-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *RUU Jabatan Hakim Dibahas, Soroti Independensi dan Imunitas* *RUU Jabatan Hakim Dibahas, Soroti Independensi dan Imunitas*

*RUU Jabatan Hakim Dibahas, Soroti Independensi dan Imunitas*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - PojokJurnal com   [Rabu,01 April 2026  RDPU bahas RUU Jabatan Hakim, soroti imunitas, kesejahteraan, rekrutmen, dan perlindungan demi peradilan independen dan berintegritas. 


Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) kembali mengemuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Selasa (31/3).


RDPU digelar oleh Komisi III DPR RI bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia, serta Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).


 Sejumlah poin krusial disoroti, mulai dari hak keuangan, hak imunitas hakim, sistem rekrutmen, hingga perlindungan dan kesejahteraan hakim.


Kesejahteraan dan Perlindungan Hakim


RUU JH juga menyoroti pentingnya hak keuangan yang layak dan adaptif, termasuk gaji pokok, tunjangan kehormatan, keamanan, dan kemahalan yang ditinjau berkala berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


PP IKAHI berpendapat, pengaturan hak keuangan, jaminan keamanan, serta fasilitas hakim sebaiknya tetap didasarkan pada kelas atau tipe pengadilan.


Hal ini merupakan bagian dari sistem pembinaan dan jenjang karir Hakim sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman, kompetensi serta integritas Hakim. 


Penghapusan konsep promosi berbasis kelas pengadilan juga dapat berpotensi mengganggu sistem karier yang telah berjalan.


Hak Imunitas Hakim


Keberadaan klausul pengecualian atas hak imunitas Hakim dalam RUU JH memiliki sifat norma yang cukup terbuka, yaitu pengecualian dalam hal tertangkap tangan, tindak pidana dengan ancaman pidana mati serta tindak pidana terhadap keamanan Negara. 


Dengan demikian, norma tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip independensi dan imunitas hakim. 


Pengaturan ini mewajibkan adanya permintaan izin dari Ketua Mahkamah Agung serta Izin Presiden dalam hal penangkapan Hakim sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu mengatur penangkapan dan penahanan hakim hanya dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung. 


Oleh karenanya, apabila ketentuan pengecualian tersebut diberlakukan dalam RUUJH dinilai tidak sesuai dengan prinsip independensi dan imunitas hakim.


Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menegaskan, hak imunitas hakim bukanlah bentuk keistimewaan pribadi, melainkan jaminan agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen, mencegah potensi kriminalisasi atau tekanan kepada hakim serta menjamin setiap tindakan hukum hakim dilakukan secara proporsional dan akuntabel.


Komisi III DPR menyatakan, mekanisme imunitas hakim akan tetap mengacu pada KUHAP dengan prosedur yang ketat untuk penangkapan dan penahanan.


“Mengenai Imunitas, jelas kita akan menyesuaikan dengan KUHAP, soal imunitas hakim tidak bisa ditawar, sebetulnya bukan imunitas bahasanya. Tapi, adalah mekanisme yang ketat untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim, agar tidak terjadi intimidasi dan kriminilisasi yang mengganggu independensi Hakim. Itulah semangat kita saat mengesahkan KUHAP kemarin,” ujar Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI.


Dalam aspek rekrutmen, terjadi penyesuaian syarat pendidikan. 


Persyaratan magister (S2) untuk hakim tingkat pertama dihapuskan, sementara itu, PP IKAHI menyepakati, hakim tinggi minimal berpendidikan magister (S2) dan hakim agung bergelar doktor (S3). 


PP IKAHI mengusulkan batas usia minimal calon hakim agung adalah 55 tahun, guna memastikan kematangan pengalaman dan kebijaksanaan.


Untuk masa jabatan, diusulkan bahwa hakim agung menjabat maksimal 20 tahun sejak pelantikan, dengan masa transisi yang memberikan opsi hingga usia 75 tahun. 


Sementara itu, moratorium rekrutmen hakim selama lima hingga tujuh tahun terakhir dinilai berdampak pada kekosongan regenerasi akibat banyaknya hakim pension.


Isu perlindungan keamanan hakim juga menjadi perhatian dalam RDPU. Diusulkan pembentukan satuan khusus pengamanan pengadilan di bawah Mahkamah Agung dan badan peradilan, dengan personel yang direkrut dari personel Polri atau TNI.


Masalah Struktural dan Status Hakim


Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar, di antaranya dualisme status hakim sebagai pejabat negara sekaligus aparatur sipil negara (ASN), serta ketidakjelasan status Hakim Ad Hoc dalam sistem perundang-undangan.


Forum ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam beberapa aspek:


•    Pola rekrutmen, penempatan, dan pembinaan hakim 

•    Masa jabatan dan pengabdian 

•    Hak keuangan, fasilitas, dan jaminan sosial 

•    Sistem pengawasan, pencegahan, serta advokasi bagi hakim 

•    Mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) 

•    Pengaturan contempt of court yang hingga kini belum jelas 


Selain itu, penegasan perubahan paradigma hakim “ad hoc” menjadi hakim khusus yang tidak lagi bersifat sementara dimanaa RUU JH seabagi lex specialis. 


Sebagai solusi, diusulkan konsep identitas tunggal hakim sebagai pejabat negara, sehingga hakim dapat fokus sepenuhnya pada fungsi yudisial tanpa beban administratif birokrasi.


RUU JH juga diarahkan untuk mengakhiri sistem parsial dengan mendorong spesialisasi hakim, seperti pada bidang tindak pidana korupsi, hubungan industrial, HAM, dan perikanan. 


Hakim diharapkan menjadi pakar profesional yang dievaluasi secara berkala melalui asesmen kinerja.


Dalam hal rekrutmen, peran Komisi Yudisial diusulkan untuk melakukan filter meritokrasi, dengan asesmen rekam jejak, psikologi, dan integritas calon hakim sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung.


Selain itu, muncul gagasan pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) sebagai sistem satu atap untuk mengintegrasikan pengadilan khusus seperti Tipikor, Niaga, Perikanan, HAM, PHI dan lainnya dari sisi administrasi, keuangan, maupun sumber daya manusia.


Dukungan IPASPI


IPASPI menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU JH, dukungan tersebut seperti sistem pengelolaan karier hakim, perlindungan Hakim, hak keuangan dan fasilitas hakim serta IPASPI juga menyetujui usulan kenaikan usia pensiun hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun, serta hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun.


“IPASPI merasakan perlunya RUU Jabatan Hakim bisa segera diberlakukan dan diwujudkan”, ujar Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. selaku Ketua Umum IPASPI.


Forum RDPU kali ini merupakan Kick-off pembahasan RUU JH, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap RUU JH, agar jabatan hakim dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.


Upaya ini diyakini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan yang objektif dan berintegritas. 

Red Bahrudin 

Penulis: Abdan Ramadhani Widin Florestu

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Pandeglang Pastikan Kesiapan MPLS Sekolah Rakyat, Tekankan Kolaborasi Sukseskan Program Presiden

Bahrudin Thea- Jumat, Juli 24, 2026 0
Bupati Pandeglang Pastikan Kesiapan MPLS Sekolah Rakyat, Tekankan Kolaborasi Sukseskan Program Presiden
PANDEGLANG – PojokJurnal com   [Pemerintah Kabupaten Pandeglang terus mematangkan persiapan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah R…

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan