-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Kendalikan Perdagangan Narkotika dari Balik Jeruji, PN Lubuk Sikaping Jatuhkan Penjara 18 Tahun* *Kendalikan Perdagangan Narkotika dari Balik Jeruji, PN Lubuk Sikaping Jatuhkan Penjara 18 Tahun*

*Kendalikan Perdagangan Narkotika dari Balik Jeruji, PN Lubuk Sikaping Jatuhkan Penjara 18 Tahun*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
01 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta -PojokJurnal com.   [Rabu,1 April 2026. PN Lubuk Sikaping vonis 18 tahun terdakwa pengendali 47 kg ganja dari balik penjara, terbukti langgar UU Narkotika.


Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan Vonis 18 tahun penjara kepada Terdakwa dengan Inisial MPPY yang mengendalikan penjemputan Narkotika Jenis ganja seberat 47 kg dari balik jeruji besi. Rabu (11/03/26).


Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan untuk Umum.


“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun", tegas Hakim Ketua, Abdul Rahman yang didampingi oleh Hakim Anggota, Wina Febriani dan Billy Saut Mangoloi.


Dilansir dari rilis Humas PN Lubuk Sikaping, perkara berawal ketika pada Sabtu (02/08/25), Terdakwa yang sedang menjalani hukuman di Lapas Padang, meminta bantuan kepada Saksi GA untuk mencarikan orang yang bisa menjemput ganja dari Kota Nopan, Sumatera Utara dan menjanjikan akan memberi upah setelah ganja berhasil lolos;


Terdakwa membeli 50 paket ganja dari seseorang berinisial LS di Panyabungan, Sumatera Utara, dengan total berat sekitar 47 kilogram. Nilai transaksi mencapai Rp40 juta, namun baru dibayar Rp7 juta melalui rekening BRI atas nama LS.


Ganja tersebut kemudian dijemput saksi YA dan ADH di Kota Nopan, Sumatera Utara, dengan janji upah Rp300 ribu per kilogram. Pada 3 Agustus 2025 malam, terdakwa meminta saksi MZ mencarikan lokasi penyimpanan. Akhirnya, ganja disimpan di belakang rumah saksi RDD di Kota Solok dengan kesepakatan upah akan dihitung setelah barang lolos.


Rencananya, ganja itu akan dijual di Solok dan Padang dengan harga Rp1,4 juta per paket. Jika seluruh paket terjual, terdakwa diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp15 juta.


Terdakwa disebut mengirim Rp2 juta ke rekening saksi YA untuk biaya makan dan operasional mobil yang digunakan menjemput barang haram tersebut. Pada 3/8/25, saksi YA bersama saksi ADH berangkat dengan mobil Toyota Avanza putih menuju Panyabungan, Kota Nopan, Sumatera Utara, sesuai arahan terdakwa.


Namun, upaya itu berakhir dengan penangkapan. Pada 4/8/25 sekitar pukul 01.20 WIB, polisi menghentikan mobil Avanza di pinggir Jalan Lintas Sumatera dekat Ranjau Batu-Panti, Kabupaten Pasaman. Dari dalam mobil, aparat menemukan tiga karung berisi total 50 paket ganja, masing-masing dibalut lakban kuning.


Pengembangan kasus berlanjut. Saksi GA ditangkap di Perumahan Solok Permata Indah pada pukul 09.10 WIB, sementara saksi MZ dan RDD ditangkap di SPBU Banda Panduang, Kota Solok, pukul 09.40 WIB. Terdakwa sendiri akhirnya diamankan pada 12/9/25 di Lapas Klas II Padang, lalu dibawa ke Polda Sumatera Barat.


Terdakwa diketahui merupakan terpidana narkotika yang sedang menjalani pemidanaan namun meski sudah berada dibalik jeruji besi Terdakwa tidak merasa jera dan masih saja menjadi perantara jual beli narkotika dari balik jeruji besi.


Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tersebut.

Red Bahrudin 

Penulis: Muhammad Andy Hakim

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Pandeglang Pastikan Kesiapan MPLS Sekolah Rakyat, Tekankan Kolaborasi Sukseskan Program Presiden

Bahrudin Thea- Jumat, Juli 24, 2026 0
Bupati Pandeglang Pastikan Kesiapan MPLS Sekolah Rakyat, Tekankan Kolaborasi Sukseskan Program Presiden
PANDEGLANG – PojokJurnal com   [Pemerintah Kabupaten Pandeglang terus mematangkan persiapan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah R…

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026

Berita Terpopuler

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis

Kamis, Juli 23, 2026
Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Polres Pandeglang Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Kampung Cisampih

Kamis, Juli 23, 2026
 P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan

Jumat, Juli 24, 2026
Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kapolsek Cikeusik Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, Juli 21, 2026
Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Rabu, Juli 22, 2026
Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh

Jumat, Juli 24, 2026
Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Menlu RI Bertemu Duta Besar Negara Teluk dan Yordania Bahas Perkembangan Situasi Timur Tengah*

Rabu, Maret 11, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

Senin, Juli 20, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan