Verstek Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Tantangan Keadilan Era E-Court*
Jakarta - Pojok Jurnal com [Selasa,6 Januari 2026. Dalam konteks hukum acara perdata di Indonesia hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat.
I. Pendahuluan: Dikotomi Asas Dan Realitas
Sistem hukum acara perdata Indonesia bertumpu pada asas audi et alteram partem, yang memandatkan hakim untuk memberikan kesempatan setara bagi setiap pihak untuk menyampaikan pembelaan sebelum putusan dijatuhkan.
Namun, dalam praktiknya, idealisme ini sering terbentur oleh ketidakhadiran Tergugat meskipun telah dipanggil secara sah dan patut (lawfully summoned).
Kondisi ini menciptakan dilema antara:
● Hak Membela Diri: Melindungi hak Tergugat untuk memberikan sanggahan.
● Efisiensi Peradilan: Kewajiban menegakkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009.
Penundaan yang berlarut-larut demi menunggu pihak yang tidak kooperatif berisiko mencederai kepastian hukum bagi Penggugat.
Sebagai solusi, hukum acara memperkenalkan Lembaga Verstek, yang memungkinkan hakim memutus perkara tanpa kehadiran Tergugat agar roda keadilan tetap berjalan. Artikel ini, akan menelaah Verstek dari dimensi keadilan, proteksi hukum melalui Verzet, hingga adaptasi digital di era E-Court.
II. Konsep Dasar Dan Filosofi Verstek
Landasan Normatif dan Definisi
Lembaga Verstek memiliki legitimasi kuat dalam hukum positif Indonesia sebagaimana diatur Pasal 125 HIR yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura dan ketentuan Pasal 149 RBg untuk wilayah luar Jawa dan Madura.
Secara terminologis, Verstek adalah pernyataan hukum hakim ketika Tergugat atau kuasanya tidak hadir pada hari sidang yang ditentukan, padahal prosedur pemanggilan oleh juru sita telah dilakukan secara resmi dan layak (legal and proper).
Fungsi Filosofis
Verstek berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mencegah penyanderaan proses peradilan oleh Tergugat yang beritikad buruk (bad faith).
Tanpa mekanisme ini, pihak yang tidak kooperatif dapat dengan mudah melumpuhkan akses keadilan dan menciptakan stagnasi perkara.
Penting dicatat bahwa verstek bukanlah hukuman otomatis (automatic punishment) atas kesalahan substantif, melainkan konsekuensi yuridis dari ketidakhadiran prosedural (kontumasi).
III. Analisis Nilai Keadilan: Peran Aktif Hakim
Hakim dituntut melakukan penyeimbangan (balancing of interest) antara efisiensi formal dengan kebenaran materiil. Kontumasi Tergugat tidak secara otomatis membenarkan seluruh dalil Penggugat.
Uji Relevansi Materiil (Due Diligence)
Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 149 RBg, gugatan hanya dapat dikabulkan melalui verstek jika memenuhi kriteria beralasan (niet ongegrond) dan tidak melawan hak/hukum (niet onrechtmatig).
Hakim dilarang pasif atau sekadar menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi). Hakim memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk:
● Melakukan due diligence mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan Penggugat.
● Menemukan fakta hukum sesuai hukum pembuktian yang tetap berlaku dalam mekanisme Verstek.
● Memastikan tuntutan tidak melawan hak. orang lain dan sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
IV. Tinjauan Berdasarkan Kaidah Fikih (Hukum Islam)
Dalam perspektif Fikih, prinsip keadilan dalam verstek selaras dengan larangan memutus perkara tanpa verifikasi klaim sepihak2. Terdapat tiga kaidah asasi yang relevan:
Kaidah Fikih
Relevansi dalam Lembaga Verstek
Beban Pembuktian - Al-Bayyinatu 'ala al-mudda'i wal-yaminu 'ala man ankara
Beban pembuktian tidak hilang meski Tergugat absen. Hakim mengambil alih peran kritis untuk memeriksa bukti (bayyinah) seolah-olah ada bantahan dari lawan guna mencegah putusan spekulatif.
Menghindari Kemudaratan
Hakim menerapkan prinsip bahwa menghindari kemudaratan (kezaliman terhadap Tergugat yang absen) lebih utama daripada mengambil kemaslahatan sepihak. Verstek adalah jalan tengah agar tidak terjadi idhrar (kemudaratan) bagi Penggugat maupun Tergugat.
Kekekalan Status Asal- Al-Ashlu Baqa’u ma Kana ‘ala ma Kana
Sebelum ada bukti yang meyakinkan untuk mengubah status hukum (misal: utang/kepemilikan), hakim harus tetap pada pendirian bahwa Tergugat tidak bersalah. Jika bukti Penggugat lemah, hakim harus memenangkan Tergugat yang absen.
