Enam Maestro Hukum pembawa perubahan baru pada Peradilan Agung saat ini*
Jakarta,kamis - Pojok Jurnal com. [12 Februari 2026. Istilah "Enam Maestro Hukum" dalam konteks pembawa perubahan di Mahkamah Agung (MA) saat ini merujuk pada formasi kepemimpinan inti atau jajaran pimpinan puncak yang memegang kendali atas berbagai kamar dan kebijakan strategis untuk modernisasi peradilan di Indonesia tutur Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA-RI.
Berdasarkan struktur kepemimpinan Mahkamah Agung pada awal 2026, berikut adalah enam tokoh kunci yang dianggap sebagai penggerak utama perubahan:
1. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung)
Sebagai nakhoda utama, Prof. Sunarto dikenal sebagai sosok reformis yang fokus pada transparansi integritas. Beliau naik takhta dengan visi memperkuat kepercayaan publik melalui sistem rekrutmen hakim yang lebih ketat dan penguatan fungsi pengawasan internal.
2. H. Suharto, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)
Mendampingi Ketua MA, Suharto berperan vital dalam menjaga konsistensi putusan. Beliau adalah tokoh di balik harmonisasi berbagai kebijakan kamar pidana dan memastikan bahwa pembaruan hukum berjalan selaras di seluruh tingkat pengadilan.
3. Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial)
Sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso kini memegang kendali atas sisi administratif dan organisasi. Ia adalah motor penggerak digitalisasi birokrasi peradilan (E-Court dan E-Litigasi) yang menjadi tulang punggung perubahan MA di era modern.
4. Syamsul Ma’arif, S.H., L.LM, Ph.D. (Ketua Kamar Pembinaan)
Sebagai intelektual di jajaran pimpinan, Syamsul Ma’arif bertanggung jawab atas pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Ia fokus pada "pembinaan" mentalitas dan keahlian hakim agar adaptif terhadap perkembangan hukum global dan teknologi.
5. Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H. (Ketua Kamar Tata Usaha Negara)
Dalam ranah hukum publik, Prof. Yulius dikenal karena ketegasannya dalam memperkuat marwah peradilan TUN. Kepemimpinannya membawa perubahan signifikan dalam cara pengadilan menangani sengketa administrasi negara, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik dan lingkungan.
6. Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pengawasan)
Dilantik pada awal 2026, Prof. Yanto memegang peran paling krusial dalam "membersihkan" institusi. Sebagai ujung tombak pengawasan, ia bertanggung jawab memastikan tidak ada celah bagi mafia peradilan melalui sistem pengawasan melekat yang lebih agresif.
Perubahan di Mahkamah Agung saat ini sangat ditekankan pada transisi dari sistem konvensional ke Sistem Peradilan Berbasis Elektronik. Keenam tokoh ini merupakan satu kesatuan kolektif-kolegial yang memastikan visi "Peradilan Agung yang Modern" bukan sekadar slogan.
Red Bahrudin
Penulis : Syamsul Bahri
Sumber Ketum FORSIMEMA-RI

Posting Komentar