-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda headlene Hukum dan Kriminal Oku Selatan Residivis Penggasak Uang Bendahara Dispora Diringkus Polres OKU Selatan
headlene Hukum dan Kriminal Oku Selatan

Residivis Penggasak Uang Bendahara Dispora Diringkus Polres OKU Selatan

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
26 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


OKU Selatan, Pojokjurnal.com -  5 Residivis asal Palembang beraksi di Kabupaten Oku Selatan dan menggasak uang bendahara Dispora kabupaten OKU Selatan, berhasil diringkus oleh Tim Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan di Palembang.

Peristiwa dengan modus pecah kaca ini menimpa korban Sanariah yang merupakan bendahara pada Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora) kabupaten OKU Selatan ini baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp. 143.829.000, di Bank Sumsel Babel Muaradua pada 19 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib.

Korban setelah keluar dari Bank Sumsel Babel sempat mampir dan berbelanja di toko buah. Aira, namun saat kembali ke mobilnya, Sanariah merasakan kunci pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci lagi dan uang yang baru saja diambil sudah tidak ada atau hilang.

Setelah kejadian yang menimpanya lalu korban langsung membuat laporan di Polres OKU Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB / 151 /XIl/ 2023/ SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 19 Desember 2023.

Dengan laporan yang diterima maka Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP. Biladi Ostin, S. Kom., S.H., M.H., memerintahkan  Kanit  Pidum IPDA. Doni Siswanto, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

Dengan kecanggihan teknologi yang dimiliki maka para pelaku  teridentifikasi melalui Scientific Crime Investigation, sebuah teknologi modern yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang melalui analisis kriminalistik,Dan para pelaku diketahui berasal dan berada di Palembang.

Selanjutnya, Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, dan anggota Opsnal langsung bergerak menuju Palembang dan dari hasil penyelidikan pada hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira jam 18.00 Wib berhasil mengamankan pelaku An. B di dalam kamar rumahnya di Jl. Meranti Kemasindo PU 1 Mataram Kecamatan Kertapati Palembang. 

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.,melalui Kanit Pidum  IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., menjelaskan “ Selain mengamankan seorang pelaku Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai jaket sweater warna putih abu-abu, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna merah-hitam yang ditutupi dengan stiker warna hitam," ungkap IPDA Doni Siswanto. 

Ada 4 orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu F, A, FR, dan W (DPO). Suatu keberhasilan bagi Polres OKU Selatan karena salah seorang tersangkanya, B, juga telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, dalam kasus pencurian dengan modus gembos ban di Jakarta Timur pada tahun 2018.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah 1 unit mobil agya warna putih, 1 helai jaket warna hitam abu-abu lengan panjang merk the bojiel, 1 helai jaket warna abu-abu lengan panjang merk e basic, 1 helai baju warna hijau lengan pendek, 1 helai jaket warna hitam lengan panjang, 1 buah helm warna hitam merk shoei dan 2 sepeda motor, yaitu Yamaha MX King warna hitam merah dan Honda Beat nopol BG 2978 AAB.

( IM )

Via headlene
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadan*

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 04, 2026 0
Perkuat Silaturahmi, Kemendagri Gelar Buka Bersama dan Ceramah Ramadan*
Jakarta – Pojok Jurnal com.    [Rabu, 4 Maret 2026.     Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara buka bersama dan ceramah agama di Masjid An-Nuur …

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan