-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Selain Divonis Penjara, Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,6 Miliar* Selain Divonis Penjara, Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,6 Miliar*

Selain Divonis Penjara, Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,6 Miliar*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
30 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - PojokJurnal com.  [Selasa, 30 Jun 2026. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara kepada mantan menteri pendidikan Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar  sebagaimana sidang yang dibacakan terbuka untuk umum pada hari Selasa (30/6).


Adapun amar dari putusan nadiem makarim yaitu "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan—dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap." bunyi putusan majelis hakim.


Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.


Dalam pertimbangannya, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Terdakwa yang seharusnya menjadi teladan selaku pejabat kementerian justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya, dan Perbuatan dilakukan secara terencana, tertutup, dan sistematis, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).


Adapun keadaan yang meringankan seperti Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. dan Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.


Terhadap putusan PN Jakpus tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tok, PN Jakpus Vonis Eks Menteri Pendidikan 10 Tahun Penjara*

Bahrudin Thea- Selasa, Juni 30, 2026 0
Tok, PN Jakpus Vonis Eks Menteri Pendidikan 10 Tahun Penjara*
Jakarta, - PojokJurnal com .  [Selasa,30 Juni 2026 Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koru…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan