Aliansi Peduli Banten Segera Kirim Surat Resmi ke Menteri Keuangan, Minta Evaluasi Menyeluruh Peredaran Rokok Ilegal dan Dugaan Kelalaian Penegakan Hukum
SERANG, pojokjurnal@gmail.com |19 Juli 2026 – Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Surat yang sekaligus akan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia ini disusun sebagai tanggapan atas maraknya peredaran rokok ilegal yang meluas di seluruh wilayah Provinsi Banten, serta mendesak peninjauan mendalam terhadap kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik tingkat daerah maupun Kantor Wilayah Banten.
Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan elemen masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Banten, rokok ilegal – mencakup rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas atau salah peruntukan – kini beredar secara bebas di pasar tradisional, toko kelontong, hingga tempat penjualan lainnya. Hal ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diharmoniskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam rancangan surat tersebut, Iwan Setiawan menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dugaan kelalaian, lemahnya pengawasan, serta kecurigaan adanya potensi keterlibatan oknum di lingkungan Bea Cukai. “Kami menduga ada kelemahan sistemik, bahkan risiko keterlibatan pihak tertentu di tingkat daerah maupun Kanwil Banten. Hal ini membuat penindakan terasa tidak merata, seolah-olah ada pihak yang dilindungi karena jabatan, kepentingan materi, atau hubungan kekerabatan,” ujarnya.
Berdasarkan dasar hukum Pasal 29, Pasal 54, dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007, setiap barang kena cukai wajib dilekati pita cukai sah sebelum diedarkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dalam surat yang akan diserahkan, Aliansi Peduli Banten meminta hal-hal berikut kepada Menteri Keuangan:
Melakukan evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap kinerja, sistem pengawasan, serta langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di wilayah Banten, guna mengklarifikasi dugaan kelalaian, ketidakberpihakan, maupun potensi keterlibatan oknum.
Memerintahkan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap seluruh jenis rokok ilegal tanpa terkecuali, serta segera melakukan penarikan total dari peredaran di seluruh pasar Provinsi Banten.
Menugaskan Bea Cukai untuk segera membentuk Tim Gabungan Penindakan yang melibatkan unsur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan), perwakilan pemerintah daerah, serta elemen masyarakat sipil. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan, pengusutan, dan pengawasan secara transparan dan tidak pandang bulu.
Menjamin penegakan hukum yang profesional, bebas dari intervensi jabatan, keuntungan pribadi, maupun hubungan kekerabatan, serta mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang diduga terlibat. Namun demi keadilan, kepatuhan negara, dan perlindungan masyarakat luas, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan tuntas. Negara tidak boleh kalah dari jaringan pengedar ilegal,” tegas Iwan Setiawan.
Surat ini nantinya juga akan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, guna menjadi perhatian dan dukungan pelaksanaan langkah-langkah yang diminta.
Rencananya, penyerahan surat resmi akan dilakukan pada hari ini dalam waktu dekat di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakartta
Red*

Posting Komentar