-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Sikap gubernur Sulteng harus Adil,sikapi Audiensi Pemprov–Satgas PKA ke PT Palu Sikap gubernur Sulteng harus Adil,sikapi Audiensi Pemprov–Satgas PKA ke PT Palu

Sikap gubernur Sulteng harus Adil,sikapi Audiensi Pemprov–Satgas PKA ke PT Palu

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, - Pojok Jurnal com.  [ Jum'at  27 Februari 2026  Langkah audiensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satgas PKA ke Pengadilan Tinggi Palu dalam pusaran perkara Tanjung terus menuai sorotan. Di tengah ketegangan sosial dan perdebatan hukum, publik tak hanya mempertanyakan batas koordinasi antara eksekutif dan yudikatif, tetapi juga konsistensi sikap pemerintah provinsi terhadap seluruh pihak yang bersengketa.


Perkara Tanjung sebelumnya telah diputus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Luwuk dan menjadi dasar tindakan eksekusi. Di sinilah polemik mencuat, sebagian pihak menilai eksekusi bermasalah, sementara lainnya menegaskan proses telah berjalan sesuai hukum acara.


Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah, Ujang Hermansyah, SH, memberikan pandangan tegas. Melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/2/2026), ia menekankan bahwa eksekusi tidak mungkin dilakukan tanpa amar putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir).


“Saya sebagai advokat yang sering mengajukan permohonan eksekusi, belum pernah mendapatkan eksekusi pengosongan lahan tanpa perintah penghukuman dalam amar putusan. Permohonan eksekusi riil juga tidak akan dilaksanakan kalau tidak ada perintah yang tercantum. Sangat tidak mungkin Pengadilan Negeri Luwuk mengabaikan substansi formil seperti itu,” tulisnya.


Pernyataan itu menjadi klarifikasi penting di tengah tudingan bahwa pengadilan bertindak tanpa dasar hukum. Dalam praktik perdata, amar putusan adalah pijakan utama. Tanpa itu, eksekusi tidak memiliki legitimasi.


Namun persoalan tak berhenti pada aspek teknis hukum. Di ruang publik, berkembang pertanyaan kritis mengenai sikap gubernur. Mengapa perhatian dan pembelaan terkesan hanya tertuju pada warga Tanjung Sari? Mengapa pihak yang telah membuktikan gugatannya melalui gugatan intervensi tidak memperoleh perlakuan yang sama?


Pertanyaan lain yang tak kalah tajam, apakah para ahli waris yang menjadi bagian dari sengketa bukan warga negara Indonesia yang juga berhak atas perlindungan dan perlakuan setara dari Gubernur?


Isu ini menyentuh prinsip mendasar pemerintahan: kesetaraan warga di hadapan hukum dan kebijakan. Dalam sengketa yang telah diputus pengadilan, setiap langkah pemerintah harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan.


Ujang mengingatkan, bila terdapat dugaan cacat hukum atau ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tersedia adalah upaya hukum, termasuk perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Bukan membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan.


Ia juga mengapresiasi langkah audiensi ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan yang berdampak luas. Namun ia menegaskan, advokasi harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui batas independensi peradilan.


Kasus Tanjung kini telah melampaui sengketa lahan semata. Ia menjadi cermin bagaimana relasi kekuasaan dijalankan di daerah, apakah netral dan adil, atau justru memunculkan kesan keberpihakan.


Di tengah riuh opini, publik menunggu sikap yang tegas dan transparan. Karena pada akhirnya, kepastian hukum bukan hanya hak pihak yang menang perkara, tetapi juga jaminan bahwa negara hadir secara adil bagi seluruh warganya tanpa kecuali.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Bahrudin Thea- Jumat, April 24, 2026 0
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI
JAKARTA — PojokJurnal com .  [ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan