-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Optimistis dan Tetap Semangat songsong Tahun 2026 " Pungkas Putra terbaik Pulau Dewata KPN Makassar Dr I Wayan Gede Rumega.* Optimistis dan Tetap Semangat songsong Tahun 2026 " Pungkas Putra terbaik Pulau Dewata KPN Makassar Dr I Wayan Gede Rumega.*

Optimistis dan Tetap Semangat songsong Tahun 2026 " Pungkas Putra terbaik Pulau Dewata KPN Makassar Dr I Wayan Gede Rumega.*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
24 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta- Pojok Jurnal com  [Rabu 24 Desember 2025 Tepat Setahun berlalu memegang pucuk pimpinan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar IA Khusus (dilantik Desember 2024), Bapak Dr I Wayan Gede Rumega SH, MH, telah banyak melakukan berbagai hal penting di kota Daeng Makassar dengan seruan beliau ( atau biasa di sapa Rumega ) bahwa sambut Tahun 2026,kita selalu tetap semangat, berkarya, Optimis dalam menghadapi tantangan apapun.


Dengan hasil kerja cerdas juga loyalitas serta dedikasi dalam mengemban tugas Ketua Pengadilan Negeri Makassar, belum lama ini beliau menerima  Penghargaan Kategori Role Model Pimpinan PN Kelas IA Khusus di Acara Abhinaya Upangga Wisesa di Lingkungan Peradilan Umum pada 2025.


Bapak I Wayan Rumega, lahir di Karangasem, Bali (1968), telah memiliki Track record di dunia peradilan. Suami dari Ni Wayan Suryani, SE., SH., MH., ini, diantaranya

Pernah menjabat :


1. WKPN Parepare,

2. WKPN Amlapura,

3. KPN Tabanan,

4. KPN Kota Madiun,

5. WKPN Denpasar,

6. KPN Jember,

7. WKPN Jkt Utara,

8. KPN Makassar.

Seblmya pernah bertugas :

1. Hakim PN Amlapura,

2. Hakim PN Lembata,

3. Hakim PN Trenggalek,

4. Hakim PN Banyuwangi.


Sebelum Hijrah ke Daeng Makassar, Sulawesi Selatan, Bapak I Wayan Rumega sempat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Jakarta Utara.

Capaian kerja/kinerja di PN Makassar sepanjang 2025, beliau fokus kepada leadership atau kepemimpinan pada penguatan kinerja struktural dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan harus menjadi prioritas utama. 


Penetapan target kinerja dilakukan secara terukur dengan menitikberatkan pada efektivitas manajemen perkara dan kepatuhan terhadap standar administrasi peradilan. Hal tersebut tercermin dari peningkatan kinerja PN Makassar melalui Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) yang pada 2025 berhasil menempatkan PN Makassar yang membawa menjadi peringkat lima besar, tentunya sesuai indikator meningkatnya tata kelola perkara, konsistensi administrasi, serta kualitas pelayanan kepada pencari keadilan.


Tantangan yang harus dikedepankan dalam menjawab kebutuhan kerja dan Pasti nya semakin kompleks seiring dengan dinamika kebutuhan pelayanan hukum juga perkara di wilayah Kota Daeng Makassar serta adanya kebijakan strategis nasional berupa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru pada 2026. Kondisi tersebut menuntut kesiapan lembaga Peradilan yang menyeluruh, meliputi penyesuaian pola kerja, pemahaman substansi hukum, serta harmonisasi pelaksanaan tugas antarunit kerja. 


Oleh karena itu, penguatan perencanaan strategis, mitigasi risiko, dan kesiapan sumber daya menjadi hal yang perlu dikedepankan agar implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.


Untuk di bidang SDM PN Makassar harus lebih banyak dibenahi lagi seperti Penguatan sumber daya manusia tetap menjadi prioritas strategis, Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur peradilan perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pengembangan pengetahuan hukum, peningkatan keterampilan teknis peradilan, maupun pembinaan integritas dan profesionalisme. Hal ini menjadi krusial dalam rangka mendukung kesiapan PN Makassar menghadapi hal yang baru sekaligus memastikan kualitas putusan dan pelayanan peradilan tetap terjaga.


Untuk sinergitas lintas lembaga,yang harus ditingkatkan perlu diperkuat melalui peningkatan koordinasi dan komunikasi yang terstruktur dan berkelanjutan, baik dengan aparat penegak hukum terkait maupun melalui forum komunikasi pimpinan daerah. Kolaborasi yang efektif antarinstansi menjadi faktor strategis dalam menciptakan sistem pelayanan hukum yang terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.


Pesan moral dari yang  disampaikan sebagai pimpinan dalam menyambut tahun 2026 sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan arah kebijakan dan target kinerja berfokus pada penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pelayanan peradilan. Komitmen ini diarahkan untuk lebih baik.

Red: Bahrudin

Sumber: Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

PokokJurnal.Com- Selasa, Mei 05, 2026 0
Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.
Gedung Kantor Pemkab Blitar, tempat team KPK melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada seluruh pejabat (Eksekutif dan Legislatif) di L…

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

Rabu, April 29, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

Rabu, April 29, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan