-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Bengkulu Daerah Headline Komplotan Penebangan Hutan dan Penggunaan Zat Kimia di Bengkulu Utara Akan Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Bengkulu Daerah Headline

Komplotan Penebangan Hutan dan Penggunaan Zat Kimia di Bengkulu Utara Akan Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Admin
Admin
10 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Bengkulu Utara, PojokJurnal.Com - Dalam beberapa hari masyarakat akan membuat laporan ke pihak penegak hukum di wilayah Bengkulu Utara mengenai pengerusakan dan penebangan pohon di hutan, dilakukan oleh para penambang ilegal yang di komandoi oleh Big bos, Daus nama sapaan diwilayah hukum kehutanan Bengkulu Utara. Selasa (10/9/2024).

Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di wilayah tersebut berinisial L merasa sangat di rugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai, terutama air Nokan dan air Nikai.

“Kami akan membuat laporan resmi ke pihak hukum wilayah Bengkulu Utara, agar para pelaku penebangan hutan dan menggunakan zat kimia yang dilakukan Big bos Daus, Ateng, Nolis, Parlek mereka semua, yang kami dapat datanya adalah bos,” Ucapnya.

Agar aparat penegak hukum dapat menindak segera para pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku, kami lanjut L, sebagai masyarakat terutama Desa Senali dan Kuro Tidur sangat di rugikan atas ulah penambang yang merusak hutan dan merusak ekosistem hewan yang hampir punah,” Tuturnya.

Dan laporan akan kami sampaikan kepada dua pihak yang pertama ke pihak kehutanan Bengkulu Utara dan kedua ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara, laporan ini atas nama masyarakat dan Ormas,” Pungkasnya.

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Bahrudin Thea- Selasa, September 01, 2026 0
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan
SERANG —   PojokJurnal com .  [Pembangunan kandang ayam pedaging berkapasitas sekitar 50.000 ekor di Kampung Mandek, Desa Tamansari, Kecamatan Baros, Kabupat…

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Senin, Agustus 31, 2026
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Rabu, Agustus 26, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Rabu, Agustus 26, 2026
P3B Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekolah Rakyat di Banten

P3B Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekolah Rakyat di Banten

Rabu, Agustus 26, 2026
Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan

Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan

Rabu, Agustus 26, 2026
*Warga Desak MTsN 4 Blitar Bertindak, Keluhan Kebersihan Tak Kunjung Ditangani*

*Warga Desak MTsN 4 Blitar Bertindak, Keluhan Kebersihan Tak Kunjung Ditangani*

Jumat, Agustus 28, 2026
Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Sabtu, Agustus 29, 2026
Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Sabtu, Agustus 29, 2026
P3B Desak KPK dan Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pembangunan Sekolah Rakyat Banten

P3B Desak KPK dan Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pembangunan Sekolah Rakyat Banten

Kamis, Agustus 27, 2026

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Senin, Agustus 31, 2026
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Rabu, Agustus 26, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Siswa Fiktif Menyelimuti PKBM Nuansa Alam — Data Warga Diambil Tanpa Izin, Aliansi Peduli Banten dan Gerakan Serang Raya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pendidikan

Rabu, Agustus 26, 2026
P3B Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekolah Rakyat di Banten

P3B Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekolah Rakyat di Banten

Rabu, Agustus 26, 2026
Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan

Diduga Abaikan K3 dan Mekanisme Pengadaan, Revitalisasi SDN Karangsari 01 Rp681,7 Juta Jadi Sorotan

Rabu, Agustus 26, 2026
*Warga Desak MTsN 4 Blitar Bertindak, Keluhan Kebersihan Tak Kunjung Ditangani*

*Warga Desak MTsN 4 Blitar Bertindak, Keluhan Kebersihan Tak Kunjung Ditangani*

Jumat, Agustus 28, 2026
Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Sabtu, Agustus 29, 2026
Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Sabtu, Agustus 29, 2026
P3B Desak KPK dan Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pembangunan Sekolah Rakyat Banten

P3B Desak KPK dan Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pembangunan Sekolah Rakyat Banten

Kamis, Agustus 27, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan