Putusan PN Teluk Kuantan: Pesan Keras Bahwa Kekerasan Anak Tak Akan Ditolerir*
Jakarta - Pojok Jurnal com [Minggu,21 Des 2025. Peristiwa berawal pada hari Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 03.30 WIB ketika AYS baru tiba di rumah dan duduk di ruang tamu sambil bermain handphone.
Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis terhadap dua orang Terdakwa bernama Alpino Yoki Saputra (AYS) dan Yogi Pratiwi (YP). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang didakwa dalam berkas terpisah. AYS dan YP didakwa karena telah melakukan perbuatan kekerasan hingga Anak Korban meninggal dunia selain itu AYS didakwa pula karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Korban.
Peristiwa berawal pada hari Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 03.30 WIB ketika AYS baru tiba di rumah dan duduk di ruang tamu sambil bermain handphone. Sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa mengajak Anak Korban ke kamar mandi untuk dimandikan. Namun karena Anak Korban menangis dan enggan keluar, terdakwa mendorong hingga kepala Anak Korban terbentur di sudut lantai kamar mandi, selain itu AYS juga mencekik Anak Korban, bahkan melakukan tindakan asusila dengan memasukkan jari telunjuknya hingga masuk setengah ke dalam kemaluan Anak Korban.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 07.30 WIB, AYS membawa korban ke rumah ibunya di Desa Koto Taluk. Di lokasi tersebut, Anak Korban kembali mengalami kekerasan fisik. Punggung Anak Korban didorong sehingga membuat Anak Korban tersungkur hingga dagunya terbentur lantai, lalu AYS mencengkram perut korban dengan keras. Anak korban akhirnya duduk lemas di ruang tengah rumah.
Sekitar 15 menit kemudian, AYS mendapati Anak Korban sudah tergeletak tidak berdaya. Panik, ia membawa korban ke Puskesmas Tepian Narosa, lalu dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan. Meski sempat mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat, nyawa Anak Korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan peran dari YP istri dari AYS, yaitu pada Minggu, (8/6/2025), YP mendorong tubuh Anak Korban dengan kakinya hingga terjatuh dari kasur ke lantai. Selain itu keesokan harinya Senin, (9/6/2025), YP mendapati Anak Korban yang sedang menangis. YP yang kesal kemudian mencubit lengan dan paha Anak Korban hingga memar, lalu menampar mulut Anak Korban hingga berdarah. Tidak berhenti di situ, YP juga mencubit dada korban.
Rangkaian kekerasan ini menambah deretan perlakuan kasar yang dialami Anak Korban sebelum akhirnya meninggal dunia beberapa jam kemudian.
Sebelumnya diketahui Anak Korban diasuh oleh Para Terdakwa, karena ibunya yang baru saja melahirkan menitipkan Anak Korban kepada mereka untuk diasuh dengan imbalan akan diberikan upah sebesar Rp 1,2 juta tiap bulannya.
Atas kasus tersebut Majelis Hakim PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, sebagai Hakim Ketua, Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada kedua perkara tersebut menjatuhkan vonisnya, pada Selasa (9/12/2025).
“Terdakwa AYS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan tindak pidana dengan melakukan perbuatan cabul terhadap Anak yang berada dalam pengasuhannya dan menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar”, ucap Ketua Majelis Hakim, Subiar Teguh Wijaya saat membacakan putusannya di Ruang Sidang PN Teluk Kuantan.
“Sedangkan terhadap Terdakwa YP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembiaran terhadap kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta”, urai Subiar Teguh Wijaya di berkas terpisah.
Majelis Hakim menyadari bahwa Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dijaga harkat, martabat, serta hak-haknya sebagai manusia. Karena keterbatasannya, anak menjadi kelompok paling rentan dan berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Dalam kasus ini, Para Terdakwa yang merupakan pengasuh Anak Korban, seharusnya memberikan rasa aman, namun justru melakukan perbuatan keji terhadap anak berusia dua tahun yang berada dalam pengasuhannya. Usia korban yang masih sangat kecil membuatnya tidak mampu menyampaikan atau membela diri atas perlakuan yang dialami.
Perbuatan Para Terdakwa dinilai sebagai kejahatan serius. Oleh karena itu, majelis hakim menegaskan bahwa penjatuhan pidana yang berat terhadap terdakwa adalah langkah yang patut dan adil sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Majelis Hakim PN Teluk Kuantan telah mengirimkan pesan kuat bahwa pengadilan tidak akan pernah memberi ruang bagi tindakan kekerasan terhadap anak. Putusan ini menjadi simbol komitmen peradilan dalam menjunjung tinggi hak-hak anak sebagai amanah Tuhan Yang Maha Esa sekaligus hak dasar manusia yang wajib dilindungi.
Lebih dari itu, hukuman yang dijatuhkan diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar senantiasa menjaga, menghormati, dan melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabatnya. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan aman, bebas dari kekerasan, dan penuh kasih sayang.
Red
Sumber : Humas MA Jakarta

Posting Komentar