Secara esensial, Fikih memandang verstek bukan untuk memenangkan yang hadir, melainkan memastikan ketidakhadiran seseorang tidak menjadi celah bagi kezaliman.
V. Perlindungan Hukum Bagi Tergugat
Sistem hukum Indonesia mengintegrasikan safety valve (katup pengaman) untuk mencegah kesewenang-wenangan hukum.
1. Validitas Pemanggilan (Dagvaarding)
Sebelum memutus verstek, hakim wajib memeriksa validitas relaas panggilan. Juru sita harus memastikan surat panggilan diterima langsung oleh pihak terkait atau melalui pejabat setempat (desa/lurah) sesuai prosedur.
Cacat formil dalam pemanggilan mewajibkan hakim memerintahkan pemanggilan ulang, bukan menjatuhkan verstek.
2. Upaya Hukum Verzet (Perlawanan)
Verzet adalah instrumen perlindungan paling fundamental bagi Tergugat.
● Sifat: Bukan perkara baru, melainkan satu kesatuan dengan gugatan asal (nomor perkara sama).
● Efek: Menangguhkan eksekusi dan mengembalikan status perkara ke pemeriksaan awal (originali) di pengadilan yang sama.
● Prosedur: Diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan (betekening).
● Konsekuensi: Jika verzet diajukan, putusan verstek dianggap tidak pernah ada dan perkara diproses ulang sebagai perkara contradictoire.
Mekanisme ini, menegaskan bahwa hak untuk didengar (rights to be heard) tetap terbuka lebar selama Tergugat responsif.
VI. Tantangan Era E-Court Dan Transformasi Digital
Modernisasi melalui PERMA No. 1 Tahun 2019 dan PERMA No. 7 Tahun 2022 membawa tantangan baru bagi validitas verstek.
Problematika E-Summon
Penggunaan E-Summon (panggilan elektronik) melalui email menyimpan risiko teknis yang bersifat force majeure, seperti:
● Pesan tersaring ke folder spam.
● Alamat email tidak aktif atau kegagalan transmisi data.
Hakim menghadapi dilema apakah ketidakhadiran Tergugat merupakan kesengajaan atau kegagalan sistem. Hal ini, berpotensi mencederai asas pemanggilan yang patut menurut HIR.
Urgensi Redefinisi Domisili Digital
Paradigma HIR yang mengandalkan domisili fisik (rumah tinggal) sudah usang di era mobilitas tinggi di mana alamat fisik sering kali semu atau kosong.
Diperlukan transformasi menuju domisili digital (email resmi atau identitas kependudukan digital) yang diakui secara legal. Hal ini akan mengurangi angka putusan verstek yang dijatuhkan secara buta hanya karena kendala administratif alamat.
VII. PENUTUP
Kesimpulan
Putusan verstek adalah instrumen krusial untuk menjamin efisiensi yudisial dan mencegah stagnasi perkara. Namun, ia menuntut prinsip kehati-hatian (prudence) yang tinggi.
Verstek bukan sarana kemenangan instan, melainkan katup pengaman prosedural yang mewajibkan hakim melakukan pengujian materiil yang ketat demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Saran
1. Pembaruan Hukum: Diperlukan grand design hukum acara perdata yang mengakomodasi dinamika teknologi informasi.
2. Pedoman Teknis: Mahkamah Agung perlu merumuskan pedoman rigid mengenai verifikasi autentikasi penerimaan e-summon untuk memastikan pemberitahuan benar-benar sampai kepada subjek hukum yang tepat.
Daftar Pustaka Utama:
Peraturan Perundang-undangan
● Herziene Inlandsch Reglement (HIR), S. 1848 No. 16, S. 1941 No. 44.
● Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), S. 1927 No. 227.
● Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
● Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
● Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Buku dan Literatur Hukum
● Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
● Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
● Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Electronic Notary. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada (Sebagai referensi pendukung domisili digital).
Sumber Hukum Islam dan Kaidah Fikih
● An-Nawawi, Imam. Hadits Arba’in Nawawi (Hadits ke-33 mengenai beban pembuktian: Al-Bayyinatu 'ala al-mudda'i).
● As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa An-Nazhair (Kaidah fikih mengenai Al-Ijtihadu la yunqadhu bi-mitslihi dan Al-Ashlu Baqa’u ma Kana ‘ala ma Kana).
Jurnal dan Artikel
● Shidarta. "Menuju Hukum Acara Perdata yang Responsif di Era Digital." Jurnal Hukum dan Peradilan (Sebagai referensi tantangan e-court dan redefinisi domisili digital).
Penulis:
1. Fahri Gunawan Siagian - Hakim Pengadilan Negeri Tulang Bawang Tengah
2. Almas Sidda Bahiya – Hakim Pengadilan Agama Karangasem
Red: Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar