Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda *Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP* *Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta – Pojok Jurnal com   [Senin, 12 Jan 2026   Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) merespon cepat terkait dengan kendala penginputan pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) terkait KUHP dan KUHAP baru sebagaimana surat edaran Nomor 34/DJU/TI.1.1.1/I/2026 pada hari Jumat (9/1).


“Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk mengantisipasi masalah yang timbul terkait pencatatan administrasi perkara pada aplikasi SIPP, dengan ini kami sampaikan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada masa peralihan sebelum adanya penyesuaian pada aplikasi SIPP,” bunyi Surat Edaran tersebut.


Pada Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa penyesuaian yang timbul akibat KUHP dan KUHAP baru yaitu:


1. Penentuan klasifikasi perkara, maka hal yang dapat dilakukan adalah untuk klasifikasi perkara yang belum terakomodir dapat dimasukan pada item "Klasifikasi lain-lain";


2. Penyesuaian template seperti penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, berita acara sidang, putusan, maka perlu dilakukan untuk unduh template file word kemudian di edit secara manual. Adapun mengenai penyesuaian template terkait penetapan penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan juga menggunakan cara yang sama yaitu dengan mengundung template file word, edit secara manual, kemudian mengunggah dokumen tersebut;


3. Pada SIPP belum terdapat pilihan status Putusan berupa Tindakan dan belum adanya kolom masa percobaan pidana mati, dan status pidana kerja sosial dan denda maka hal yang dapat dilakukan oleh satuan kerja yaitu dengan dimasukan putusan tersebut pada item lain-lain pada fitur status putusan;


4. Upaya Hukum Pidana saat ini hanya banding, namun KUHAP mengenal Perlawanan terkait dengan kewenangan mengadili, maka hal yang dapat dilakukan adalah Pada Pengadilan Negeri (PN) pencatatan pemberkasan dan pengiriman bundel perkara dilakukan secara manual (fisik) Pada Pengadilan Tinggi (PT) pencatatan dilakukan pada register manual;


5. Di SIPP belum dijelaskan status kehadiran terdakwa (hadir/tidak hadir), maka hal yang dapat dilakukan adalah untuk diisi pada kolom keterangan;


6. Tidak ada kolom untuk penetapan pengadilan berkenaan dengan penghentian penyidikan, dan kesepakatan penyelesaian perkara melalui kesepakatan, maka hal yang dapat dilakukan adalah dicatatkan secara manual pada register;


7. Begitupun, terhadap aplikasi SIPP saat ini yang belum ada register pemblokiran asset, belum terdapat register permohonan surat penghentian penyidikan yang dimohonkan oleh penyidik, dalam register upaya hukum kasasi tidak ada kolom pengisian tanggal inzage, belum ada register upaya paksa (pemblokiran, penyadapan, red notice), dan belum ada register penyitaan terhadap barang yang tidak diketahui pemiliknya maka hal yang dapat dilakukan yaitu dicatatkan secara manual pada register;


8. Sementara itu terhadap aplikasi SIPP saat ini yang belum ada kolom pencatatan amar putusan dengan kombinasi pidana pokok dan tambahan baru maka Dapat dimasukan pada item "Lain-lain" pada fitur status putusan.


“Apabila sudah dilakukan penyesuaian pada aplikasi SIPP, maka setiap proses yang sudah dicatatkan secara manual wajib diinput kembali kedalam aplikasi SIPP,” tambah bunyi surat edaran tersebut.


Selain pokok persoalan diatas, surat edaran ini juga memberikan solusi atas permasalahan umum lainnya yang mungkin akan dihadapi oleh satker, yaitu jika terjadi gangguan SIP yang mengakibatkan administrasi perkara secara elektronik tidak dapat dilaksanakan, maka pencatatan dilakukan secara manual.


Adapun terhadap permasalahan tanda tangan elektronik (TTE) dan permasalahan tersebut terjadi lebih dari 1 hari, maka salinan putusan dapat ditandatangani secara manual/tandatangan basah, dan apabila aplikasi tanda tangan elektronik (tte) sudah bisa digunakan kembali, maka salinan putusan wajib ditandatangani secara elektronik dan dibuatkan Berita Acara.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Bahrudin Thea- Rabu, Februari 18, 2026 0
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*
Pasarwajo Sultra ,- Pojok Jurnal com .   [Rabu, 18 Feb 2026.    Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten Bombana pada Jumat (13…

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Senin, Februari 16, 2026
Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sabtu, Februari 14, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Keluarga Besar Sunajaya (Alm )

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Keluarga Besar Sunajaya (Alm )

Senin, Februari 16, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M4.7 DIRASAKAN DI KABUPATEN MEULABOH*

GEMPABUMI TEKTONIK M4.7 DIRASAKAN DI KABUPATEN MEULABOH*

Jumat, Februari 13, 2026
Peningkatan Profesionalisme Hakim Melalui Diklat KY*

Peningkatan Profesionalisme Hakim Melalui Diklat KY*

Jumat, Februari 13, 2026

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Senin, Februari 16, 2026
Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sabtu, Februari 14, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Keluarga Besar Sunajaya (Alm )

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Keluarga Besar Sunajaya (Alm )

Senin, Februari 16, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M4.7 DIRASAKAN DI KABUPATEN MEULABOH*

GEMPABUMI TEKTONIK M4.7 DIRASAKAN DI KABUPATEN MEULABOH*

Jumat, Februari 13, 2026
Peningkatan Profesionalisme Hakim Melalui Diklat KY*

Peningkatan Profesionalisme Hakim Melalui Diklat KY*

Jumat, Februari 13, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan