Terdakwa Meninggal Dunia: Perkara Dihentikan dengan Penetapan atau Putusan?*
Jakarta, - PojokJurnal com. [Kamis,21 Mei 2026 Terjadi dualisme dalam praktik peradilan terkait bentuk produk hukum (putusan atau penetapan) saat terdakwa meninggal dunia saat sidang.
Dalam praktik persidangan, tidak jarang muncul keadaan yang tidak terduga, salah satunya adalah meninggalnya terdakwa sebelum perkara diputus.
Keadaan ini membawa akibat hukum yang sangat penting terhadap kelanjutan pemeriksaan perkara.
Pada prinsipnya, apabila terdakwa meninggal dunia sebelum perkara diputus, maka kewenangan penuntutan terhadap dirinya menjadi hapus atau gugur demi hukum.
Hal tersebut sejalan dengan adagium nemo punitur pro alieno delicto, yang berarti tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain, meninggalnya tersangka/terdakwa dianggap menggugurkan tuntutan pidana terhadapnya.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, termasuk ahli waris atau keluarganya.
Prinsip tersebut selaras dengan asas geen straf zonder schuld, yakni tiada pidana tanpa kesalahan.
Asas ini menegaskan, pidana hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang secara nyata terbukti bersalah dan masih hidup sebagai subjek hukum. Dalam hukum pidana modern, pemidanaan memang ditujukan untuk pertanggungjawaban oleh pelaku, bukan kepada keluarga atau ahli warisnya. Karena itu, kematian terdakwa menutup kemungkinan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pidana.
Hal ini karena hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya dalam suatu perkara pidana, melalui penerapan ketentuan hukum acara pidana secara tepat untuk menentukan pelaku tindak pidana, memeriksa perkaranya di pengadilan, serta memutus apakah terdakwa terbukti bersalah dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dasar hukum mengenai hapusnya hak menuntut karena terdakwa meninggal dunia terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) huruf b KUHP Nasional, yang pada intinya menyatakan, hak menuntut pidana gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Ketentuan ini menegaskan, kematian terdakwa menghapus kewenangan negara untuk melakukan penuntutan terhadap dirinya.
Dengan kata lain, negara tidak lagi memiliki objek untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pertanyaan yang kemudian muncul, jika terdakwa meninggal dunia dan perkara tidak dapat dilanjutkan, apakah pengadilan mengeluarkan penetapan atau putusan?
Menurut Prof Eddy O.S. Hiariej, apabila Terdakwa meninggal dunia pada saat pemeriksaan sidang setelah dimulai, pengadilan harus mengeluarkan penetapan yang isinya perkara tersebut dihentikan karena terdakwa meninggal dunia.
Namun, apabila terdakwa meninggal dunia pada saat pemeriksaan pengadilan sudah selesai, maka pengadilan tidak boleh menjatuhkan pidana.
Sementara itu, Yahya Harahap berpendapat, apabila terdakwa meninggal dunia, baik eksepsi diajukan atau tidak diajukan, maka bentuk produk hukum yang dijatuhkan pengadilan negeri adalah berupa putusan akhir.
Dengan demikian, menurut pandangan ini perkara tetap diakhiri dengan putusan, meskipun amar putusan tersebut bukan memuat pemidanaan, melainkan menyatakan keadaan hukum yang menghentikan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan, persoalan ini belum sepenuhnya seragam dalam praktik dan doktrin.
Karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya melihat istilah produk hukum, tetapi juga memperhatikan sifat dan tahap pemeriksaan perkara.
Dalam penelusuran perkara pada direktori putusan Mahkamah Agung, penulis mendapati fakta terdapat dualisme.
Dalam perkara pidana Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Bjr, 117/Pid.B/2024/PN Skw, 1413/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst, 164/Pid.Sus/2024/PN Klt dan 501/Pid.B/2011/PN Bdg, majelis hakim menjatuhkan dalam bentuk putusan.
Sedangkan dalam perkara Nomor 233/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlg, 950/Pid.B/2017/PN Lbp, 08/Pid.B/PN Srl, 82/Pid.Sus/2026/PN Lht dan 464/Pid.Sus/2025/PN Sim, majelis hakim menjatuhkan dalam bentuk penetapan.
Hal tersebut dapat disimpulkan, sebagian majelis hakim yang menjatuhkan produk hukum dalam bentuk putusan, sementara sebagian lainnya memilih penetapan.
Hal tersebut menunjukkan, dalam praktik peradilan masih terdapat dualisme dalam penjatuhan produk hukum.
Kondisi ini terjadi, karena hingga saat ini belum terdapat petunjuk teknis yang benar-benar seragam dari MA mengenai bentuk produk hukum yang harus dijatuhkan ketika terdakwa meninggal dunia dalam proses persidangan.
Ketiadaan pedoman teknis tersebut menyebabkan praktik peradilan masih sangat bergantung pada penafsiran hakim terhadap keadaan konkret perkara.
Akibatnya, variasi putusan atau penetapan menjadi sesuatu yang dapat dipahami, meskipun dari sudut kepastian hukum kondisi ini masih memerlukan penguatan normatif.
Menurut penulis, apabila pemeriksaan pokok perkara belum selesai dan tidak dapat dilanjutkan dikarenakan terdakwa meninggal dunia, maka majelis hakim belum memeriksa sampai tahap menilai apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.
Dalam keadaan demikian, hakim hanya menyatakan, perkara tidak dapat diteruskan karena adanya alasan hukum tertentu, yaitu gugurnya hak penuntutan.
Oleh karena itu, Penulis berpendapat, produk hukum yang lebih relevan adalah berbentuk penetapan, karena sifatnya hanya menetapkan berakhirnya proses pemeriksaan tanpa memutus pokok perkara.
Pendekatan ini menurut penulis, lebih sesuai dengan logika hukum acara pidana, sebab penetapan dipergunakan untuk menyatakan suatu keadaan hukum yang membuat pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
Sementara, putusan lebih tepat digunakan ketika hakim sudah memasuki dan menilai pokok perkara dan telah sampai pada kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa.
Dengan demikian, apabila terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan, maka pengadilan cukup menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan melalui penetapan.
Dari sisi praktik, perbedaan bentuk produk hukum antara penetapan dan putusan dapat berdampak pada administrasi perkara, kepastian hukum dan penafsiran terhadap status berakhirnya pemeriksaan.
Jika pengadilan menggunakan penetapan, hal itu mengandung pesan hukum bahwa pemeriksaan perkara belum memasuki tahap pembuktian final. Sebaliknya, jika menggunakan putusan, maka terdapat kesan bahwa majelis hakim telah memeriksa perkara secara menyeluruh dan menutupnya melalui amar putusan.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas dari MA, agar praktik peradilan menjadi seragam.
Pedoman tersebut penting tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga konsistensi administrasi dan penerapan hukum di lingkungan peradilan.
Sumber Referensi:
1. Eddy O.S Hiariej, 2024, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional, Rajawali Pers, Depok.
2. M. Yahya Harahap, 2017, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Red Bahrudin
Penulis: Olivia Putri Damayanti
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar