-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Ekonomi Headline Teknologi Mitra Bukalapak Tingkatkan Dampak Sosioekonomi Lewat Transformasi Warung
Ekonomi Headline Teknologi

Mitra Bukalapak Tingkatkan Dampak Sosioekonomi Lewat Transformasi Warung

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
04 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Irman, salah satu Mitra dari Jawa Barat, sukses mentransformasi perannya sebagai pemilik warung menjadi agen distributor. 

JAKARTA, PojokJurnal.Com – Dukungan Mitra Bukalapak terhadap usaha mikro tidak hanya melalui teknologi tetapi juga peningkatan literasi digital dan keuangan serta menciptakan peluang untuk bertransformasi.

Hal ini penting agar teknologi dapat digunakan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

Sebuah upaya yang mencerminkan komitmen Mitra Bukalapak untuk berkontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDG) yang sejalan dengan pilar ESG.

Terbentuk pada 2018, Mitra Bukalapak, pionir bisnis online-to-offline (O2O), telah mentransformasi jutaan kios tradisional di seluruh Indonesia. Kini, kios tradisional telah beralih dari penjual makanan dan barang kebutuhan sehari-hari menjadi penyedia produk virtual, termasuk menjadi pemasok barang-barang grosir untuk persediaan warung di sekitarnya.

“Kiprah transformatif Mitra terwujud berkat komitmen kami dalam meningkatkan kemampuan warung. Kami menciptakan teknologi yang dapat membantu warung menjalankan bisnisnya dengan lebih baik, membawa manfaat bagi masyarakat, sekaligus merasakan dampak berkelanjutan, mulai dari penghasilan yang meningkat hingga literasi digital yang semakin berkembang,” ujar Howard Gani, CEO Mitra Bukalapak. 

Dengan aplikasi Mitra Bukalapak, pemilik warung bertransformasi menjadi peritel modern yang menawarkan lebih dari 42 produk virtual, termasuk layanan digital dan keuangan.

Hal ini pun meningkatkan arus pendapatan warung karena mereka memiliki lini produk yang lebih beraneka ragam. Warung-warung ini sekaligus meningkatkan inklusi keuangan di lingkungannya.

Irman dari Jawa Barat sukses berkembang dari pemilik warung hingga menjadi agen distributor. Dia kini melayani pembelian dan pengiriman stok produk untuk berbagai warung di sekitar Katapang, Bandung.

“Saya bisa melayani pembelian barang secara grosir dengan efisien, serta dapat mengirim barang secara cepat ke warung-warung sekitar,” kata Irman yang mengaku omzetnya meningkat lebih dari empat kali lipat, menembus Rp 200 juta per bulan, sejak menjadi Mitra Bukalapak.

Transformasi ini juga dialami Rostina yang berhasil mengubah warungnya menjadi agen inklusi keuangan dan literasi digital. Terletak enam jam dari Makassar, warung milik Rostina menyediakan produk virtual bagi orang-orang di sekitar tempat tinggalnya yang memiliki akses terbatas ke ATM dan kantor pos.

Penghasilan pemilik warung rata-rata meningkat tiga kali lipat, bahkan taraf hidup mereka menjadi semakin baik setelah usahanya terintegrasi dengan Mitra Bukalapak. 

Dampak sosial yang positif ini akan terus meningkat berkat komitmen Mitra Bukalapak dalam memberdayakan komunitas, sejalan dengan komitmen SDG dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merata.

Tentang Mitra Bukalapak

Mitra Bukalapak adalah anak usaha milik perusahaan teknologi Indonesia Bukalapak ("IDX:BUKA") yang mengembangkan teknologi warung (warung-tech) untuk mendigitalisasi gerai tradisional dan UMKM di Indonesia.

Sejak terbentuk pada 2018, Mitra Bukalapak telah melayani lebih dari 16,8 juta Mitra di seluruh Indonesia.

Sebagai pemimpin pasar di sektor online-to-offline (O2O), Mitra Bukalapak memanfaatkan teknologi guna memenuhi kebutuhan digital pemilik usaha dan masyarakat Indonesia lewat produk fisik, virtual, dan keuangan.

Mitra Bukalapak juga menyederhanakan rantai pasok barang, serta memperingkas proses logistik sehingga aspek keberlanjutan di sektor usaha mikro terwujud secara efektif dan efisien.

Lewat inovasi teknologi dan kegiatan bersama komunitas, Mitra Bukalapak mempercepat transformasi digital bagi pelaku usaha di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang Mitra Bukalapak tersedia di https://mitra.bukalapak.com/.


Sumber: PRNewswire

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Pojok Jurnal- Jumat, Mei 29, 2026 0
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda
BANTEN – pojokjurnal@gmail.com |Sikap bungkam dan ketiadaan tanggapan sedikit pun dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap surat …

Berita Terpopuler

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Kamis, Mei 21, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Selasa, Mei 19, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026

Berita Terpopuler

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Kamis, Mei 21, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Selasa, Mei 19, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan