-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Apa Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi? Simak Penjelasannya* *Apa Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi? Simak Penjelasannya*

*Apa Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi? Simak Penjelasannya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
10 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, - PojokJurnal com. [ Jum'at,5 Juni 2026  PN Tanjung Karang menolak praperadilan Arinal Djunaidi dan menyatakan penetapan tersangka korupsi PI 10% sah


Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh hakim tunggal, Agus Windana, S.H., pada Selasa (2/6). Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan Arinal untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.


Lalu, apa yang menjadi pertimbangan hakim hingga menolak permohonan praperadilan tersebut?


Salah satu pertimbangan utama hakim adalah ruang lingkup pemeriksaan praperadilan yang terbatas pada aspek formil. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang memeriksa pokok perkara ataupun menilai seseorang bersalah atau tidak bersalah, melainkan hanya menguji apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.


"Praperadilan hanya diberikan kewenangan untuk menilai dari segi formil dari alat bukti tersebut," demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.


Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, hakim menilai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Arinal sebagai tersangka. Dalam putusan disebutkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan sekitar 52 saksi, empat ahli, alat bukti surat berupa laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta barang bukti yang telah disita sesuai prosedur hukum.


Hakim juga menilai syarat minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana telah terpenuhi. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Arinal dianggap telah dilakukan sesuai prosedur dan sah menurut hukum.


Pertimbangan lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah terkait penggunaan audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Dalam permohonannya, Arinal berpendapat bahwa kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga hasil audit BPKP tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.


Namun hakim tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan masih terdapat dasar hukum dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang mengakui penggunaan hasil audit BPKP dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi. Selain itu, laporan audit yang digunakan penyidik dalam perkara ini telah diterbitkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dibacakan, sehingga tidak dapat serta-merta dikesampingkan sebagai dasar penyidikan.


Selain penetapan tersangka, Arinal juga menggugat keabsahan penahanannya. Akan tetapi, hakim menilai penahanan yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.


Dalam pertimbangan putusan disebutkan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun mempengaruhi saksi. Hakim juga mencatat bahwa tersangka pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah.


Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menyimpulkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.


"Permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak," demikian kesimpulan hakim dalam putusannya.


Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Arinal Djunaidi tetap berlaku dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 tetap berlanjut di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Red Bahrudin 

Penulis: Iqbal Lazuardi

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Bahrudin Thea- Sabtu, Juli 25, 2026 0
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*
*PANDEGLANG* - PojokJurnal com .  [Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A TGAI) di Kampung Capar, Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Kabu…

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif

Kamis, Juli 23, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
 *Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*

Sabtu, Juli 25, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan