Buntut dari Intimidasi Oknum Kades DPN IPAKI Desak APH Banten Periksa Penggunaan DD Ds Kadu Jangkung Kec Mekar Jaya Semasa Jabatan nya
Pandeglang Pojokjurnal.Com|ada nya dugaan perbuatan Intimidasi dari oknum Kepala desa
Kadu Jangkung Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang baru-baru ini jadi
sorotan awak media dan publik,diungkapkan Sanan salahsatu Aktivis Banten selaku
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM PBSR Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat,kejadian
Intimidasi yang ia alami ketika sanan melakukan tugas provesi nya sebagai social
control terkat Realisasi Dana desa Tahap I Tahun anggaran 2024 selaku Kuasa
Pengguna Anggaran Desa kadu Jangkung melalui Surat Permohonan Informasi ( 8-9-2024
)
Di ungkapkan sanan ,pada Sore hari pukul 16 :19 WIB kami menanyakan
secara Langsung melalui Pesan singkat Whatsapp kepada Kepala desa Kadu jangkung
perihal atau tanggapan Surat yang kami sampaikan,tidak berselang pihak Kepala
desa Menelefon dengan nada keras,kepala desa Kadu jangkung mengatakan dengan
bahasa sunda’ Naon urusana ? Kami ada Ispektorat,ada DPMPD,ada Kecamatan
Naon sorangan Utusan ti pamarentah nyaho henteu Dia anak aing ker gering di
Rumahsakit aing nyaho tujuan dia hayang
naon ? dan seketika saluran Tlp langsung dimatikan kemudian selang beberapa
lama Kepala desa Kadu jangkung memberikan Pesan singkat Ditangguan kiwari bisi
hayang jelas mah saudara
Ditegaskan sdr Sanan kalau Bapak sedang ada urusan atau keperluan lain
silahkan kami hanya sebatas social control dengan tetap mengedepankan azas
Praduga tak bersalah dan sesuai dengan Dasar Undang undang Keterbukaan
Informasi Publik
menanggapi hal tersebut Ketua Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia menyayangkan prilaku oknum kepala
desa yang seolah diri nya mempunyai Kekuasaan Penuh atasa Keuangan Negara yang
sudah digunakan nya,pada dasar nya Lembaga swadaya masyarakat PBSR adalah
Lembaga yang Mempunyai Legal Standing mempunyai
Hak untuk mengawasi,mengawal Program-program Pemerintah mempunyai Peran Aktif
dalam hal lain demi terwujud nya Masarakat adil makmur sentosa,
Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Basar solidaritas Rakyat sudah
barang tentu mengacu kepada Landasan Dasar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,Undang-undang Nomo: 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan,Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang
Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum,
Dengan ada nya Intimidasi dari Oknum Kepala Desa Kadu Jangkung,kepada Rekan
Aktivis Banten patut dicurigai ada nya dugaan Penyalah Gunaan Wewenang serta
Jabatan sarat KKN,yang dilakukan Oknum Kepala Desa Kadu Jangkung,untuk hal
tersebut kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk membentuk TIM
Pemeriksaan terkait Penggunaan Anggaran yang sudah digunakan semasa Jabatan
nya,dan kami meminta kepada TIM Pemeriksa agar melakukan Pendalaman terkait ada
nya Dugaan Tindakan Intimidasi yang dilakukan Oknum Kepala Desa Kadu Jangkung
Kec Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang,terhadap rekan Aktivis Banten agar tidak
ada lagi dan tidak terjadi lagi kepada Insan Aktifis dan Pers,pungkas nya
( Red )
Posting Komentar