-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Terapkan KUHAP, PN Padang Panjang Sahkan Saksi Mahkota Kasus Narkoba* Terapkan KUHAP, PN Padang Panjang Sahkan Saksi Mahkota Kasus Narkoba*

Terapkan KUHAP, PN Padang Panjang Sahkan Saksi Mahkota Kasus Narkoba*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
02 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Senin,2 Maret 2026. PN Padang Panjang sahkan status justice collaborator perkara narkotika, terapkan KUHAP baru untuk bongkar sindikat dan beri jaminan keringanan hukuman.


Padang Panjang - Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, majelis hakim secara resmi mengabulkan permohonan penetapan status saksi mahkota (justice collaborator) dalam sebuah perkara peredaran gelap narkotika.


“Menyatakan sah kesepakatan perjanjian saksi mahkota,” demikian bunyi amar penetapan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Padang Panjang pada Kamis (26/2/2026) lalu. Keputusan ini menandai babak baru dalam strategi pembongkaran sindikat kejahatan luar biasa di wilayah hukum tersebut.

Langkah hukum ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang. Pihak kejaksaan meminta pengadilan untuk menetapkan seorang Tersangka berinisial RKS (34 tahun) sebagai saksi mahkota. RKS dinilai memiliki peran kunci dan bersedia bekerja sama secara substantif untuk membuat terang perkara Narkotika yang akan dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Panjang.


Penuhi Syarat Ketat KUHAP


Kesepakatan yang disahkan oleh pengadilan ini tidak dibuat sembarangan. Prosesnya merujuk secara ketat pada Pasal 73 dan 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Humas PN Padang Panjang menjelaskan bahwa permohonan tersebut dikabulkan karena seluruh syarat formil dan materil telah terpenuhi.


Berdasarkan kesepakatan yang diajukan, Tersangka RKS telah menyanggupi beberapa kewajiban krusial, antara lain:


1. Mengakui Kesalahan: Tersangka secara sadar mengakui telah bersalah atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.

2. Keterbukaan Informasi: Tersangka bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutupi di setiap tingkat pemeriksaan.

3. Kepastian Hukum: Perjanjian tersebut telah memuat secara rinci dan jelas pasal-pasal tindak pidana yang akan didakwakan kepada tersangka.


Jaminan Keringanan Hukuman


Sebagai kompensasi atas komitmen tersangka dalam membantu negara mengungkap kejahatan secara terang benderang, instrumen hukum saat ini memberikan imbalan berupa perlindungan dan jaminan khusus sebagaimana dimuat dalam 74 ayat (3) KUHAP.


Dalam draf kesepakatan yang telah disetujui antara tersangka dan Kejari Padang Panjang, RKS akan mendapatkan imbalan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


“Sebagai imbalan atas Kerjasama Pihak Kedua, Pihak Pertama memberikan jaminan tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (3) KUHAP berupa Jaminan untuk menuntut pidana penjara paling lama 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut” bunyi salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut.


Penetapan ini diharapkan tidak hanya mempermudah aparat penegak hukum dalam melacak aktor intelektual di balik peredaran narkotika, tetapi juga menjadi bukti efektivitas implementasi KUHAP yang baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Red Bahrudin 

Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru*

Bahrudin Thea- Selasa, Maret 03, 2026 0
Adaptif, Bimtek Panitera Pengganti di PN Kuningan Bahas KUHAP Baru*
Kuningan, Jawa Barat — Pojok Jurnal com.  [Senin, 02 Mar 2026   Pengadilan Negeri Kuningan menggelar bimbingan teknis (bimtek) internal bagi para Panitera Peng…

Berita Terpopuler

Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
Kades Mangun reja Abdul latif  Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia  Di Kecamatan Pulo Ampel

Kades Mangun reja Abdul latif Apresiasi Kegiatan Ramadan Bahagia Di Kecamatan Pulo Ampel

Rabu, Februari 25, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

Rabu, Februari 25, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan