Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir* Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir*

Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
21 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Jakarta - Pojok Jurnal com [Minggu,21 Des 2025. Peristiwa berawal pada hari Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 03.30 WIB ketika AYS baru tiba di rumah dan duduk di ruang tamu sambil bermain handphone.


 Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis terhadap dua orang Terdakwa bernama Alpino Yoki Saputra (AYS) dan Yogi Pratiwi (YP). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang didakwa dalam berkas terpisah. AYS dan YP didakwa karena telah melakukan perbuatan kekerasan hingga Anak Korban meninggal dunia selain itu AYS didakwa pula karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban.


Peristiwa berawal pada hari Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 03.30 WIB ketika AYS baru tiba di rumah dan duduk di ruang tamu sambil bermain handphone. Sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa mengajak Anak Korban ke kamar mandi untuk dimandikan. Namun karena Anak Korban menangis dan enggan keluar, terdakwa mendorong hingga kepala Anak Korban terbentur di sudut lantai kamar mandi, selain itu AYS juga mencekik Anak Korban, bahkan melakukan tindakan asusila dengan memasukkan jari telunjuknya hingga masuk setengah ke dalam kemaluan Anak Korban.


Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 07.30 WIB, AYS membawa korban ke rumah ibunya di Desa Koto Taluk. Di lokasi tersebut, Anak Korban kembali mengalami kekerasan fisik. Punggung Anak Korban didorong sehingga membuat Anak Korban tersungkur hingga dagunya terbentur lantai, lalu AYS mencengkram perut korban dengan keras. Anak korban akhirnya duduk lemas di ruang tengah rumah.


Sekitar 15 menit kemudian, AYS mendapati Anak Korban sudah tergeletak tidak berdaya. Panik, ia membawa korban ke Puskesmas Tepian Narosa, lalu dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan. Meski sempat mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat, nyawa Anak Korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


Sedangkan peran dari YP istri dari AYS, yaitu pada Minggu, (8/6/2025), YP mendorong tubuh Anak Korban dengan kakinya hingga terjatuh dari kasur ke lantai. Selain itu keesokan harinya Senin, (9/6/2025), YP mendapati Anak Korban yang sedang menangis. YP yang kesal kemudian mencubit lengan dan paha Anak Korban hingga memar, lalu menampar mulut Anak Korban hingga berdarah. Tidak berhenti di situ, YP juga mencubit dada korban.


Rangkaian kekerasan ini menambah deretan perlakuan kasar yang dialami Anak Korban sebelum akhirnya meninggal dunia beberapa jam kemudian.


Sebelumnya diketahui Anak Korban diasuh oleh Para Terdakwa, karena ibunya yang baru saja melahirkan menitipkan Anak Korban kepada mereka untuk diasuh dengan imbalan akan diberikan upah sebesar Rp 1,2 juta tiap bulannya.


Atas kasus tersebut Majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, sebagai Hakim Ketua, Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada kedua perkara tersebut menjatuhkan vonisnya, pada Selasa (9/12/2025).


“Terdakwa AYS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan tindak pidana dengan melakukan perbuatan cabul terhadap Anak yang berada dalam pengasuhannya dan menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar”, ucap Ketua Majelis Hakim, Subiar Teguh Wijaya saat membacakan putusannya di Ruang Sidang PN Teluk Kuantan.


“Sedangkan terhadap Terdakwa YP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembiaran terhadap kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta”, urai Subiar Teguh Wijaya di berkas terpisah.


Majelis Hakim menyadari bahwa Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dijaga harkat, martabat, serta hak-haknya sebagai manusia. Karena keterbatasannya, anak menjadi kelompok paling rentan dan berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan.


Dalam kasus ini, Para Terdakwa yang merupakan pengasuh Anak Korban, seharusnya memberikan rasa aman, namun justru melakukan perbuatan keji terhadap anak berusia dua tahun yang berada dalam pengasuhannya. Usia korban yang masih sangat kecil membuatnya tidak mampu menyampaikan atau membela diri atas perlakuan yang dialami.


Perbuatan Para Terdakwa dinilai sebagai kejahatan serius. Oleh karena itu, majelis hakim menegaskan bahwa penjatuhan pidana yang berat terhadap terdakwa adalah langkah yang patut dan adil sebagaimana tercantum dalam amar putusan.


Majelis Hakim PN Teluk Kuantan telah mengirimkan pesan kuat bahwa pengadilan tidak akan pernah memberi ruang bagi tindakan kekerasan terhadap anak. Putusan ini menjadi simbol komitmen peradilan dalam menjunjung tinggi hak-hak anak sebagai amanah Tuhan Yang Maha Esa sekaligus hak dasar manusia yang wajib dilindungi.


Lebih dari itu, hukuman yang dijatuhkan diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar senantiasa menjaga, menghormati, dan melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabatnya. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan aman, bebas dari kekerasan, dan penuh kasih sayang.

Red 

Sumber : Humas MA Jakarta

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir*

Bahrudin Thea- Minggu, Desember 21, 2025 0
Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir*
Jakarta - Pojok Jurnal com  [Minggu,21 Des 2025. Peristiwa berawal pada hari Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 03.30 WIB ketika AYS baru tiba di rumah dan du…

Berita Terpopuler

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Sabtu, Desember 20, 2025
Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Sabtu, Desember 20, 2025
Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Senin, Desember 15, 2025
Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di  Desa Wangunjaya Lebak  Banten

Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di Desa Wangunjaya Lebak Banten

Senin, Desember 15, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Kamis, Desember 18, 2025
Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Kamis, Desember 18, 2025

Berita Terpopuler

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Sabtu, Desember 20, 2025
Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Sabtu, Desember 20, 2025
Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Senin, Desember 15, 2025
Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di  Desa Wangunjaya Lebak  Banten

Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di Desa Wangunjaya Lebak Banten

Senin, Desember 15, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Kamis, Desember 18, 2025
Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Kamis, Desember 18, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan