-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial* Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara - Pojok Jurnal com. [Sabtu, 21 Mar 2026   Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal baru dalam diskursus hukum di Indonesia. Dalam tulisan di Majalah Dandapala Volume VI/Edisi 34 tahun 2020 berjudul “Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)”, telah ditegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut adanya keseimbangan baru antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi.


Tulisan tersebut menggarisbawahi satu hal penting bahwa hukum tidak boleh tertinggal dari realitas digital. Ketika informasi dapat tersebar tanpa batas dan tanpa kendali waktu, maka perlindungan terhadap individu juga harus mengalami perluasan, termasuk melalui hak untuk menghapus atau membatasi akses terhadap data pribadi yang sudah tidak relevan.


Dari Gagasan ke Norma Positif


Apa yang sebelumnya menjadi wacana akademik dalam Dandapala kini telah memperoleh legitimasi normatif melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.


Jika ditarik garis lurus, terdapat kesinambungan pemikiran:


Tulisan tahun 2020 menekankan urgensi perlindungan individu di ruang digital, atas amanat Pasal 26 ayat (3) dan (4) UU ITE yang terakhir diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 15 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam ketentuan pasal 15 kemudian mengukuhkan hak subjek data untuk menghapus dan mengendalikan data pribadi,

Namun hingga kini, masih terdapat kekosongan pada aspek mekanisme penegakan di pengadilan.

Artinya, perkembangan hukum Indonesia menunjukkan kemajuan pada tataran substansi, tetapi belum sepenuhnya menyentuh aspek prosedural.


Peringatan yang Belum Dijawab


Dalam perspektif yang lebih kritis, tulisan di Dandapala tersebut sesungguhnya dapat dibaca sebagai “peringatan dini” (early warning) terhadap kebutuhan pembentukan mekanisme hukum yang jelas.


Beberapa isu yang telah disorot sejak saat itu antara lain:


potensi benturan antara hak privasi dan kebebasan pers,

risiko stigmatisasi akibat jejak digital,

serta perlunya peran aktif negara dalam mengatur ruang digital.

Empat tahun setelahnya, sebagian dari isu tersebut telah dijawab melalui UU PDP. Namun satu hal yang masih tertinggal adalah bagaimana pengadilan menjalankan peran tersebut secara konkret.


Dengan kata lain, problem yang diidentifikasi dalam tulisan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.


Kekosongan yang Berulang


Baik UU ITE maupun UU PDP sama-sama menegaskan keberadaan hak, tetapi tidak menyediakan mekanisme implementasi yang rinci. Kondisi ini menciptakan pola berulang dalam sistem hukum Indonesia: norma hadir lebih cepat daripada perangkat pelaksanaannya.


Akibatnya, hakim dihadapkan pada dilema yang sama seperti yang telah diprediksi dalam kajian sebelumnya yaitu harus menyeimbangkan kepentingan tanpa pedoman yang terstandar. Tanpa intervensi regulatif, kesenjangan antara norma dan praktik akan terus melebar.


Urgensi Perma sebagai Kelanjutan Logis


Dalam kerangka ini, pembentukan Peraturan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bukan sekadar opsi, melainkan kelanjutan logis dari perkembangan hukum yang telah ada.


Jika tulisan di Dandapala merupakan tahap konseptual, dan UU PDP merupakan tahap normatif, maka Perma adalah tahap implementatif yang tidak dapat ditunda.


Perma tersebut harus mampu menerjemahkan gagasan right to be forgotten ke dalam prosedur yang operasional, dengan mengatur secara rinci:


bentuk permohonan (voluntair atau gugatan),

kompetensi absolut dan relatif pengadilan,

kriteria data yang dapat dihapus atau dibatasi,

parameter keseimbangan antara privasi dan kepentingan publik,

serta mekanisme pelaksanaan putusan terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Menutup Kesenjangan antara Teori dan Praktik


Perkembangan hukum idealnya berjalan dalam tiga tahap: gagasan, norma, dan implementasi. Dalam konteks right to be forgotten, Indonesia telah mencapai dua tahap pertama, tetapi masih tertinggal pada tahap ketiga.


Tulisan di Dandapala menunjukkan bahwa kesadaran akademik telah lebih dahulu hadir. UU PDP memperkuatnya dalam bentuk norma hukum. Kini, tantangannya adalah memastikan bahwa norma tersebut dapat dijalankan secara efektif.


Tanpa langkah konkret dari Mahkamah Agung, hak untuk dilupakan akan tetap berada dalam ruang abstrak—diakui dalam teori, tetapi sulit diakses dalam praktik.


Penutup: Saatnya Konsistensi Hukum Digital


Konsistensi adalah kunci dalam membangun sistem hukum yang kredibel. Tidak cukup hanya mengakui hak; negara juga harus menyediakan mekanisme untuk menegakkannya.


Hak untuk dilupakan telah melalui perjalanan panjang: dari wacana akademik, menjadi norma undang-undang, hingga kini menunggu implementasi yudisial.


Pertanyaanya sederhana: apakah sistem hukum akan berhenti di tengah jalan, atau melanjutkan hingga memberikan kepastian?


Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan Mahkamah Agung.


Penulis sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan sebagai dosen Pasca Sarjana Perguruan Tinggi Swasta  bidang study Teori Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Bahrudin Thea- Minggu, Maret 22, 2026 0
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*
Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara - Pojok Jurnal com . [Sabtu, 21 Mar 2026   Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal bar…

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Selasa, Maret 17, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Senin, Maret 16, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Selasa, Maret 17, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Senin, Maret 16, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan