Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan
Banten-pojokjurnal@gmail.com|4-9-2026 Aliansi Peduli Banten menyampaikan pernyataan dan sorotan publik terkait dugaan ketidakpatuhan penyelenggaraan pendidikan di SMK Negeri 15 Pandeglang. Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa satuan pendidikan tersebut hingga saat ini tidak memiliki gedung maupun sarana prasarana sendiri. Pembelajaran diduga berlangsung secara menumpang di tempat lain yang bukan fungsi pendidikan, dan kondisi ini diketahui telah berlangsung bertahun-tahun.
Hingga saat ini, Aliansi Peduli Banten menyampaikan sorotan dan mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait kelayakan operasional, pemenuhan standar pendidikan, serta pengelolaan anggaran dan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima setiap tahunnya. Belum ada langkah surat resmi maupun pelaporan yang diajukan ke pihak berwenang.
Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan bukanlah hal yang bersifat opsional, melainkan kewajiban mutlak yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kami mempertanyakan kesesuaian penyelenggaraan sekolah tersebut dengan sejumlah ketentuan yang mengikat:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1): Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar nasional pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan: Menetapkan pemenuhan standar sarana dan prasarana sebagai syarat utama penyelenggaraan pendidikan.
Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK: Secara rinci mengatur standar minimal lahan, bangunan, ruang praktik, dan fasilitas yang wajib dimiliki oleh satuan pendidikan kejuruan.
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP: Syarat utama penerimaan dana adalah satuan pendidikan yang sah, terdata, dan memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan.
Peraturan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan No. 019/F/KP/2026 serta Peraturan Dirjen Pendidikan Vokasi No. 33 Tahun 2025: Mengatur kelayakan sarana pembelajaran, keselamatan, dan lingkungan belajar yang sesuai dengan program keahlian SMK.
Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan sementara, dan pihak kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan adalah hak publik yang patut dipertanyakan.
Kondisi pembelajaran yang dilaksanakan di tempat yang bukan fungsi pendidikan dinilai berpotensi tidak dapat menjamin keamanan, kenyamanan, serta mutu proses pendidikan sesuai standar nasional. Demikian pula halnya dengan kesesuaian data sarana dan prasarana yang tercatat dalam sistem data pendidikan dengan kenyataan di lapangan, yang juga menjadi hal yang perlu diketahui kebenarannya.
Red*


Posting Komentar