-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
19 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, pojokjurnal@gmail.com |19 Juli 2026 – Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Surat yang sekaligus akan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia ini disusun sebagai tanggapan atas maraknya peredaran rokok ilegal yang meluas di seluruh wilayah Provinsi Banten, serta mendesak peninjauan mendalam terhadap kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik tingkat daerah maupun Kantor Wilayah Banten.

 

Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan elemen masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Banten, rokok ilegal – mencakup rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas atau salah peruntukan – kini beredar secara bebas di pasar tradisional, toko kelontong, hingga tempat penjualan lainnya. Hal ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diharmoniskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Dalam rancangan surat tersebut, Iwan Setiawan menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dugaan kelalaian, lemahnya pengawasan, serta kecurigaan adanya potensi keterlibatan oknum di lingkungan Bea Cukai. “Kami menduga ada kelemahan sistemik, bahkan risiko keterlibatan pihak tertentu di tingkat daerah maupun Kanwil Banten. Hal ini membuat penindakan terasa tidak merata, seolah-olah ada pihak yang dilindungi karena jabatan, kepentingan materi, atau hubungan kekerabatan,” ujarnya.

 

Berdasarkan dasar hukum Pasal 29, Pasal 54, dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007, setiap barang kena cukai wajib dilekati pita cukai sah sebelum diedarkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

 

Dalam surat yang akan diserahkan, Aliansi Peduli Banten meminta hal-hal berikut kepada Menteri Keuangan:

 

Melakukan evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap kinerja, sistem pengawasan, serta langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah Banten, guna mengklarifikasi dugaan kelalaian, ketidakberpihakan, maupun potensi keterlibatan oknum.


Memerintahkan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap seluruh jenis rokok ilegal tanpa terkecuali, serta segera melakukan penarikan total dari peredaran di seluruh pasar Provinsi Banten.

Menugaskan Bea Cukai untuk segera membentuk Tim Gabungan Penindakan yang melibatkan unsur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan), perwakilan pemerintah daerah, serta elemen masyarakat sipil. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan, pengusutan, dan pengawasan secara transparan dan tidak pandang bulu.


Menjamin penegakan hukum yang profesional, bebas dari intervensi jabatan, keuntungan pribadi, maupun hubungan kekerabatan, serta mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang diduga terlibat. Namun demi keadilan, kepatuhan negara, dan perlindungan masyarakat luas, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan tuntas. Negara tidak boleh kalah dari jaringan pengedar ilegal,” tegas Iwan Setiawan.

 

Surat ini nantinya juga akan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, guna menjadi perhatian dan dukungan pelaksanaan langkah-langkah yang diminta.

 

Rencananya, penyerahan surat resmi akan dilakukan pada hari ini dalam waktu dekat di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakartta


Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Festival Bubur Terasi Dorong Literasi Jadi Budaya Masyarakat Pandeglang

Bahrudin Thea- Selasa, September 22, 2026 0
Festival Bubur Terasi Dorong Literasi Jadi Budaya Masyarakat Pandeglang
PANDEGLANG — PojokJurnal com .  [Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani membuka Festival Bubur Terasi yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Dae…

Berita Terpopuler

Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Jumat, September 18, 2026
Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Jumat, September 18, 2026
Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Jumat, September 18, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

Selasa, September 15, 2026
P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

Senin, September 14, 2026
Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Rabu, September 16, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Evaluasi Akhir Operasi SAR 8 Korban Hilang

Danrem 064/MY Ikuti Evaluasi Akhir Operasi SAR 8 Korban Hilang

Sabtu, September 19, 2026
Turnamen  Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Turnamen Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Senin, September 21, 2026
Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Rabu, September 16, 2026

Berita Terpopuler

Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Ketua FWC Cikeusik Ajak Masyarakat Peduli Krisis Air Bersih, Apresiasi Gerakan Sosial Babinsa

Jumat, September 18, 2026
Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Adde Rosi Pantau 917 Penerima PIP di SMPN 1 Karangtanjung

Jumat, September 18, 2026
Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Erupsi Anak Krakatau, Korem 064/MY Perkuat Kesiapsiagaan

Jumat, September 18, 2026
Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Pendukung Sudewo Ngamuk di Tipikor Semarang, Tiga Jaksa KPK Dievakuasi Usai Tuntutan 8 Tahun 6 Bulan

Senin, September 21, 2026
P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

P3B Desak Polda Banten Geledah BBWSC3, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp221,4 Miliar

Selasa, September 15, 2026
P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

P3B Desak BBWS C3 Buka Terang Persoalan Air Bersih Pandeglang

Senin, September 14, 2026
Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Sambut HUT ke-5, PORWAN Pandeglang Siapkan Lomba Catur hingga Turnamen Sepak Bola

Rabu, September 16, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Evaluasi Akhir Operasi SAR 8 Korban Hilang

Danrem 064/MY Ikuti Evaluasi Akhir Operasi SAR 8 Korban Hilang

Sabtu, September 19, 2026
Turnamen  Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Turnamen Voli Bal Jaro Cup Sukawaris Cikeusik Meriahkan Semangat Olahraga Masyarakat

Senin, September 21, 2026
Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer untuk Sekber PWI-SMSI Pandeglang

Rabu, September 16, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan