*Resensi Buku: Hukum Pembuktian Pidana Modern*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Kamis,05 Maret 2026. Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru berlaku. Buku ini mengulas cara hakim menilai alat bukti dalam sistem pembuktian pidana modern.
"Hukum Pembuktian Pidana Modern" | Dok. Yuzak Eliezer Setiawan Tepat pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) baru mulai berlaku—menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Mahkamah Agung mengatasi masa transisi tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, namun di tengah euforia dan kebingungan yang menyertai transisi ini, masih ada pertanyaan paling mendasar yang perlu dijawab: Bagaimana seharusnya hakim menghitung, menilai, dan menimbang alat bukti di pembuktian pidana modern?
Buku dengan judul “Hukum Pembuktian Pidana Modern: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” telah memberikan perspektif ganda penulisnya sebagai hakim aktif untuk menjawab permasalahan tersebut. Pendekatan komparatif yang kaya, tidak hanya berkutat pada hukum Indonesia (era kolonial hingga modern), tetapi secara konsisten membandingkan dengan praktik di Belanda, Jerman, Prancis, dan Amerika Serikat. Berikut beberapa ringkasan penulis terhadap buku tersebut:
Fondasi Filosofis: Menuju Kepastian dan Keadilan yang Terukur
Barangkali kutipan berikut dapat kita renungkan sebagai salah satu dasar hukum pembuktian, David Hume berkata, "A wise man proportions his belief to the evidence"—kebenaran tidak lahir dari dugaan, melainkan diukur berdasarkan bukti yang rasional dan terverifikasi. Untuk memahami `rasional dan terverifikasi`, mari menganalisis kasus berikut:
“Seorang Terdakwa mengaku tidak sengaja menabrak seorang wanita dan mobil ditemukan di parkiran rumah Terdakwa. Namun seluruh alat bukti lainnya bertentangan dengan keterangan Terdakwa. Visum menunjukkan korban luka kategori berat, Korban tidak melihat muka Terdakwa saat kejadian, Para Saksi menerangkan Terdakwa di tempat kerja saat kejadian tabrakan, dan Terdakwa tidak bisa menyetir. CCTV hanya menunjukkan tipe mobil yang menabrak korban.”
Ada beberapa pertanyaan yang dapat diskusikan terkait peristiwa di atas:
1. Bagaimana mekanisme pengakuan bersalah diawal, serta sikap Hakim untuk pengakuan bersalah tersebut?
2. Bagaimana kekuatan pembuktian dari pengakuan bersalah Terdakwa, serta kekuatan pembuktian dari para Saksi tersebut?
3. Jika 3 (tiga) orang Saksi yang dihadirkan adalah orang tua Terdakwa, istri, serta teman kerja Terdakwa. Bagaimana sikap Hakim terhadap status para saksi tersebut?
4. Apakah Mobil (barang bukti) yang disita dapat menjadi salah satu alat bukti? Lalu bagaimana status barang bukti tersebut dalam putusan?
5. Apakah Visum menunjukkan terjadinya tindak pidana?
6. Bagaimana menerima dan menilai CCTV tersebut sebagai alat bukti elektronik?
7. Apakah Terdakwa dapat dijatuhi hukuman bersalah berdasarkan pengakuan Terdakwa dan barang bukti?
8. Apa yang dimaksud alat bukti Pengamatan Hakim? Bagaimana menerapkan dalam kasus tersebut?
Permasalahan tersebut dapat dipahami dan terjawab setelah membaca Hukum Pembuktian Pidana Modern: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis selanjutnya akan mengulas beberapa isu terpilih dalam buku yang sering dihadapi dalam praktik pembuktian:
Nilai Pembuktian Keterangan Terdakwa dan Saksi
Pada KUHAP 2025, Pengakuan Terdakwa dapat diperoleh melalui mekanisme “Plea Bargain” pada Pasal 78, 205, dan 234 KUHAP 2025. Nilai pengakuan Terdakwa tidak bisa lepas dari sejarah pengakuan bersalah hingga lahirnya lembaga plea barganing yang kemudian diadopsi di KUHAP 2025.
Majelis Hakim dapat mengetahui terlebih dahulu gambaran kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dengan diterimanya pengakuan tersebut, maka hukum acara biasa beralih menjadi acara singkat dengan hakim tunggal. Namun, penerapannya menimbulkan permasalahan apabila: Keterangan Terdakwa tidak didukung alat bukti lain atau bertentangan dengan alat bukti lain. Meskipun KUHAP baru telah membangun mekanisme safeguards seperti keharusan kesepakatan tertulis dan keterlibatan advokat, implementasinya tetap membutuhkan pengawasan ketat dari hakim sebagai gatekeeper.
Salah satu hal yang dibahas pada buku tersebut adalah penilaian alat bukti tunggal berupa pengakuan Terdakwa dengan mengutip kaidah hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1370 K/Pid/1986 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 K/Kr/1961, dengan menggunakan istilah bloote bakentenis (pengakuan telanjang atau pengakuan belaka). Tidak hanya kaidah, penilaian pengakuan Terdakwa yang bertentangan dengan alat bukti lain (Keterangan Saksi) juga dideskripsikan dengan pendekatan 2 (dua) kasus yaitu:
1. Kasus Tukang Daging yang Keliru Dituduh (Case of the Falsely Accused Butcher), dan
2. Kasus Pembunuhan Rencana Tahun 1928 di PN Bonthain (sekarang menjadi PN Bantaeng).
Buku tersebut dengan cermat menunjukkan dan menggambarkan apa yang dimaksud Saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 236 KUHAP 2025, diantaranya: Klasifikasi saksi, Testimonium de auditu dan res gestae, menilai keterangan saksi di bawah pengaruh hipnosis, syarat formal dan materiel keterangan saksi, golongan saksi, dan terakhir jenis-jenis pertanyaan yang dilarang. Keseluruhan pembahasan tersebut wajib dipahami guna mencari kebenaran materiil (Plus valet unus oculatus testis quam auriti decem — satu saksi mata (eyewitness) lebih berharga dari sepuluh saksi yang mendengar (earwitness). Dan paling penting adalah ponderantur testes, non numerantur (yang penting adalah isi kesaksian saksi, bukan jumlah saksi).
Perluasan Alat Bukti
Jika selama ini praktisi hanya akrab dengan lima alat bukti klasik, kini kita dihadapkan pada delapan instrumen bukti—termasuk barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan klausul "segala sesuatu" yang dapat digunakan untuk pembuktian (Pasal 235 KUHAP). Bab ini mengupas tuntas masing-masing alat bukti dengan pendekatan yang sistematis, mulai dari syarat formal-materiel hingga nilai pembuktiannya, sehingga Alat bukti tidak hanya sekedar dijumlah melainkan perlu ditimbang dan dihitung.
Yang menarik adalah pendekatan kasus untuk menyelami problematika praktis yang selama ini mengganggu ketenangan hakim. Ambil contoh pembahasan tentang chain of custody barang bukti. Dalam praktik sehari-hari, seringkali keabsahan barang bukti digugat hanya karena prosedur penanganan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Tidak hanya menjelaskan pentingnya rantai penjaminan, tetapi juga merujuk pada regulasi teknis seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 dan memberikan ilustrasi bagaimana kegagalan mempertahankan chain of custody berakibat fatal—seperti dalam kasus di PN Bangil tahun 1969 di mana hasil visum dikesampingkan karena ketidakberesan pengiriman barang bukti.
Selain itu, untuk memahami pentingnya perolehan barang bukti (bewijsvoering) serta keabsahannya (exclusionary rules) dapat dilihat pada contoh kasus yang diulas penulis, antara lain:
Putusan PN Balikpapan Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Bpp, mengenai penilaian visum et repertum dalam rangka penegakan hukum;
Pengadilan Amsterdam Nomor 13/123200-01; 16/210003-99 tanggal 29 Mei 2002, mengenai status barang bukti Ganja yang diperoleh melalui penyadapan;
Kasus Jalloh pada European Court of Human Rights dan kasus Rochin v. California (1952), mengenai barang bukti narkotika pada perut Terdakwa.
Pengamatan Hakim: Alat Bukti Baru yang Sering Disalahpahami
Apa perbedaannya dengan alat bukti Petunjuk pada KUHAP 1981? Kapan hakim menggunakan alat bukti ini? dan bagaimana penerapannya? Secara ringkas, dapat disimpulkan jika keyakinan hakim bahwa Terdakwa bersalah timbul dari alat bukti, maka ketidakyakinan hakim bahwa Terdakwa tidak bersalah pun harus timbul dari alat bukti. Keyakinan dan alat bukti adalah dua hal yang berbeda: ada alat bukti belum tentu menimbulkan keyakinan, dan sebaliknya, keyakinan tanpa alat bukti tidak bisa menjadi dasar pemidanaan.
Pengamatan hakim adalah alat bukti—fakta persepsi mentah yang diperoleh hakim melalui panca indera selama persidangan, seperti persesuaian alat bukti, ekspresi wajah terdakwa, nada suara, atau kegelisahan yang teramati di persidangan (Onder eigen waarneming van den rechter wordt verstaan die welke bij het onderzoek op de terechtzitting door hem persoonlijk is geschied). Sementara keyakinan hakim adalah syarat pemidanaan—kesimpulan evaluatif yang lahir setelah seluruh alat bukti, termasuk pengamatan hakim, yang dirangkai menjadi satu kesatuan.
Hukum Pembuktian Pidana Modern: Kompas Baru Penegak Hukum di Era KUHAP Nasional
Pembahasan materi dilengkapi dengan berbagai contoh kasus konkret, tidak hanya dari praktik peradilan di Indonesia (yurisprudensi), tetapi juga dari studi kasus di Belanda, Amerika Serikat, dan Jerman. Keistimewaan pembahasan tidak hanya terletak pada banyaknya ragam kasus era kolonial hingga kontemporer—sebagai ilustrasi, melainkan juga kedalaman analisis yang mengupas akar historis dan filosofis dari setiap alat bukti yang diatur pada KUHAP 2025, dihubungkan penerapan dan praktik profesi penulis.
Bagi hakim yang ingin putusannya kokoh dan tidak mudah dibatalkan, bagi jaksa yang ingin dakwaannya terbukti di persidangan, bagi advokat yang ingin menyusun strategi pembelaan yang cerdas, dan bagi akademisi yang ingin memahami hukum acara pidana modern secara utuh, maka Hukum Pembuktian Pidana Modern, karya Romi Hardhika dan Rini Ariani Said, bukan sekadar buku teks yang mendaftar pasal demi pasal, melainkan karya yang ditulis oleh dua hakim aktif, yang menjelma menjadi "peta jalan" bagi praktisi yang bergelut dengan kompleksitas ruang sidang. Ia lahir dari kegelisahan yang sama: bahwa perubahan undang-undang tidak akan berarti apa-apa jika tidak diiringi pendalaman ilmu dan perubahan cara berpikir.
Red Bahrudin
Penulis: Yuzak Eliezer Setiawan
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar