Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten Soroti Surat Somasi BCA Finance, Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten Soroti Surat Somasi BCA Finance, Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen

LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten Soroti Surat Somasi BCA Finance, Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Serang, Banten – Pojok Jurnal com  [Selasa 23 Desember 2025 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten menyoroti keras surat somasi yang dikeluarkan oleh BCA Finance, yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sorotan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Nomor: 826/SOM-ASR-CLG L/XII/2025 perihal Somasi (Teguran atau Peringatan Hukum) yang ditandatangani oleh Riza Aulia Kirana. Surat tersebut dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia.


Ade Bahawi, perwakilan dari LSM KPK Nusantara, menegaskan bahwa dalam praktik penagihan dan eksekusi jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan wajib mematuhi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kreditur tidak dapat secara sepihak melakukan penarikan paksa terhadap objek jaminan fidusia, seperti kendaraan bermotor, apabila debitur menyatakan keberatan atau terjadi sengketa mengenai wanprestasi.


“Jika debitur menolak atau tidak mengakui adanya wanprestasi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan sepihak. Kreditur wajib mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri atau melalui mekanisme lelang eksekusi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Ade Bahawi.


Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil.


Namun demikian, kreditur masih dimungkinkan melakukan eksekusi langsung terhadap objek jaminan fidusia, hanya apabila terdapat kesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa telah terjadi wanprestasi, serta debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan tanpa paksaan.


Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum fidusia, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan konsumen secara luas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai payung hukum utama yang menjamin hak-hak debitur sebagai konsumen jasa keuangan.


“UUPK secara jelas memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, pelayanan yang jujur dan adil, serta perlindungan dari klausul baku yang merugikan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan,” kata Abdul Kabir.


Selain UUPK, Abdul Kabir juga mengacu pada:


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur kewajiban bank dan lembaga keuangan untuk beritikad baik dalam memberikan layanan kepada nasabah.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas kewenangan OJK dalam pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.


POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur secara teknis hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk mekanisme pengaduan dan sanksi.



Menurutnya, debitur memiliki sejumlah hak fundamental yang wajib dihormati oleh lembaga pembiayaan, di antaranya:


1. Hak atas informasi, yakni memperoleh penjelasan yang benar, jelas, dan jujur terkait produk kredit.



2. Hak atas pelayanan, berupa perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, dan beritikad baik.



3. Hak atas perlindungan dari klausul baku, terutama klausul yang sulit dipahami, menyesatkan, atau mengalihkan tanggung jawab sepihak kepada konsumen.



4. Hak atas penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), maupun melalui pengadilan.




Lebih lanjut, Abdul Kabir menyoroti kewajiban lembaga keuangan dalam menangani debitur bermasalah atau kredit macet. Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan langkah eksekusi, bank atau perusahaan pembiayaan wajib mengedepankan upaya restrukturisasi kredit, terutama jika debitur mengalami musibah atau penurunan kemampuan usaha.


Bentuk restrukturisasi tersebut meliputi:


Rescheduling, yaitu penjadwalan ulang pembayaran utang dengan mengubah tenor atau besaran angsuran agar sesuai kemampuan debitur.


Reconditioning, yakni penyesuaian kembali syarat kredit seperti bunga, denda, atau biaya tanpa mengubah pokok utang, misalnya penurunan suku bunga atau penundaan pembayaran bunga.


Restrukturisasi, yaitu proses penataan ulang kredit secara menyeluruh, baik terhadap pokok, bunga, maupun jangka waktu, berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur.



“Langkah-langkah ini seharusnya menjadi prioritas, bukan langsung mengedepankan somasi atau ancaman eksekusi. Jika tidak, maka patut diduga terjadi pengabaian terhadap prinsip perlindungan konsumen,” tegas Abdul Kabir.


LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan. 


(Red)

Sumber: tim



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten Soroti Surat Somasi BCA Finance, Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen

Bahrudin Thea- Selasa, Desember 23, 2025 0
LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten Soroti Surat Somasi BCA Finance, Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen
Serang, Banten – Pojok Jurnal com  [ Selasa 23 Desember 2025  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewa…

Berita Terpopuler

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Sabtu, Desember 20, 2025
Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Sabtu, Desember 20, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Kamis, Desember 18, 2025
Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Kamis, Desember 18, 2025
Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat*

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat*

Selasa, Desember 16, 2025
PN Wangi-Wangi Raih Terbaik ke-II Nasional dalam Ajang Bergengsi Abhinaya Upangga Wisesa 2025*

PN Wangi-Wangi Raih Terbaik ke-II Nasional dalam Ajang Bergengsi Abhinaya Upangga Wisesa 2025*

Kamis, Desember 18, 2025

Berita Terpopuler

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Sabtu, Desember 20, 2025
Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Sabtu, Desember 20, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Kamis, Desember 18, 2025
Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Kamis, Desember 18, 2025
Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat*

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat*

Selasa, Desember 16, 2025
PN Wangi-Wangi Raih Terbaik ke-II Nasional dalam Ajang Bergengsi Abhinaya Upangga Wisesa 2025*

PN Wangi-Wangi Raih Terbaik ke-II Nasional dalam Ajang Bergengsi Abhinaya Upangga Wisesa 2025*

Kamis, Desember 18, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan