Salah satu narasumber, Haris Azhar, S.H., M.A menyoroti pentingnya Pengadilan menjadi tempat menguji kebenaran dan menguji argumentasi.
Jakarta - Pojok Jurnal com [ Jum'at,19 Desember 2025 Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Court Security dan Contempt of Court Dalam Bingkai Independence Judiciary” pada Kamis, (18/12) bertempat di Auditorium Abdulkadir Muhammad Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Diskusi Publik ini dilangsungkan bertujuan untuk menggali urgensi pengaturan mengenai Court Security dan Contempt of Court serta memetakan langkah-langkah untuk merealisasikannya.
Dipandu oleh Irwan Rosady, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang selaku moderator, diskusi publik berjalan seru dengan kehadiran narasumber yang sudah teruji.
Salah satu narasumber, Haris Azhar, S.H., M.A menyoroti pentingnya Pengadilan menjadi tempat menguji kebenaran dan menguji argumentasi. Menurutnya Pengadilan harus mampu memberikan kepuasan (satisfaction) kepada semua pihak.
“Satisfaction itu artinya membuka ruang korban termasuk pelaku, sama-sama menguji setiap proses” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan tren kesadaran masyarakat terhadap hukum yang semakin menanjak sejak tahun 1998.
Hal tersebut, menyebabkan hampir segala aspek kehidupan dipermasalahkan secara hukum. Sehingga menurutnya Pengadilan akan menjadi tempat terakhir menyelesaikan kontroversi.
“Pengadilan menjadi tempat yang tetap harus dihormati, tapi juga tetap harus independen, tetapi juga orang nyaman disana” ungkapnya.
Sosok yang dikenal luas sebagai Pendekar HAM ini kemudian mendorong lembaga legislatif untuk memperkuat posisi Pengadilan dan Hakim sebagai pelayan keadilan yang independen. Maka, menurutnya aturan yang menegaskan dukungan (supportive) terhadap hakim menjadi sangat penting.
“Sebelum bicara bahwa ada contempt nya, serangan terhadap Pengadilan, Pengadilan juga harus dipastikan supportive nya, fasilitasnya” paparnya.
Ia mengharapkan adanya Undang-Undang yang bisa memberikan dukungan terhadap kesehatan dan keselamatan untuk para Hakim.
“Kemudian bisa juga memberikan dukungan kesehatan dan keselamatan buat para Hakim, supaya bekerja independen, berani, aksesibel, lincah, dan dia tepat” ujarnya.
Selain Haris Azhar, narasumber pada Diskusi Publik ini juga diisi oleh Dr. H.Sobandi, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, serta pengamat politik dan hukum Rocky Gerung.
Setelah paparan dari masing-masing narasumber, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dari para peserta yang hadir hingga kegiatan berakhir.
Red
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar