Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Serang Raya DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Jabatan Wabup Serang di Rapat Paripurna
Daerah Headline Serang Raya

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Jabatan Wabup Serang di Rapat Paripurna

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
09 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, PojokJurnal.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengumumkan usulan pemberhentian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Serang Periode 2021-2024, Pandji Tirtayasa lantaran telah meninggal dunia.

Pemberhentian diusulkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis, 09 November 2024.  

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Serang akan menyampaikan usulan pemberhentian Wabup Serang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, usulan pemberhentian Wabup Serang dilakukan setelah almarhum Pandji Tirtayasa sudah memasuki 40 hari setelah meninggal dunia baru bisa diusulkan kepada Kemendagri.

“Kita menunggu sampai 40 hari. Harus diusulkan ke Kemendagri,” ujar Tatu kepada wartawan usai Rapat Paripurna di gedung dewan setempat.

 Tatu menyebutkan, setelah diusulkan pemberhentian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah akan ada pengganti atau dikosongkan jabatan Wabup Serang karena aturan atau kewenangan ada pada Kemendagri. Terlebih, masa jabatan tidak sampai yang seharusnya sampai tahun 2026, karenanya akan dilaksanakannya Pilkada serentak 2024.

“Pergantian (Wabup Serang) itu aturan di Kemendagri, karena periodesasi terpotong, harusnya sampai 2026 Februari, tapi karena ada Pilkada serentak saya habis Desember 2024,” katanya.

Tatu menegaskan, jika dirinya menjabat sebagai Bupati Serang hanya menyisakan satu tahun, maka pihaknya menyerahkan kepada Kemendagri.

“Gimana aturannya saja, kita tunggu dari Kemendagri seperti apa. Nanti tunggu arahan Kemendagri harus diisi atau dikosongkan, atau harus memilih (Wabup Serang),” tandasnya. 

Kendati demikian, Tatu meyakini meski jabatan Wabup Serang kosong tidak akan menganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Pekerjaan bisa dihandle, karena tugas itu di OPD masing-masing. Saya, Pj Sekda, Asda, memonitor berjalannya program-program. Insya Allah pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan baik, tidak akan terlantar,” tegas Tatu.

Diketahui, Wabup Serang Pandji Tirtayasa meninggal dunia pada Rabu, 27 September 2023, pukul 16.50 WIB di Rumah Sakit Siloam, Jakarta di usia 69 tahun. Pandji Tirtayasa merupakan Wabup Serang periode 2016–2021 dan 2021–2024. 

Ia menjabat untuk periode kedua sejak 26 Februari 2021 bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Pria kelahiran 12 Januari 1954 ini juga merupakan mantan birokrat Pemkab Serang dengan jabatan terakhir Kepala Bappeda Kabupaten Serang.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang persetujuan penetapan Propemda Tahun 2024 dan penetapan dua Raperda serta pengumuman usulan pemberhentian Wabup Serang dipimpin Ketua DPRD, Bahrul Ulum.

Tampak, Bupati Serang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Serang mengenakan syal bendera Palestina sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dukung Gerakan Banten Asri, Korem 064/MY turun langsung Bersihkan Banten Lama.

Bahrudin Thea- Jumat, Februari 06, 2026 0
Dukung Gerakan Banten Asri, Korem 064/MY turun langsung Bersihkan Banten Lama.
Serang, - Pojok Jurnal com.    [Gerakan Banten Asri digelar di kawasan Museum Banten Lama dan sekitar Masjid Agung Banten Lama, Jumat pagi (6/2/26) melibatka…

Berita Terpopuler

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Jumat, Februari 06, 2026
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Rabu, Februari 04, 2026
Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Jumat, Februari 06, 2026
Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Kamis, Februari 05, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Lulus Seleksi Administrasi, Ini 10 Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA!*

Lulus Seleksi Administrasi, Ini 10 Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA!*

Rabu, Februari 04, 2026

Berita Terpopuler

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Sambut Ramadhan, Yukie Pasband Ajak Pemuda Sukabumi Ngobrol Seru di Acara 'Syiar dan Syair

Kamis, Februari 05, 2026
DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

DPP FKMB Desak Polda Banten Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan KKN di Dispora dan Dinas Pendidikan Banten Berdasarkan Temuan BPK 2024

Kamis, Februari 05, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Manajemen Hotel Merpati Merak Gelar Jumat Berkah di Lingkungan Sukamaju

Jumat, Februari 06, 2026
Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Manfaatkan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan, Transmigrasi Didorong Jadi Pilihan Masa Depan*

Jumat, Februari 06, 2026
Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Diduga Dua Kendaraan Siaga Desa Belum membayar Pajak Tahunan: Pemkab Serang Diminta Untuk Memberikan Sangsi Tegas

Rabu, Februari 04, 2026
Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Dolus Eventualis Pasca KUHP 2023: Batas Kesengajaan dan Kealpaan Berat*

Jumat, Februari 06, 2026
Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Setelah Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Lakukan Pembinaan, Ini Pesannya!*

Kamis, Februari 05, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Lulus Seleksi Administrasi, Ini 10 Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA!*

Lulus Seleksi Administrasi, Ini 10 Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA!*

Rabu, Februari 04, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan