Diduga Bangunan Workshop Berdiri di Lahan Produktif, Status Perizinan Dipertanyakan
Serang, Banten – PojokJurnal.com | [Rabu, 1 Juli 2026 Aktivitas pembangunan sebuah gedung yang diduga akan dijadikan kantor workshop di wilayah Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah hasil investigasi awak media menemukan adanya dugaan belum jelasnya status perizinan maupun koordinasi dengan pemerintah setempat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, awak media mendatangi lokasi pembangunan dan memperoleh keterangan dari seorang narasumber berinisial H, yang akrab disapa Entong. Menurutnya, bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kantor workshop.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan, narasumber tersebut justru mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada pemerintah.
"Kalau mau tanya izin, saya sudah koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten. Silakan tanyakan ke sana," ujarnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi Kantor Desa Pamengkang. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan secara langsung.
Selanjutnya, awak media mengonfirmasi kepada petugas Trantib Kecamatan Kramatwatu mengenai dugaan pembangunan gedung yang diduga berdiri di atas lahan produktif serta terkait pengawasan dan koordinasi dengan pihak kecamatan.
Pihak Trantib menyatakan bahwa hingga saat ini mereka mengaku belum mengetahui status bangunan tersebut.
"Kami tidak mengetahui status bangunan itu karena tidak ada koordinasi dengan pihak kecamatan maupun Trantib. Soal perizinan silakan tanyakan ke dinas yang membidangi perizinan di Kabupaten Serang. Kami juga tidak mengetahui, tiba-tiba bangunan sudah berdiri," jelasnya.
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan narasumber di lokasi yang mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Awak media kemudian menghubungi Kepala Desa Pamengkang berinisial DA melalui sambungan WhatsApp pada Rabu, 1 Juli 2026 untuk meminta klarifikasi.
Saat dihubungi, Kepala Desa terlebih dahulu menanyakan identitas awak media. Setelah dijelaskan maksud konfirmasi mengenai dugaan alih fungsi lahan produktif menjadi bangunan gedung, DA menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
"Kalau untuk itu saya tidak tahu. Silakan tanyakan ke dinas kabupaten bagian tata ruang," ujarnya.
Pernyataan Kepala Desa tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui atau melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang berada di wilayah administrasinya.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, terdapat dugaan belum adanya kejelasan mengenai koordinasi serta status perizinan pembangunan tersebut. Selain itu, dugaan adanya alih fungsi lahan produktif juga masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur bahwa perubahan fungsi lahan pertanian harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung juga mengatur bahwa setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Serang yang membidangi perizinan maupun tata ruang belum berhasil dimintai keterangan.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber.
Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999


Posting Komentar