banten mendapat sorotan dari para aktivis setempat. Sejumlah perusahaan penyedia jasa internet diduga belum mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Kamis 6/3/2025.

Aktivitas pemasangan tiang provider dan penarikan kabel yang dilakukan pada malam hari semakin menimbulkan kecurigaan. Para aktivis menduga tindakan ini dilakukan untuk menghindari perhatian media dan masyarakat. Jika benar, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Warga di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan keberadaan penyedia jasa internet yang memasang infrastruktur tanpa izin. Beberapa warga bahkan melaporkan bahwa lahan mereka digunakan tanpa persetujuan, sehingga menimbulkan keresahan.



Para aktivis menilai praktik ilegal ini juga dapat merugikan pendapatan daerah serta negara. Untuk itu, mereka berencana melakukan pendataan terhadap seluruh penyedia jasa internet yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Banten.

Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999, pihak yang melanggar ketentuan izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para aktivis Banten menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran dalam operasional penyedia layanan internet tersebut. Mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa ke instansi terkait, termasuk PUPR Banten, DPMPTSP, BPJN Banten, serta melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten.

“Kami tidak akan segan melaporkan ke pihak berwenang agar ada efek jera bagi perusahaan dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan hukum,” tegas salah satu aktivis.

Mereka berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan penyedia layanan internet yang beroperasi secara ilegal demi menjaga ketertiban serta kepentingan masyarakat.

(Bahrudin /tim)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Panglima TNI Prioritaskan Hunian, Jembatan, dan Layanan Publik pada Rekonstruksi Pascabencana*

Bahrudin Thea- Rabu, Desember 31, 2025 0
Panglima TNI Prioritaskan Hunian, Jembatan, dan Layanan Publik pada Rekonstruksi Pascabencana*
Jakarta- Pojok Jurnal com   [Rabu, 31 Desember 2025  Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI dalam mempercepat rekonstruksi dan reha…

Berita Terpopuler

Diduga Gara Gara Menyikapi Peredaran  Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Diduga Gara Gara Menyikapi Peredaran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Sabtu, Desember 27, 2025
Yakub Ismail Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kinerja Menlu Sugiono*

Yakub Ismail Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kinerja Menlu Sugiono*

Jumat, Desember 26, 2025
Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem, Pastikan Kehadiran Negara bagi Warga Terisolasi di Pining Gayo Lues*

Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem, Pastikan Kehadiran Negara bagi Warga Terisolasi di Pining Gayo Lues*

Sabtu, Desember 27, 2025
Guna Menjaga Kondusipitas Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Giat Laksanakan Pengamanan

Guna Menjaga Kondusipitas Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Giat Laksanakan Pengamanan

Sabtu, Desember 27, 2025
Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Selasa, Desember 30, 2025
Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025.*

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025.*

Rabu, Desember 24, 2025
Diduga  adanya Pengeroyokan Tindak Kekerasan Oleh  Oknum Inisial (At) Penjual Arak Ciu Tampa merk Dan  ancam Wartawan Dengan Sajam

Diduga adanya Pengeroyokan Tindak Kekerasan Oleh Oknum Inisial (At) Penjual Arak Ciu Tampa merk Dan ancam Wartawan Dengan Sajam

Sabtu, Desember 27, 2025
Antusias Warga dan TNI  Bergotong Royong Lakukan Perbaikan Darurat Jembatan Kali Cikayang Belengbeng Yang Ambruk

Antusias Warga dan TNI Bergotong Royong Lakukan Perbaikan Darurat Jembatan Kali Cikayang Belengbeng Yang Ambruk

Minggu, Desember 28, 2025
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Selasa, Desember 30, 2025
Soegiharto Santoso Perkuat Laporan dan Mohon Pengawasan Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT., ke MA, KY, dan Bawas

Soegiharto Santoso Perkuat Laporan dan Mohon Pengawasan Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT., ke MA, KY, dan Bawas

Rabu, Desember 24, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Gara Gara Menyikapi Peredaran  Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Diduga Gara Gara Menyikapi Peredaran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Sabtu, Desember 27, 2025
Yakub Ismail Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kinerja Menlu Sugiono*

Yakub Ismail Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kinerja Menlu Sugiono*

Jumat, Desember 26, 2025
Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem, Pastikan Kehadiran Negara bagi Warga Terisolasi di Pining Gayo Lues*

Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem, Pastikan Kehadiran Negara bagi Warga Terisolasi di Pining Gayo Lues*

Sabtu, Desember 27, 2025
Guna Menjaga Kondusipitas Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Giat Laksanakan Pengamanan

Guna Menjaga Kondusipitas Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Giat Laksanakan Pengamanan

Sabtu, Desember 27, 2025
Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Selasa, Desember 30, 2025
Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025.*

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025.*

Rabu, Desember 24, 2025
Diduga  adanya Pengeroyokan Tindak Kekerasan Oleh  Oknum Inisial (At) Penjual Arak Ciu Tampa merk Dan  ancam Wartawan Dengan Sajam

Diduga adanya Pengeroyokan Tindak Kekerasan Oleh Oknum Inisial (At) Penjual Arak Ciu Tampa merk Dan ancam Wartawan Dengan Sajam

Sabtu, Desember 27, 2025
Antusias Warga dan TNI  Bergotong Royong Lakukan Perbaikan Darurat Jembatan Kali Cikayang Belengbeng Yang Ambruk

Antusias Warga dan TNI Bergotong Royong Lakukan Perbaikan Darurat Jembatan Kali Cikayang Belengbeng Yang Ambruk

Minggu, Desember 28, 2025
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Selasa, Desember 30, 2025
Soegiharto Santoso Perkuat Laporan dan Mohon Pengawasan Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT., ke MA, KY, dan Bawas

Soegiharto Santoso Perkuat Laporan dan Mohon Pengawasan Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT., ke MA, KY, dan Bawas

Rabu, Desember 24, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan