-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Cilegon Daerah Headline Modus Baru! Solar Ilegal di Tol Atas Merak Diduga Libatkan Jaringan Terorganisir
Cilegon Daerah Headline

Modus Baru! Solar Ilegal di Tol Atas Merak Diduga Libatkan Jaringan Terorganisir

Admin
Admin
07 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Merak, PojokJurnal.Com – Wakil Presiden KKPMP Pusat, Hadi Adhadi, menyoroti maraknya praktik pembuangan dan penampungan solar ilegal di ruas tol atas Merak. Praktik ini dilakukan oleh sejumlah sopir truk yang menjual solar kepada pengepul yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol, Jum’at (7/2/2025).

Menurut Hadi Adhadi, praktik ini terjadi ketika sopir truk membuang atau menjual sebagian solar yang seharusnya digunakan untuk perjalanan. Solar tersebut kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol yang dijadikan sebagai titik pengumpulan solar ilegal.

“Dengan menjual solar yang mereka dapatkan dari subsidi atau perusahaan, para sopir bisa mendapatkan uang tambahan di jalan. Namun, praktik ini menyebabkan penyimpangan distribusi BBM dan berpotensi merugikan negara,” ujar Hadi kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa praktik ini telah berkembang menjadi jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sopir truk sebagai pemasok, pengepul sebagai perantara, hingga penadah yang membeli solar tersebut dengan harga miring untuk dijual kembali, termasuk kepada industri.

Proses transaksi biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari atau di titik-titik sepi di sekitar tol atas Merak. Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke jeriken atau drum sebelum akhirnya dikirim ke pembeli melalui jalur distribusi ilegal.

Merusak Harga Pasar BBM Penjualan solar ilegal dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi industri menciptakan ketidakseimbangan di pasar bahan bakar. Hal ini merugikan SPBU resmi yang menjual BBM dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dan menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor energi.

Pelanggaran Hukum Aktivitas ini dikategorikan sebagai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan energi. Dampaknya bukan hanya terhadap stabilitas pasokan BBM, tetapi juga terhadap ekonomi nasional karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.



Risiko Keselamatan Penyimpanan dan pengangkutan solar secara ilegal sering kali dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Solar disimpan dalam wadah yang tidak sesuai standar dan ditempatkan di lokasi yang rentan terhadap kebakaran atau ledakan, sehingga membahayakan masyarakat sekitar.

Beberapa regulasi yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM mencantumkan sanksi berat bagi para pelaku praktik ilegal ini, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk solar. Penyimpangan distribusi BBM masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi hukum.

KUHP Pasal 480 tentang Penadahan

Pihak yang membeli atau menerima solar hasil penyimpangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena dianggap menerima barang hasil kejahatan.

Tanggapan dan Upaya Penegakan Hukum

Hadi Adhadi mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait untuk segera menindak praktik penampungan solar ilegal ini secara tegas.

“Jika tidak ada tindakan tegas, praktik ini akan terus berlangsung dan merugikan negara serta masyarakat luas,” ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri telah beberapa kali melakukan penggerebekan terhadap lokasi penampungan solar ilegal, namun praktik ini masih terus berulang dengan modus yang semakin berkembang.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap jalur distribusi BBM, peningkatan patroli di titik-titik rawan di jalan tol, serta sanksi tegas bagi pelaku, baik sopir truk, pengepul, maupun penadah. Selain itu, pemerintah perlu memperketat regulasi dan melakukan edukasi kepada sopir truk mengenai dampak negatif dari praktik ilegal ini agar distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan.

(*/red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

PokokJurnal.Com- Jumat, Juni 26, 2026 0
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN
Lebak - pojokjurnal@gmail.com |9 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lebak secara resmi menanggapi laporan pengaduan yang disampaikan Sekretariat Bersama Aliansi Pe…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan