Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang
Serang — PojokJurnal.com |2 September 2026 Setelah sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan di 10 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Serang kepada Polda Banten, Aliansi Gerakan Serang Raya kini kembali melangkah lebih jauh dengan mendesak secara tegas Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap 8 lembaga PKBM di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten,Kedelapan PKBM yang dimaksud adalah:
1. PKBM Bina Bangsa
2. PKBM Sinangka Sumber Daya, Ciomas
3. PKBM Prestasi Unggul
4. PKBM Sinar Purnama, Padarincang
5. PKBM Sekar
6. PKBM Insan Banten Madani
7. PKBM Puyuh Koneng
8. PKBM Bakti Warga
Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Baharudin, menyampaikan bahwa hasil pemantauan dan penelusuran lapangan menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian yang mencolok dan diduga kuat merugikan keuangan negara serta kepentingan masyarakat.
"Kami menemukan ketidaksesuaian data jumlah peserta didik dengan kenyataan di lapangan. Sarana dan prasarana pembelajaran pun banyak yang tidak layak — ada yang plafonnya sudah ambruk dan bangunan tidak terawat, padahal anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) telah diterima secara berkala dalam rentang tahun anggaran 2002 hingga 2005," ungkap Baharudin.
Lebih lanjut, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa di sejumlah PKBM tersebut tidak berlangsung kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya, meskipun dana BOP telah dicairkan setiap tahunnya.
Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak Kejaksaan Tinggi Banten segera mengambil sikap tegas dengan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan operasional kedelapan PKBM tersebut. Pemeriksaan diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.
"Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, ketidakpatuhan, hingga dugaan tindak pidana korupsi, kami minta Kejaksaan Tinggi Banten segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku," tegas Baharudin.
Langkah ini merupakan kelanjutan upaya pengawasan publik yang dilakukan secara konsisten guna memastikan anggaran pendidikan masyarakat digunakan secara tepat sasaran, jujur, dan bertanggung jawab.
Penulis: Tim Redaksi

Posting Komentar