Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Bengkulu Headline Nasional Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma
Bengkulu Headline Nasional

Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma

Admin
Admin
15 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Bengkulu, PojokJurnal.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.

Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.

Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:

ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.

M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.

DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.



Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.

Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.

Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber hds SH,

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Lepas 50 Atlet Karate Bertanding di Piala Pangdam III/Siliwangi

Bahrudin Thea- Rabu, November 26, 2025 0
Danrem 064/MY Lepas 50 Atlet Karate Bertanding di Piala Pangdam III/Siliwangi
Serang , Pojok Jurnal com .[ 26 November 2025.Korem 064/Maulana Yusuf melaksanakan pelepasan kontingen atlet karate yang akan bertanding pada Open Karate Champ…

Berita Terpopuler

 Perkumpulan Jurnalis Banten  Matangkan  HPN 2026

Perkumpulan Jurnalis Banten Matangkan HPN 2026

Sabtu, November 22, 2025
Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Senin, November 24, 2025
Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Senin, November 24, 2025
15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

Jumat, November 21, 2025
Danramil  Bersama Anggota Monitoring Penyaluran Bantuan Tunai Sementara di Kecamatan Cikeusik

Danramil Bersama Anggota Monitoring Penyaluran Bantuan Tunai Sementara di Kecamatan Cikeusik

Rabu, November 26, 2025
Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Selasa, November 25, 2025
Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan  Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Rabu, November 26, 2025
Pemdes Curugciung Realisasikan Banfrov Tahun Anggaran 2025,

Pemdes Curugciung Realisasikan Banfrov Tahun Anggaran 2025,

Senin, November 17, 2025
Danrem 064/MY Lepas 50 Atlet Karate Bertanding di Piala Pangdam III/Siliwangi

Danrem 064/MY Lepas 50 Atlet Karate Bertanding di Piala Pangdam III/Siliwangi

Rabu, November 26, 2025
Danramil Cikeusik Beserta Kapolsek Cikeusik, Berikan Dukungan Penuh Program  Ketapang Tahun Anggaran 2025 Di Desa Leuwibalang

Danramil Cikeusik Beserta Kapolsek Cikeusik, Berikan Dukungan Penuh Program Ketapang Tahun Anggaran 2025 Di Desa Leuwibalang

Kamis, November 20, 2025

Berita Terpopuler

 Perkumpulan Jurnalis Banten  Matangkan  HPN 2026

Perkumpulan Jurnalis Banten Matangkan HPN 2026

Sabtu, November 22, 2025
Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Ancam Keselamatan Warga Kades Kolelet Minta Pemprov Banten Perbaiki Jembatan Kolelet

Senin, November 24, 2025
Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Baznas Kabupaten Pandeglang Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan kepada Warga Desa Sukawaris

Senin, November 24, 2025
15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan

Jumat, November 21, 2025
Danramil  Bersama Anggota Monitoring Penyaluran Bantuan Tunai Sementara di Kecamatan Cikeusik

Danramil Bersama Anggota Monitoring Penyaluran Bantuan Tunai Sementara di Kecamatan Cikeusik

Rabu, November 26, 2025
Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Rumah Yatim Ar Rahman Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Pandeglang

Selasa, November 25, 2025
Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan  Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Kejari Pandeglang Musnahkan BB Jenis Sabu Dan Uang Palsu dari 54 Perkara Inkrah

Rabu, November 26, 2025
Pemdes Curugciung Realisasikan Banfrov Tahun Anggaran 2025,

Pemdes Curugciung Realisasikan Banfrov Tahun Anggaran 2025,

Senin, November 17, 2025
Danrem 064/MY Lepas 50 Atlet Karate Bertanding di Piala Pangdam III/Siliwangi

Danrem 064/MY Lepas 50 Atlet Karate Bertanding di Piala Pangdam III/Siliwangi

Rabu, November 26, 2025
Danramil Cikeusik Beserta Kapolsek Cikeusik, Berikan Dukungan Penuh Program  Ketapang Tahun Anggaran 2025 Di Desa Leuwibalang

Danramil Cikeusik Beserta Kapolsek Cikeusik, Berikan Dukungan Penuh Program Ketapang Tahun Anggaran 2025 Di Desa Leuwibalang

Kamis, November 20, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan