PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya
PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya
CILEGON —Pojok Jurnal com [ Sejumlah nelayan di Kota Cilegon, Banten, mengeluhkan kegiatan reklamasi di pesisir Pantai Suralaya yang dinilai berdampak negatif terhadap mata pencaharian mereka. Aktivitas reklamasi tersebut disebut tengah dilakukan oleh PT Merak Bangun Samudra (MBS) di lahan milik PT Wahana Karya Maritim (WKM), dan kini memicu sorotan publik karena belum jelas perizinannya.Sabtu (1/11/2025).
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Supriyadi, menyebut reklamasi itu telah mengubah kondisi perairan dan mempersulit nelayan mencari ikan.
“Dengan adanya kegiatan reklamasi tentu berdampak terhadap kehidupan nelayan. Reklamasi berpengaruh pada terumbu karang, alur kapal yang berubah, dan hasil tangkapan yang berkurang,” ujarnya,
Supriyadi menilai, jika reklamasi dilakukan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan, maka hal itu berpotensi merusak habitat laut dan mengubah ekosistem pesisir. Selain itu, jalur pelayaran nelayan pun terganggu karena jarak melaut semakin jauh sehingga biaya operasional meningkat.
Meski mendukung upaya pemerintah dalam menarik investasi, para nelayan berharap hak mereka tetap diperhatikan.
“Biaya operasional kami naik, hasil tangkapan menurun. Kami mendukung investasi, tapi jangan abaikan hak-hak nelayan. Kami juga butuh ruang tangkap untuk mencari nafkah di laut,” kata Supriyadi.
Ia menambahkan, HNSI bersama nelayan Cilegon akan mengadukan persoalan ini kepada Gubernur Banten, Andra Soni, pada 3 November mendatang.
“Persoalan reklamasi ini akan kami sampaikan langsung ke Gubernur. Pemerintah harus tegas menyikapi kegiatan di Cilegon, karena ruang laut kami makin sempit akibat banyaknya pembangunan jetty atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS),” tegasnya.
Izin Reklamasi Masih Misterius
Sementara itu, dugaan adanya kegiatan reklamasi juga muncul di kawasan pesisir Pulorida (atau Plorida), Kota Cilegon — wilayah yang masih berdekatan dengan Suralaya. Publik mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena belum ada kejelasan dari pihak terkait.
Media menelusuri ke sejumlah sumber, termasuk manajemen PT WKM yang disebut beroperasi di wilayah itu. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak manajemen belum memberikan jawaban rinci.
“Tolong kirim identitas Bapak, ya. Minta ini resmi dan di jam kerja. Terima kasih,” tulis Susi, perwakilan PT WKM, sembari menyarankan agar wartawan menghubungi PWI Cilegon yang disebut sudah meninjau lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya kegiatan reklamasi di kawasan tersebut.
“Setahu kami, nggak ada reklamasi di sana. Kalau tidak salah, itu kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau docking,” katanya.
Lokasi yang disebut berada di koordinat sekitar lokasi Reklamasi menjadi perhatian publik, terutama kelompok nelayan yang merasa ruang tangkap mereka semakin terbatas.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Ely, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
“Iya, Mas, nanti pertanyaannya kami jawab. Besok silakan bertemu dengan Kabid Pesisir,” tulisnya melalui pesan singkat.
Sementara Capt. Barto, Kepala KSOP Kelas I Banten, yang turut dikonfirmasi soal pengawasan terhadap aktivitas di kawasan itu, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Nelayan Menanti Sikap Tegas Pemerintah
Para nelayan berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau aktivitas reklamasi yang diduga berlangsung tanpa izin. Mereka menilai, jika tidak segera ditangani, kondisi ini akan memperburuk keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Jangan selalu memprioritaskan investor. Kami juga bagian dari pembangunan daerah. Kalau laut rusak dan ruang tangkap habis, mau makan apa anak-anak kami?” kata salah satu nelayan dengan nada kesal.
Hingga kini, aktivitas di kawasan pesisir Suralaya dan Pulorida masih terus dipantau oleh masyarakat serta kelompok nelayan setempat. Upaya verifikasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar merupakan reklamasi, atau hanya aktivitas perbaikan kapal dan fasilitas pelabuhan yang telah memiliki izin resmi.
Red

Posting Komentar