Wartawan di Cilegon Laporkan Ketua Ormas atas Dugaan Intimidasi
CILEGON – Pojok Jurnal com. [Seorang wartawan di Kota Cilegon, Wahyu Firmansyah (40), melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi dan pemaksaan yang disertai ancaman kekerasan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilegon, Selasa (3/3/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resort Cilegon, tertanggal Selasa, 3 Maret 2026. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa pelapor:
Nama: Wahyu Firmansyah Bin (Alm) H. Iis Hendrayana Tempat/Tanggal Lahir: Serang, 10 Februari 1986 Pekerjaan: Karyawan Swasta. Agama: Islam
Alamat: Puri Krakatau Hijau Blok C9 No. 28 RT 003 RW 006, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Wahyu secara resmi melaporkan seorang pria berinisial S yang diketahui merupakan salah satu ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Cilegon.
Kronologi Kejadian Dalam laporannya, Wahyu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di depan sebuah minimarket yang beralamat di Jalan Puri Krakatau Hijau, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Menurut Wahyu, sebelum kejadian, terlapor lebih dulu menghubunginya melalui sambungan telepon dan meminta lokasi untuk bertemu (share location). Tidak lama kemudian, terlapor datang bersama beberapa orang.
“Sebelum bertemu, dia telepon saya dan minta lokasi. Setelah bertemu, dia mengatakan merasa terusik oleh saya. Saya bingung, kapan saya mengusik dia,” ujar Wahyu.
Ia menuturkan, saat pertemuan berlangsung, situasi memanas. Terlapor berbicara dengan nada tinggi dan diduga menantangnya berkelahi. Bahkan, menurut Wahyu, terlapor meminta dirinya untuk memukul lebih dahulu.
Tidak hanya itu, Wahyu mengaku mendapat perlakuan fisik berupa dorongan, penunjukan secara agresif, hingga beberapa kali pembenturan kepala yang dilakukan oleh terlapor ke arah dirinya.
“Saya tetap berusaha menahan diri. Kalau saya terpancing emosi, mungkin sudah terjadi keributan. Apalagi ketika ia membenturkan kepalanya ke kepala saya. Tapi saya memilih menempuh jalur hukum,” katanya.
Ada Rekaman Audio dan Video
Wahyu menyebut peristiwa tersebut terjadi di tempat umum sehingga sempat menarik perhatian warga sekitar. Ia juga mengaku memiliki bukti rekaman audio dan video saat kejadian berlangsung.
“Rekaman suara dan video sudah saya serahkan kepada pihak Polres Cilegon sebagai barang bukti. Laporan ini bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi sebagai pengingat agar tidak bersikap arogan kepada siapa pun,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Pidana Dalam surat laporan pengaduan disebutkan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, laporan tersebut tengah dalam proses penanganan Unit Reskrim Polres Cilegon.
Red/tim


Posting Komentar