-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Mengenal Deterrent Effect Yang Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi* Mengenal Deterrent Effect Yang Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi*

Mengenal Deterrent Effect Yang Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
27 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Denpasar - Pojok Jurnal com.  [Jumat, 27 Feb 2026   Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan pidana tambahan berupa Deportasi kepada Terdakwa Piran Ezra Wilkinson. Sebab pria berkewarganegaraan Inggris tersebut telah terbukti menerima 1,3 kilogram (kg) kokain yang diselundupkan oleh rekannya, Kial Garth Robinson. 


“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider 190 hari kurungan”, bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim di PN Denpasar, pada Kamis (26/02/2026).


Perkara ini berawal dari Robinson yang kedapatan membawa sekitar 1,3 Kg Kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada akhir 2025, sesaat setelah terbang dari Barcelona, Spanyol.


“Dari hasil penelusuran komunikasi yang dilakukan aparat, terungkap bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak penerima di Bali, yaitu Terdakwa Wilkinson”, ungkap Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gde Novyartha, dengan Hakim Anggota Gusti ayu akhiryani, dan Yudi Eka Putra ini.


Wilkinson kemudian ditangkap di sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dalam operasi lanjutan yang dilakukan oleh petugas. Dari pemeriksaan diketahui Robinson berperan sebagai kurir lintas negara, sedangkan Wilkinson bertindak sebagai penerima sekaligus penghubung distribusi di wilayah Bali.


“Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan”, tuntut Jaksa Penuntut Umum.


Sementara itu, Penasihat Hukum Wilkinson menyatakan Terdakwa hanya berperan terbatas dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Oleh karenanya kami mohon keringanan hukuman”, pintanya.


Meskipun divonis lebih rendah dari tuntutan, namun Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah agar kepada Terdakwa dilakukan deportasi dari wilayah negara Republik Indonesia setelah selesai menjalani pidana tersebut.


“Penjatuhan pidana tambahan ini sebagai Deterrent Effect dan sesuai Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Narkotika”, jelas Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta.


Ia menambahkan dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa bukanlah orang yang memiliki spesialisi keahlian ataupun sumber daya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia. khususnya untuk kemajuan parawisata dan kehidupan masyarakat di Bali.


Perbuatan Terdakwa juga berpotensi menyebabkan maraknya peredaran gelap Narkotika di Bali, sehingga pemberlakuan deportasi dapat menjadi sarana kontrol untuk mencegah sekaligus menanggulangi maraknya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. 


“Sebagai Deterrent Effect (Efek Jera) yang bertujuan agar pelaku menjadi takut dan tidak berani melakukan kejahatan serupa”, ujarnya singkat.


Ia menjelaskan dari data yang ada jenis tindak pidana yang paling tinggi dilakukan oleh Warga Negara Asing di Bali adalah tindak pidana Narkotika. “Putusan ini merupakan terobosan hukum yang progresif dalam rangka dukungan Lembaga Peradilan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta perlindungan Negara”, pungkasnya.


Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Bahrudin Thea- Jumat, April 24, 2026 0
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI
JAKARTA — PojokJurnal com .  [ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan