Pemidanaan di Bawah Minimum Khusus terhadap Tindak Pidana Narkotika*
Jakarta - Pojok Jurnal com [Minggu, 01 Feb 2026. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, sebagai pengganti atas SEMA Nomor 7 Tahun 2009, yang mengatur tentang penempatan penyalahgunaan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehablitas sosial.
SEMA itu bertujuan untuk memperjelas penafsiran siapa itu penyalah guna dan sekaligus menegaskan jika seseorang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan lebih dari jumlah yang ditentukan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat secara serta merta dikatakan sebagai penyalah guna narkotika. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 juga bertujuan agar para hakim mempunyai batasan jelas dalam hal seseorang dikatakan telah memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika dikategorikan sebagai penyalah guna narkotika dan juga menjelaskan bagaimana seseorang dapat dikatakan sebagai pengedar.
Selanjutnya dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada bagian rumusan hukum kamar pidana bagian narkotika antara lain mengatur bahwa Hakim memeriksa dan memutus perkara hars didasarkan pada surat dakwaan.
Dalam hal Penuntut Umum mengajukan dakwaan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 Undang-undang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, sementara Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 maka Hakim dapat memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membat pertimbangan hukum yang cukup.
Salah satu putusan yang menerapkan ketentuan itu adalah Putusan 51/Pid.Sus/2015/PN Smg tanggal 1 April 2015 dengan kasus posisi sebagai berikut:
Bermula dari laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal Terdakwa kemudian polisi melakukan penggeledahan, dan ternyata di kamar kos Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) pipet kaca di dalam 1 (satu) buah kotak jam merek Edifice Casio dan 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat dari botol Aqua bekas yang semuanya diletakkan di dalam 1 (satu) laci meja TV.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium tanggal 23 Desember 2014 menerangkan benar barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa mengandung Metamfetamina yang disebut sabu-sabu dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2025 tentang Narkotika.
Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal tersebut ancaman pidananya minimal 4 (empat) tahun penjara.
Dalam persidangan di dapat fakta bahwa Terdakwa terbukti atas dakwaan tersebut yaitu memiliki barang bukti seberat ± 0,185 gram, alat hisap sabu, 2 (dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah alat hisap, namun Majelis Hakim mempertmbangkan walaupun Terdakwa memiliki narkotika golongan I tetapi Terdakwa adalah sebagai penyalah guna narkotika.
Bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan tersebut bagi Hakim adalah sebagai dasar pemeriksaan perkara, dasar pembuktian perkara, namun Majelis Hakim berpendapat sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk dikonsumsi sendiri, maka demi keadilan kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana yang menyimpang dari ancaman minimum khusus penjatuhan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengadilan Negeri Semarang dalam amar Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Smg tanggal 1 April 2015 pada pokoknya:
1.Menyatakan Terdakwa Risca Dyah Ayu Pratiwi binti Agus Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
2.Menyatakan Terdakwa Risca Dyah Ayu Pratiwi binti Agus Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika golonga I bagi diri sendiri”;
3.Menjatuhkan pidana terhadap Risca Dyah Ayu Pratiwi binti Agus Prayitno, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi pidana yang dijatuhkan menjadi 1 (satu) tahun penjara sebagaimana Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2015/PT.SMG tanggal 26 Mei 2015.
Di tingkat kasasi Mahkamah Aguung melalui Putusan Nomor 2198/K/Pid.Sus/2015 tanggal 27 November 2015 memperbaiki putusan Judex Facti dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Penjatuhan pidana yang menyimpangi ketentuan ancaman minimum ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa yang hanya sebagai pengguna dan sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, tidak dijual atau diedarkan sehingga adil kiranya Terdakwa dijatuhi pidana dengan mengacu pada ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 meskipun tidak didakwakan dan tidak mengacu ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (1) yang menganut ancaman pidana minimum.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta. Referensi :
- Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Smg;
- Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2015/PT SMG;
- Putusan Nomor 2198 K/Pid.Sus/2015;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-

Posting Komentar