-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Awak Media Wajib Tahu Apa KEPPH juga Sanksi nya Awak Media Wajib Tahu Apa KEPPH juga Sanksi nya

Awak Media Wajib Tahu Apa KEPPH juga Sanksi nya

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
30 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta,- PojokJurnal com. [Minggu 28 Juni 2026 Sebagai insan pers, memahami KEPPH dan sanksinya sangat penting—bukan hanya sebagai wawasan hukum, tetapi juga sebagai rambu-rambu ketika memberitakan kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.


​Berikut adalah penjelasan ringkas dan padat mengenai KEPPH dan sanksinya:


​Apa itu KEPPH?

​KEPPH singkatan dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


​Ini adalah aturan baku yang mengatur penyelenggaraan peradilan, serta tingkah laku dan moral para hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 


KEPPH disusun bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga kemandirian, integritas, dan martabat peradilan.


​Secara garis besar, KEPPH memuat 10 Prinsip Dasar yang wajib dipatuhi oleh setiap hakim:

* ​Berperilaku Adil

* ​Berperilaku Jujur

* ​Berperilaku Bijaksana

* ​Mandiri (Independen)

* ​Berintegritas Tinggi

* ​Bertanggung Jawab

* ​Menjunjung Tinggi Harga Diri

* ​Berdisiplin Tinggi

* ​Berperilaku Rendah Hati

* ​Profesional


​Tingkatan Sanksi Pelanggaran KEPPH

​Jika seorang hakim terbukti melanggar prinsip-prinsip di atas, mereka dapat dijatuhi sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya (ringan, sedang, atau berat).


​Berdasarkan Peraturan Bersama MA dan KY, berikut rincian sanksinya:


​1. Sanksi Ringan

​Biasanya diberikan untuk pelanggaran administratif atau perilaku minor yang belum berdampak masif.

​Teguran lisan.

​Teguran tertulis.

​Pernyataan tidak puas secara tertulis.


​2. Sanksi Sedang

​Diberikan jika pelanggaran mulai mencederai rasa keadilan atau integritas jabatan.

* ​Penundaan kenaikan gaji berkala (paling lama 1 tahun).

* ​Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala (paling lama 1 tahun).

* ​Penundaan kenaikan pangkat (paling lama 1  tahun).

* ​Non-palu (skorsing): Hakim tidak diperbolehkan menyidangkan perkara (paling lama 6 bulan).

* ​Mutasi ke pengadilan yang kelasnya lebih rendah.


​3. Sanksi Berat

​Diberikan untuk pelanggaran fatal seperti menerima suap, terlibat perselingkuhan/asusila, narkoba, atau intervensi perkara yang merusak institusi peradilan.

* ​Pembebasan dari jabatan (tidak lagi menjabat sebagai hakim).

* ​Hakim Non-palu: Diturunkan menjadi staf biasa (paling lama 2 tahun).

* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

* ​Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat.


* ​Catatan untuk Media:

Untuk menjatuhkan sanksi berat (terutama pemberhentian), MA dan KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH ini biasanya menarik perhatian publik dan menjadi objek peliputan yang sangat penting bagi jurnalis hukum.


​Mengapa Wartawan Wajib Tahu?


* ​Bahan Investigasi & Kontrol Sosial: Jika jurnalis melihat ada hakim yang menunjukkan perilaku tidak wajar di persidangan (misalnya berpihak, tidak sopan, atau ada indikasi main mata), jurnalis bisa menilai apakah tindakan tersebut melanggar KEPPH.


* ​Akurasi Berita: Memahami perbedaan sanksi (seperti arti istilah "Non-palu") membuat berita yang ditulis menjadi lebih presisi dan edukatif bagi masyarakat.


* ​Mendorong Transparansi: Publikasi yang objektif mengenai penegakan KEPPH turut membantu menjaga marwah dan kebersihan institusi Mahkamah Agung.

Red Bahrudin 

Penulis : Syamsul Bahri 

Ketum FORSIMEMA-RI.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tok, PN Jakpus Vonis Eks Menteri Pendidikan 10 Tahun Penjara*

Bahrudin Thea- Selasa, Juni 30, 2026 0
Tok, PN Jakpus Vonis Eks Menteri Pendidikan 10 Tahun Penjara*
Jakarta, - PojokJurnal com .  [Selasa,30 Juni 2026 Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koru…

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

Selasa, Juni 30, 2026
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Senin, Juni 29, 2026
Divisi Hukum Propam News TV,  Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Divisi Hukum Propam News TV, Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Pandeglang

Selasa, Juni 30, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan