-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Pati: Independensi dan Integritas di Sidang Tokoh AMPB* PN Pati: Independensi dan Integritas di Sidang Tokoh AMPB*

PN Pati: Independensi dan Integritas di Sidang Tokoh AMPB*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta  - Pojok Jurnal com.  [Minggu,22 Februari 2026.   Majelis Hakim telah berpedoman pada hukum acara pidana dan asas-asas hukum, seperti asas equality before the law, yang tercermin selama persidangan.


Pengadilan Negeri Pati diramaikan dengan persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti atas nama Terdakwa Supriyono alias Botok dan Terdakwa Teguh Istiyanto, Jumat (20/2). 


Keduanya adalah tokoh-tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang kini sudah memasuki agenda persidangan tuntutan pidana dari Penuntut Umum. 


Sejak sidang pertama pembacaan dakwaan sudah ramai dihadiri sejumlah massa pendukung Para Terdakwa.


Kehadiran masyarakat, sebagai wujud menunjukkan solidaritas bagi Para Terdakwa, dimana keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 192 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dilihat dari beragam platform media sosial, terdapat banyak komentar dari netizen yang tentunya ada pro maupun kontra terhadap proses hukum sedari awal berlangsung. 


Ada yang menganggap proses hukum sudah tepat dilaksanakan dan Para Terdakwa bersalah, namun tidak sedikit komentar warganet menghendaki para Terdakwa untuk segera dibebaskan. Lantas bagaimana sikap Pengadilan Negeri Pati?


Sebagaimana proses persidangan yang telah berlangsung hingga kini pada tahap tuntutan pidana, Majelis Hakim telah berpedoman pada hukum acara pidana dan asas-asas hukum, seperti asas equality before the law, yang tercermin selama persidangan. 


Tidak ada previlege (perlakuan khusus) kepada salah satu pihak. Viralnya suatu perkara, tajamnya pro dan kontra warganet di media sosial tidak memengaruhi proses hingga hasil akhir (putusan) pengadilan. 


Prinsipnya, peradilan itu independen dan Hakim itu imparsial (tidak memihak) serta tidak terpengaruh oleh opini publik, hal ini sangat fundamental dalam negara hukum. 


Hakim harus terpengaruh oleh fakta-fakta persidangan, alat bukti dan hukum yang berlaku. Justru sebaliknya jika Hakim terpengaruh opini publik dapat mendistorsi keadilan dan berpotensi mengintervensi independensi hakim. Hakim harus bebas dari tekanan baik dari eksekutif, legislatif, media termasuk opini publik.


Lantas bagaimana jika masyarakat atau ada pihak yang tidak puas dengan putusan hakim? maka salurannya adalah upaya hukum (banding/kasasi) ke pengadilan yang lebih tinggi. 


Apabila ada dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut, maka masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi dalam pelaporan di SIWAS. Ada juga mekanisme pelaporan kepada KPK RI dan Badan Pengawasan MA RI jika ada indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana SE SEKMA 17 Tahun 2019.

 

Masyarakat tidak perlu risau terhadap integritas dan profesionalitas hakim yang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung RI telah menyediakan kanal-kanal pelaporan dan partisipasi publik sebagai bagian dari keterbukaan hingga akuntabilitas lembaga peradilan.


Masyarakat juga diharapkan partisipasinya dalam agenda sidang pengucapan putusan yang mana persidangannya terbuka untuk umum. Tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

 

Namun sebagaimana persidangan perkara apapun, setiap orang yang hadir di persidangan harus menunjukkan sikap hormat di ruang sidang. Seperti apa sikap hormat itu? Berpakaian sopan, tidak membuat gaduh, meminta izin jika hendak mengambil gambar atau foto kepada Hakim, tidak membawa makanan/minuman hingga tidak boleh membawa senjata tajam dan bahan peledak. 


Lebih lanjut bisa dilihat di Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan. 


Terpenting dengan diberlakukannya KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, setiap orang dilarang mengganggu dan merintangi proses peradilan karena bisa diproses pidana sebagaimana pasal 279 sampai dengan pasal 292 KUHP. J


Jadi mari peduli, mari jaga dan mari awasi peradilan kita.

 Red Bahrudin 

Penulis: I Kadek Apdila Wirawan

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang

Bahrudin Thea- Senin, Juni 29, 2026 0
Prestasi Yayasan Irsyadul ' Ibad menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Pandeglang
Pandeglang - PojokJurnal com   [Yayasan Irsyadul 'Ibad Pandeglang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Piagam Penghargaan dari Pemeri…

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan